Mahasiswa Hukum Alwashliyah Medan Sumatera Utara berikan apresiasi jempol kepada PN Tanjungbalai terhadap terdakwa warga Tanjungbalai dalam keterlibatan Narkoba jaringan internasional 20 kilogram sabu (POSKOTA/red.Mdn).
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN
Mahasiswa Hukum Alwashliyah Sumatera Utara Saufi Simangunsong mengapresiasi Pengadilan Negeri Tanjungbalai jatuhkan hukuman mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai terhadap warga Tanjungbalai yang terlibat narkotika jenis sabu 20 kilogram (Kg).
Menurutnya, Putusan yang diberikan majelis hakim terhadap warga Tanjungbalai yang terlibat jaringan internasional narkoba sebanyak 20 kilogram dijatuhkan hukuman mati yang diberikan majelis hakim diketuai oleh Yanti Suryani, Muhammad Sacral Ritonga, dan Joshua J.E Sumanti membacakan putusan terhadap 4 empat orang warga Tanjungbalai terkait kurir kepemilikan narkoba 20 Kilogram jaringan internasional perlu di apresiasi diberikan jempol.
Diantaranya, terdakwa Syamsul Sirait dijatuhkan Pidana Mati. Hal itu disampaikan Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai sebelumnya kepada wartawan.
Bahwa Syamsul Sirait terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Sirait Pidana Mati dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti yang diamankan dari terdakwa Syamsul adalah Narkotika jenis sabu sebanyak 20 puluh plastik kemasan warna Hijau merk Chinese pin we dan HP serta tas ransel warna hitam.
Diketahui, salah seorang terdakwa atas nama Syamsul Sirait merupakan residivis dan pernah dihukum atas kepemilikan narkoba juga.
Saya kira putusan hukuman mati itu patut diapresiasi. Sebab, sudah selayaknya kurir atau pengedar narkotika keterlibatan dalam narkoba 20 kilogram dengan barang bukti sebanyak itu dihukum mati,” kata Saufi Simangunsong Selasa (12/9/23).
Oleh sebab itu, dirinya yakin bahwa putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati itu bukan karena emosi atau opini atau pesanan, melainkan itu sudah sesuai unsur pidana yang memperkuat putusan mati tersebut dalam hal yang memberatkan putusan. Ucap Saufi Simangunsong yang juga merupakan Tokoh Pemuda Tanjungbalai.
Sementara itu, terdakwa Abdul Hamid dijatuhkan pidana penjara selama 14 Tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 enam bulan.
Sama halnya dengan terdakwa Haji Syahputra, ia dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun. Dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 enam bulan.
Sedangkan terdakwa Sallem Siagian, menerima pidana penjara 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
(PS/red.Mdn)