Langgar UU Pemilu, Bobby Dan Gibran Serta Sejumlah Kepala Daerah Dalam Penyelidikan Bawaslu RI

/ Rabu, 20 September 2023 / 09.51.00 WIB

 

Foto : Istimewa (int)
POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Ramai diperbincangkan, sejumlah kepala daerah dalam video yang viral yang di unggah di akun resmi PDI-P pada media sosial X (Twitter) pada pertengahan bulan Agustus yang lalu, mengajak publik untuk memilih Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden RI 2024, dapat sorotan dari Bawaslu RI.

Diantara Kepala Daerah didalam video tersebut, ada Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution yang merupakan anak kandung dan menantu Presiden RI Ir. Joko Widodo.


Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI mengatakan, adanya video sejumlah kepala daerah yang viral di media sosial dengan bahasa ajakan untuk memilih Ganjar Pranowo, Bawaslu masih melakukan penyelidikan.


"Kajian perihal penyelidikan tayangan video mengenai ajakan memilih Ganjar tersebut akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat ini. Dalam waktu dekat, kajiannya akan disampaikan kepada publik," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (19/9/2023). 


Lolly menyatakan, tayangan video, berupa ajakan memilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu menjadi perhatian serius Bawaslu RI. Karena, menurut Lolly, mendapatkan informasi dari banyak masyarakat. 


"Informasi dari masyarakat yang banyak, sehingga sejak awal ini menjadi perhatian Bawaslu,"katanya.

 

Lolly juga menegaskan, sejumlah Kepala Daerah berstatus sebagai kader PDIP itu patut diduga sebagai pelanggaran Pemilu. "Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 (UU Pemilu). Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," Lolly menegaskan.


Tayangan video yang beredar di media sosial X (Twitter) soal ajakan memilih Ganjar yang di lakukan sejumlah Kepala Daerah itu disinyalir dapat dikenakan Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017. 

 

Adapun Pasal 283 ayat 1 itu berbunyi melarang pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional ataupun ASN mengadakan agenda kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pemilu sebelum, selama atau sesudah masa kampanye. 

 

Selain itu, pada ayat (2) pasal itu menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang kepada para ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 


Adanya dugaan pelanggaran UU pemilu,  Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sorotan mengatakan, dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku. "Ikuti aturan yang berlaku saja,"ujarnya. 


Sedangkan Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan, untuk menunggu arahan dari partai. "Menunggu dari Partai,"ucap Bobby. (PS/CT/Red)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p