POSKOTASUMATERA.COM-BERASTAGI-Cakupan kepesertaan yang terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, ingga 31 Juli 2023 telah terdaftar 2.268.582 jiwa dari 5.161.933 tenaga kerja (43 %) .
Untuk meningkatkan coverage (cakupan) kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan Anggaran lewat Alokasi Dana Desa.
Hal tersebut terungkap pada rapat kerja (Raker) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 dalam acara penyampaian dan evaluasi hasil pelaksanaan rencana kerja di Mikie Holiday yang berlangsung Senin (04/9/2023) hingga selasa (05/9/2023).
Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dr. Ir. Sanco Simanullang , ST., MT., IPM., ASEAN Eng mengungkapkan, Coverage (cakupan) kepesertaan di Provinsi Sumatera Utara baru mencapai 43 % dengan rincian:
Tenaga Kerja Penerima Upah (PU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdaftar sebanyak 1.326.555 jiwa dari 2.452.017 tenaga kerja PMI (54,1 %).
Lantas, Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU) terdaftar sebanyak 355.641 jiwa dari 2.303.320 tenaga kerja (15,44 %) dan Tenaga Kerja pada Proyek Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 586.386 tenaga kerja (144,21 %).
"Terimakasih kepada Bapak Ketua, para wakil dan segenap anggota terhormat DPRD Sumut, juga Bapak Sekwan yang telah memberikan sesi untuk ekspos kondisi perlindungan Ketenagakerjaan di Sumut, " ujar Sanco pada kesempatan itu mengenakan batik paduan warna orange hitam.
Demikian dilansir Jamsostek Sumbagut dalam keterangan tertulis, selasa (5/9/2023).
Sanco mengungkapkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan, kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bersinergi dan berupaya secara optimal untuk memastikan seluruh pekerja dilindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satu inovasi yang penting dilakukan, usul kami kepada Bapak Ibu Dewan, mohon kiranya dapat menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi tentang penyelanggaran Jaminan Sosial dan kebijakan alokasi anggaran yang pro terhadap tenaga rentan, “ ujar Sanco seraya memberikan gambaran bahwa Perda Sulawesi Utara No 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dinilai ampuh dalam perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
“Telah banyak dari Masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu pada APBD Perubahan 2023 atau R APBD 2024 kiranya dapat mencanangkan program perlindungan dengan iuran setidaknya Rp 50 juta sudah dapat melindungi setidaknya 250 pekerja rentan per desa,” jelas Sanco.
"Ini akan sangat berdampak positif bagi masyarakat pekerja rentan di Sumatera Utara, sehingga kami mengimbau kepada (Pemerintah) Kabupaten/Kota untuk setiap desa memanfaatkan dana desa yang ada, karena pemerintah sudah memberi regulasi, bagaimana dana desa tersebut untuk dipergunakan untuk kegiatan sosial,” imbuh Sanco.
*Semester 1 tahun 2023, Jamsostek Sumbagut Bayar Klaim 1,6 Triliun*
Pembayaran manfaat klaim dari seluruh Program (JKK, JKM, JHT, JP dan Beasiswa) Provinsi Sumatera Utara Periode Jan - Jul 2023 (Semester 1 tahun 2023) mencapai 1, 6 Triliun.
“Total manfaat klaim yang dibayarkan periode Januari s.d Juli 2023 sebanyak 125.128 kasus dengan nilai Rp. 1.692.250.671.613,” ungkap Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dr. Ir. Sanco Simanullang pada kegiatan Rapat kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung 2 hari di Mikie Holiday Hotel Berastagi.
Diutarakan Wakakanwil, Jaminan kecelakaan kerja (JKK), kasus 8.633 dicairkan Rp. 76.7 Miliar, Jaminan Kematian (JKM), 3.781 kasus dicairkan Rp. 176,6 Miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) 102.971 kasus dicairkan Rp. 1,38 Triliun, Jaminan Pensiun (JPN), 3.841 kasus dicairkan Rp.38.6 Miliar, Jumlah Penerima Beasiswa 3.751 Anak , dicairkan Rp. 2,7 Miliar.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut diserahkan simbolis klaim meninggal dunia 2 orang ahli waris mendapatkan masing-masing Rp 42 juta kepada keluarga Alm. Naik Sembiring (petani) ahli warisnya Rasulina br Ketaren dan keluarga Almarhum Toldaro Waruwu (pedagang kopi) ahli waris Murni wati br Sinuraya.
Mewakili DPRD Provinsi Sumatera Utara Penyerahan dilakukan Irham Buana Nasution, SH, MHUM (Wakil Ketua), Mustafa Nasution (Wakil Ketua), Drs. Misno Adisyah Putra (Wakil Ketua) dan Dr. Zulkifli, S.IP, MM (Setwan).
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting membuka Rapat Kerja DPRD Sumut, dalam rangka laporan kinerja DPRD 2023 dan rencana kerja DPRD Sumut 2024, Senin (4/9/2023). Pantauan lapangan, pada rapat tersebut, hadir Staf Ahli Gubsu, Bidang Politik dan Pemerintahan, Muhammad Armand Effendy Pohan.
Narasumber yang didaulat dalam Raker DPRD Sumatera Utara adalah Herdensi, S.os, M.SP - Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapri Lubis, SH - Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Sanco Simanullang ST., MT., IPM ASEAN Eng Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Drs. Andi Bataralifu, M.Si - Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dit. Otda Kemendagri RI.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dalam sambutannya mengatakan, DPRD Sumut harus berperan serta dalam mensukseskan pagelaran pemilu mendatang. Oleh karenanya, pihaknya meminta Ketua KPU dan Bawaslu untuk memaparkan terkait kepemiluan di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Kita berharap dengan pembahasan pemilu mengenai mekanisme, tata cara dan substansi pemilu nanti, bisa semakin mempererat sinergitas antara DPRD dan penyelenggara dalam mensukseskan pemilu ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Herdensi Adnin mengungkapkan, untuk pilkada Sumut di 2024, Dalam rangka melindungi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc, KPU Sumut telah beberapa kali melakukan penjajakan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi.
“Semoga ada gayung bersambut, sehingga dapat melindungi penyelenggara Pemilu 2024,” ujar Herdensi.
Komitmen perlindungan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berharap pemerintah daerah (pemda) memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sesuai instruksi presiden.
Perlindungan itu diperlukan bagi petugas pemilu itu mengingat ada 894 orang KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 yang jatuh sakit akibat kelelahan dan penyakit penyerta pada Pemilu 2019.
"Untuk petugas KPPS Pemilu 2024, kami minta tolong kepada pemda untuk dapat membantu pembiayaan iuran," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023) lalu.(PS/BERMAWI)