Penyusunan Anggaran Diduga Tak Sesuai Aturan, P-APBD Medan 2022 Tak Diberitahu ke DPRD???

/ Minggu, 10 September 2023 / 16.23.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Apa yang dilakukan oleh Sekda kota Medan Wiriya Alrahman selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Zulkarnain selaku kepala BKAD yang juga Sekretaris TAPD Kota Medan, benar – benar membuat malu Walikota Medan Bapak Muhamad Bobby Afif Nasution. SE, MM dan Wakil Walikota Medan H. Aulia Rahman.SE. 

Betapa tidak,  tiga tahun berturut – turut BPK RI menemukan ketidak beresan penganggaran APBD di Pemerintahan Kota Medan. Atas ketidak beresan masalah Pengganggaran APBD tersebut, pastinya berdampak buruk kepada program yang sudah di rencanakan Walikota Medan. Begitulah kalau jabatan diberikan kepada yang tidak ahlinya, seorang Insinyur diberikan jabatan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada tahun 2022 ini, lagi – lagi BPK RI menemukan terkait Masalah Penganggaran APBD. Hasil Pemeriksaan BPK RI ditemukan bahwa Pemko Medan telah menambah anggaran yang menyebabkan perubahan terhadap anggaran P-APBD, sehingga realisasi belanja melampaui P-APBD tidak mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD , yakni dilakukan sebelum perubahan APBD dan parahnya Lagi tanpa diberitahukan kepada DPRD Kota Medan. Tidak Diberitahukan kepada DPRD,hal ini diduga APBD bisa Menjadi Cacat Hukum. 

Hal ini Mengakibatkan APBD TA 2022 sebagai alat perencanaan dan pengendalian belanja tidak efektif dan Optimalisasi target dan kinerja program serta kegiatan Pemko Medan tidak tertampung dalam P-APBD. BPK RI menuding Hal tersebut disebabkan oleh Sekda Ir. Wiriya Al Rahman selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah kurang optimal dalam melaksanakan fungsi koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menyetujui DPA SKPD yang melebihi P-APBD. Selain itu TAPD dimana kadis BKAD selaku sekretaris kurang cermat dalam menyusun rancangan  Perwal perubahan P- APBD. 

Sedangkan Pada Tahun 2021 BPK RI Menemukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa Penyusunan anggaran. Penganggaran Pemda TA 2021 berpedoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja Pemerintah Kota Medan TA 2021 diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp120.957.262.009,46. Permasalahan ini mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja modal kurang saji dan belanja barang dan jasa lebih saji masing-masing sebesar Rp13.396.331.491,76. Hal ini disebabkan Sekda selaku Ketua TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi kesesuaian kodering anggaran belanja daerah dari satker. 

Terjadi Juga Pada Tahun Anggaran 2020, dimana BPK RI menemukan bahwa Klasifikasi Penganggaran Belanja Pemerintah Kota Medan Tidak Tepat. Akibatnya Belanja barang dan jasa kurang disajikan sebesar Rp3.125.045.190,00, Belanja modal tanah lebih disajikan sebesar Rp636.432.000,00, Belanja modal peralatan dan mesin kurang disajikan sebesar Rp1.041.612.827,00, Belanja gedung dan bangunan lebih disajikan sebesar Rp15.948.227.879,00, Belanja modal JIJ kurang disajikan sebesar Rp12.322.753.248,00, Belanja modal aset tetap lainnya lebih disajikan sebesar Rp409.321.386,00. Hal ini terjadi karena Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari Kepala SKPD, penilaian BPK RI kala itu.

Terkait Temuan BPK RI atas Permasalahan Penganggaran APBD Kota Medan yang telah berulang - ulang bermasalah ini, Surya Putra Nainggolan. SH selaku Aktivis Forum Kajian Investigasi dan hukum (FORKUM) Kota Medan yang juga Praktisi Hukum ini, Senin (4/9/2023) mengatakan, pengelolaan APBD merupakan Tolak Ukur dalam Mencapai target  Program Pemerintah Daerah. Akibat kesalahan Pengangaran ini, pastinya berdampak kepada Masyarakat Kota Medan Yang menjadi Objek penerima Manfaat Program Pemerintah Kota Medan dan Pastinya Program Strategis Visi dan Misi Walikota Medan Bapak Muhamad Bobby Afif Nasution tidak Optimal dirasakan Masyarakat Kota Medan.

Aktivis ini menegaskan, masyarakat Kota Medan perlu melakukan gugatan Citizen Lawsuit, karena diduga ada Kelalaian Yang dilakukan Oleh Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD dan kepala BKAD selaku Sekretaris TAPD yang telah merugikan Masyarakat Kota Medan. Kita sangat sesalkan, kesalahan ini terjadi berulang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) . 

Dalam gugatan tersebut, tidak salah jika Masyarakat Kota Medan Menggugat Tim TAPD untuk mengembalikan semua Honor Yang Mereka terima tiga tahun berturut – turut dari Uang APBD. Sesuai Hasil Pemeriksaan BPK RI, Terbukti kinerja TAPD tidak becus, jadi buat apa diberikan Honor dari Uang Pajak Masyarakat Kota Medan. 

Tak satupun petinggi Pemko Medan yang dapat dihubungi. Sekda Kota Medan Wirya Arrahman yang dihubungi belum lama ini tak merespon konfirmasi yang dilayangkan ke Whats App nya. (PS/HF)
 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p