"Kantor PN Sidikalang,(foto.dok/Poskotasumatera.com)."
POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Dua (2) Gugatan Pra Pradilan (Prapid) yang disampaikan warga Pakpak Bharat ke Pengadilan Negeri Sidikalang,tentang adanya penetapan tersangka atas pengerjaan Proyek Tahun Anggaran 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, yang merealisasikan anggaran untuk revitalisasi lapangan Napasengkut Rp1.799.425.344.
Polres Pakpak Bharat kalah dalam Prapradidan tersebut,namun satu lagi yang menggugat Prapradilan sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Sidikalang, masih dalam proses,untuk menunggu persidangan.
Ketua
Pengadilan Negeri Sidikalang Monita
Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H,melalui
Humas Johanes Edison,SH dalam keterangannya kepada Poskotasumatera.com,Senin
(25/09/2023) sekitar pukul 10.39 wib di kantor Pengadilan Negeri Sidikalang
Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara,dan mengakui bahwa, Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN
Sdk.Tanggal Register:14 Agustus .2023.Klarifikasi Perkara : Sah atau tidaknya
penetapan tersangka. Para pihak Pemohon : M.Silalahi,MS.Manik dan RTT.Manik.
sedangkan termohon KEPALA
KEPOLISIAN RESOR PAKPAK BHARAT. Lama proses 14 hari.
Sudah selesai
dan telah diputus Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sidikalang pada tanggal 28
Agustus 2023 lalu,ungkap Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang melalui Humas PN
Sidikalang Johanes Edison,SH.
Wartawan
poskotasumatare.com,juga mempertanyakan tentang adanya lagi melakukan Pra
Pradilan kepada Polres Pakpak Bharat,yaitu kasus yang sama ,dengan Nomor
Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sdk.Tanggal Register:18 sep.2023.Klarifikasi Perkara
: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Para pihak Pemohon : Edisah Putra
Berutu,sedangkan termohon KEPALA
KEPOLISIAN RESOR PAKPAK BHARAT. Lama proses 7 hari.sesuai dengan laman
Pengadilan Negeri Sidikalang.
Lagi-lagi mengatakan bahwa perkara Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sdk.Tanggal
Register:18 sep.2023.Klarifikasi Perkara : Sah atau tidaknya penetapan
tersangka. Para pihak Pemohon : Edisah Putra Berutu masih dalam tahap
proses,dan kemungkinan akan dilakukan sidang pertama pada tanggal 2 Oktober
2023.
Jadi kedua perkara Pra Peradilan tersebut,satu sudah putusan pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu,sedangkan satu perkara Pra Pradilan lagi yang melakukan gugatan masih dalam proses ujar Johanes Edison,SH selaku Humas Pengadilan Negeri Sidikalang. (PS/K.TUMANGGER).