POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Dairi Tahun 2023, di Ruang Rapat Bupati Dairi, Selasa (05/9/2023).
Beberapa agenda pembahasan dalam sidang panitia pertimbangan
landreform yakni memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek
dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek
redistribusi tanah.
Juga menetapkan subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima
redistribusi tanah objek landreform.
Dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahun 2023 ini
diperoleh 500 bidang tanah di tiga desa yang telah diinventarisasi.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang hadir dalam
sidang ini secara khusus meminta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi
melakukan penataan lebih spesifik terhadap lahan milik warga.
Disebutkan Bupati, sebagai kabupaten yang menitik beratkan
pendapatan warga dari sektor pertanian, tentu penataan lahan-lahan warga
bersesuaian dengan potensi lahan tersebut akan lebih memaksimalkan hasil
pertanian itu sendiri.
“Karena ekonomi Dairi ini digerakkan oleh sektor pertanian
dan pertanian selalu jadi perhatian pemerintah, alangkah baiknya jika
keberadaan lahan tersebut ditata sedemikian rupa sehingga potensi hasil
pertanian yang dihasilkan pun jauh lebih meningkat,” kata Bupati.
Tidak hanya itu, kata Eddy Berutu, Pemkab Dairi ingin
membawa pertanian Dairi ini ke kuadran pertanian yang lebih maju, dengan lahan
yang mungkin lebih sedikit, pola bertaninya diubah, sehingga tetap bisa
dihasilkan yang maksimal.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Hairul
Manik dalam paparannya, menuturkan semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat
tanah atas hukum yang ada atas tanah yang dikuasai baik itu tanah tempat
tinggal maupun tanah pertanian.
Dijelaskannya juga, bahwa diadakannya sidang panitia
pertimbangan landreform (PPL) ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah
dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas
tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta
meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Dari sidang ini nantinya kita dapat menentukan bidang tanah
yang akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah, serta menilai
dan memutuskan calon penerima tanah yang memenuhi persyaratan untuk diberikan
hak,” katanya.
Dari beberapa paparan kepala BPN Dairi tersebut diperoleh
500 bidang tanah yang diinventarisir dari target redistribusi tanah di beberapa
desa seperti Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu dengan target
redistribusi sebanyak 150 bidang tanah, dengan luas bidang keseluruhan yang
telah diukur seluas kurang lebih 40,5 Ha.
Di Desa Kabanjulu, Kecamatan Laeparira, memiliki targert
redistribusi tanah sebanyak 200 bidang denga luas bidang keseluruhan kurang
lebih 40,2 Ha.
Desa Laenuaha, Kecamatan Siempat Nempu, dengan target
redistribusi tanah 150 bidang dan luas bidang keseluruhan yang telah diukur
seluas kurang lebih 38,9 Ha.
“Sebelum sidang PPL ini digelar, kita telah melakukan
penelitian lapangan oleh panitia PPL guna memastikan objek dan subjek yang
diusulkan dalam sidang ini memenuhi persyaratan,” katanya mengakhiri.
Hadir dalam sidang ini, Sekretaris Kesbangpol Ali Marhaban
Sitohang, Sekretaris Satpol PP Dedy Ujung, Mewakili Plt Dinas Pemdes, Kabag
Tapem, Juliawan Rajagukguk, Kabag Hukum Setda Kabupaten Dairi Arjun Nainggolan
SH, kepala desa, dan tim dari Kantor BPN Dairi. (PS/K.TUMANGGER).