POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hiruk pikuk kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg yang beberapa waktu lalu melanda Kota Medan dan sekitarnya agaknya mulai normal. Namun warga dikejutkan dengan naiknya harga gas dalam tabung berbentuk melon ini menjadi Rp. 17.000 pertabungnya.
Khabar naiknya harga eceran di
Pangkalan Gas ini didapat wartawan dari Omak-omak di Jalan Karya Medan yang
mengaku komplain dengan naiknya harga LPG bersubsidi itu.
“Kemarin Gas 3 Kg langka,
sekarang naik jadi 17 ribu. Apalah ini. Tak bisalah tenang masyarakat dibuat.
Kalau tak langka, harga naik. Padahal masih lamanya tahun baru,” kata Wanita
berbadan tambun ini, Jumat (1/9/2023).
Diketahui, sebelumnya harga LPG 3
Kg bersubsidi dibandrol dengan harga Rp. 16 Ribu pertabungnya. Hingga kenaikan
Rp. 1.000,- ini diduga menjadi sumber protes Ibu rumah tangga itu.
Sumber wartawan di Pangkalan
penyalur LPG 3 Kg membenarkan naiknya Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi Rp.
17.000,- sejak tanggal 1 September 2023 ini. “Benar bang, harga LPG 3 Kg naik
jadi Rp. 17.000,- mulai hari ini. Harga pengambilan kami di pangkalan pun naik,”
ujar pengusaha pangkalan yang namanya enggan ditulis itu, Jumat (1/8/2023).
Pria ini mengaku, kenaikan harga LPG 3 Kg tak ada disosialisasikan secara baik ke masyarakat hingga Pangkalan mengalami komplain dari para pembeli tanpa bisa menjelaskan akar masalah.
KEBIJAKAN PEMDA SUMUT
Usut
punya usut, kenaikan LPG 3 Kg ini atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara.
Area
Manager Comm, Rel & CSR Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria dikonfirmasi
wartawan, Jumat (1/9/2023) mengaku, kebijakan penentuan LPG 3 Kg merupakan
kewengan Pemerintah Daerah Sumut.
“Penentuan
HET LPG 3 Kg merupakan kewenangan Pemda setempat,” kata Juru Bicara PT
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut itu melalui pesan Whats App nya.
Disinggung
komplain masyarakat, kenaikan harga LPG 3 Kg pasca kelangkaan gas melon itu
yang amat memberatkan, Satria tak mengomentarinya, namun sesuai pengecekan
mereka LPG 3 Kg tak langka lagi. “Tidak ada kelangkaan saya cek beberapa minggu
terakhir,” pungkasnya dalam pesan Whats App.
Satria
tak menjelaskan secara rinci detail kenaikan harga LPG 3 Kg tingkat Pangkalan
tersebut. Namun dari data diperoleh, musababnya Keputusan Gubernur Sumut Nomor
188.44/546/KPTS/2023 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Gubsu tertanggal 10
Juli 2023 itu memutuskan dalam Diktum kedua : Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di tingkat Agen Rp.
15.000,- dan di tingkat Pangkalan Rp. 17.000,-.
BUNGKAM
Tak
satupun pejabat di Dinas Perindag dan ESDM Sumut mau mengomentari naiknya harga
LPG 3 Kg tersebut. Kadisperindag ESDM Sumut Muliadi Simatupang mengurung diri
di ruang kerjanya saat disambangi wartawan, Jumat (1/9/2023) sore ke kantornya.
Melalui
staffnya, Manager PSMS ini menolak diwawancarai wartawan dengan alasan tak
adanya staff tekhnis berada di kantor. “Kata Bapak Senin aja bang. Staff tak
ada lagi di kantor,” kata Staff bernama Rizal.
Sikap bungkam juga dipertontonkan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus. Tak ada tanggapannya saat dikonfirmasi ke laman Whats App nya, Jumat (1/9/2023). Hingga berita ini tayang, pesan Whats App wartawan tak berbalas meski centang 2. (PS/RED)