2 Gugatan Prapid Kepada Polres Pakpak Bharat,1 Kalah dan 1 Lagi Masih Proses di Pengadilan Negeri Sidiklang

/ Senin, 25 September 2023 / 18.47.00 WIB

"Kantor PN Sidikalang,(foto.dok/Poskotasumatera.com)."

POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Dua (2) Gugatan Pra Pradilan (Prapid) yang disampaikan warga Pakpak Bharat ke Pengadilan Negeri Sidikalang,tentang adanya penetapan tersangka atas pengerjaan Proyek Tahun Anggaran 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, yang merealisasikan anggaran untuk revitalisasi lapangan Napasengkut Rp1.799.425.344.

Polres Pakpak Bharat kalah dalam Prapradidan tersebut,namun satu lagi yang menggugat Prapradilan sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Sidikalang, masih dalam proses,untuk menunggu persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H,melalui Humas Johanes Edison,SH dalam keterangannya kepada Poskotasumatera.com,Senin (25/09/2023) sekitar pukul 10.39 wib di kantor Pengadilan Negeri Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara,dan mengakui bahwa, Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sdk.Tanggal Register:14 Agustus .2023.Klarifikasi Perkara : Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Para pihak Pemohon : M.Silalahi,MS.Manik dan RTT.Manik. sedangkan termohon KEPALA KEPOLISIAN RESOR PAKPAK BHARAT. Lama proses 14 hari.

Sudah selesai dan telah diputus Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sidikalang pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu,ungkap Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang melalui Humas PN Sidikalang Johanes Edison,SH.

Wartawan poskotasumatare.com,juga mempertanyakan tentang adanya lagi melakukan Pra Pradilan kepada Polres Pakpak Bharat,yaitu kasus yang sama ,dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sdk.Tanggal Register:18 sep.2023.Klarifikasi Perkara : Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Para pihak Pemohon : Edisah Putra Berutu,sedangkan termohon KEPALA KEPOLISIAN RESOR PAKPAK BHARAT. Lama proses 7 hari.sesuai dengan laman Pengadilan Negeri Sidikalang.

Lagi-lagi mengatakan bahwa perkara Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sdk.Tanggal Register:18 sep.2023.Klarifikasi Perkara : Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Para pihak Pemohon : Edisah Putra Berutu masih dalam tahap proses,dan kemungkinan akan dilakukan sidang pertama pada tanggal 2 Oktober 2023.

Jadi kedua perkara Pra Peradilan tersebut,satu sudah putusan pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu,sedangkan satu perkara Pra Pradilan lagi yang melakukan gugatan masih dalam proses ujar Johanes Edison,SH selaku Humas Pengadilan Negeri Sidikalang. (PS/K.TUMANGGER).

"Inilah pamplet proyek yang diduga bermasalah itu T.A.2019."(Foto.dok.Poskotasumatera.com).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p