POSKOTASUMATERA.COM - LANGSA - Kapolri telah memberikan Atensi terhadap Hutan Mangrove yang kerusakanya sudah sangat parah. Kapolri mengatakan akan melakukan penegakan hukum terhadap para Pengusaha pembalak hutan mangrove. Baru – baru ini Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hal itu awalnya membuat ketar – ketir pengusaha Arang Kayu. Namun belakangan ini, Pengusaha Arang Kayu Kelihatanya Sudah Santai – Santai Saja.
Menanggapi Kerusakan Hutan Mangrove di Aceh, Tokoh Pemuda Aceh dari Forum Komunikasi Gerakan Pemuda Pejuang Aspirasi Rakyat, Al-Habib Said Hasyim Sulaiman Jamalullail angkat Bicara. Kamis (21/9/23) mengirimkan Rilis Pemberitaan kepada Poskotasumatera.com.
Aktivis ini meminta Kapolda Aceh Bapak Irjen. Pol. Drs. Al-Habib Ahmad Haydar Baagil Assegaf, SH,MM. untuk segera mengambil tindakan Penegakan Hukum Guna Menangkap Para Pengusaha Pembalak Kayu Bakau Hutan Mangrove di Aceh.
Kami bersama TIM Investigasi di Medan Sudah Menyiapkan Data dan Sudah Mengantongi Nama – Nama Pengusaha yang diduga terlibat. Bahkan alamat Gudang Penampungan Arang Kayu Bakau Diduga Ilegal di Medan dan Deli Serdang sudah kami ketahui. Para Pengusaha Arang Kayu Ini Rata - Rata Berdomisili di Kota Medan dan diduga sengaja memanfaatkan warga lokal Aceh melalui agen yang diberi Modal untuk menebang Pohon Bakau dan Mengelolanya Sampai Jadi Arang Siap Jual, Setelah Itu Dibawa Ke Gudang – gudang mereka di kota medan. Bahwa Para Pengusaha arang kayu ini sudah bertahun – tahun diduga melakukan pembalakan Hutan mangrove secara Ilegal dengan memakai Tameng berlindung dengan mengatas namakan memiliki izin dari Koperasi Serba Usaha (KSU) BINA MEUPAKAT yang beralamat di Jl. T. Fakinah Nomor 6 Dusun Analisa, Paya Bujok Tunong, Kota Langsa . Para Pengusaha Arang Kayu ini Hidup Kaya Raya dengan Bisnis yang Diduga ilegal ini.
Mengutip Pemberitaan di SerambiNews.com (11/11/2021) dengan judul KSU Bina Meupakat Resmi Bisa Terbitkan Nota Angkutan. Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Meupakat ini mengaku memiliki legalitas untuk menerbitkan nota angkutan kayu dan arang kayu menggrove. KSU ini Mengaku mengantongi perizinan SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/6244 IUPHKm/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012.- 6.095 SK.155/Menhut-II/2012 26 Maret 2012 dengan luas areal 6.095 Ha. KSU Bina Meupakat, yang diketuai Sufitri MS juga telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor 1297000350682 yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI tanggal 6 Maret 2021.
Dengan kata lain , bahwa sebelum tahun 2021 , KSU Bina Meufakat Belum Memiliki legalitas untuk Menerbitkan Nota Angkutan Kayu Dan Arang Kayu Menggrove. Namun Pengakuan Pengusaha Arang Kayu Sudah berpuluh tahun melakukan Bisnis Arang kayu yang bersumber dari Aceh. Izin Mana di Pakai Oleh Pengusaha Arang ini di bawah tahun 2021...? Tanya aktivis ini.
Aktivis ini Memiliki data dan Menduga KSU Bina Meupakat ini tidak memenuhi UU Nomor 25 Tahun 1992 dan/atau tidak Melaksanakan Ketentuan Anggaran Dasar Koperasi. Karena Sesuai Data di Kementerian Koperasi Saat ini, bahwa KSU Bina Meupakat ini Tidak memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi) dan Belum Bersertifikat, serta Belum ada Melakukan RAT (Rapat Akhir Tahun ) sejak tahun 2008 Koperasi berdiri. Selain itu Sektor Usaha KSU Bina Meupakat ini adalah Jasa Keuangan dan Ansuransi. Bahkan Hasil Investigasi kami kelapangan ke kantor Koperasi tersebut, diketahui Bahwa Koperasi Bina Meupakat ini sepertinya sudah lama tidak aktif, kantor nya tutup dan terlihat kumuh. Nampak seperti bangunan lama tak terurus. Keterangan Narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan Koperasi ini udah lama kali gak aktif. Kami sudah Videokan dan Memfoto koperasi tersebut sebagai Data.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 103/MenLHK-II/2015, mangrove yang masuk kawasan hutan dilindungi di Provinsi Aceh seluas 9.876,39 hektar. Rinciannya, Aceh Timur 4.797,25 ha, Aceh Tamiang 4.216,33 ha, dan Kota Langsa 862,81 ha. Sementara mangrove di Kabupaten Aceh Utara, Bireuen dan Kota Lhokseumawe, berada di area penggunaan lain.
Berdasarkan data Wetland Foundation [AWF], sebagian besar hutan mangrove di pantai timur Aceh dalam kondisi rusak berat dan sedang. Akibat dari Penebangan liar , pertambakan dan perkebunan.
Kasus Pembalakan Hutan Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Harapan kami sebagai Masyarakat Aceh agar kiranya Kapolda Aceh Bapak Irjen. Pol. Drs. Al-Habib Ahmad Haydar Baagil Assegaf, SH,MM. segera Lakukan Pemeriksaan kepada Pengusaha Arang Kayu dan menangkap para Pengusaha Jika Terbukti lakukan Penebangan Hutan Mangrove di Aceh Tanpa Izin. Kapolda cek dan ricek Berapa banyak Arang Kayu yang diekspor melalui Data Bea Cukai dan Shipping. Dimulai Tahun Berapa Ekspor dilakukan, dari mana Sumber Arang, Cek Surat Izin nya, Jika Mengaku Kayu Bakau dari koperasi, cek koperasi nya apa sudah sesuai aturan atau kah sudah tutup. Dari Jumlah Nilai Ekspor di Bea Cukai, akan di ketahui Berapa Milliar Kerugian Negara. Sita aset dan Bekukan Rekening Pengusaha Arang Kayu ini, Jadikan Aset Sitaan untuk Perbaikan Hutan Mangrove yang sudah Rusak di Aceh. Terang Aktivis ini.
Sungguh Prihatin, Kayu bakau milik orang Aceh di tebang , diolah Menjadi Arang, setelah itu Dibawa Ke Medan, di Ekspor melalui Pelabuhan Belawan Sumatera Utara dan dikirim keluar Negeri. Kita Masyarakat Aceh tidak dapat hasil dari Pajak dan malah mendapatkan Bencana serta merugikan Nelayan Aceh Akibat Hutan mangrove kita di babat. Kami sudah Siapkan data dan Bukti dan Siap melaporkan kepada Kapolda Aceh. Tegas Al-Habib Said Hasyim Sulaiman Jamalullail. (PS/TIM)