POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Carut
marut pengawasan dan perlindungan Kawasan Hutan Negara Mangrove di Kabupaten
Langkat agaknya tak akan selesai.
Di
Kwala Gebang, Hutan Mangrove yang masuk Kawasan Hutan Negara malah digarap
oknum pengusaha menjadi lokasi usaha mereka. Bukannya ditindak, Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat malah akan memberikan diskresi dengan
menjadikan Perhutanan Sosial.
Data
yang diterima redaksi, Kamis (31/8/2023) tampak foto Kawasan Hutan Negara
Mangrove di Kwala Gebang Kabupaten Langkat berubah menjadi pondok dan
bangunan-bangunan. Sumber wartawan menyebutkan, bangunan yang diduga akan
dijadikan Kafe itu dikelola 2 pengusaha setempat berinisial Hen dan I warga
setempat.
Sumber
menyebutkan, aksi 2 pengusaha ini diduga mendapat persetujuan oleh Kepala Desa
Kwala Gebang berinisial BT. “Dugaannya, keberanian Hen dan I atas koordinasi
dengan oknum Kades Kwala Gebang BT,” papar sumber wartawan, Kamis (31/8/2023).
Informasi diperoleh wartawan, aksi perambahan Hutan Mangrove untuk lokasi usaha itu telah dilaporkan Ketua LSM Republik Anti Korupsi Ramly ke Kapolda Sumut pada 7 Agustus 2023 lalu. Ratusan masyarakat disana juga menyampaikan keberatannya.
BELUM DITINDAK
Menanggapi
perambahan Hutan Kawasan Masyarakat ini, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan
(KPH) I Stabat Elvin Situngkir mengaku telah mengetahui perambahan hutan
Mangrove itu.
Elvin
Situngkir mengaku, Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut telah
turun ke lokasi perambahan hutan Mangrove. “Team sudah turun dan melakukan
pembinaan terhadap warga yg beraktifitas terhadap lokasi yg di maksud,” kata Elvin
Situngkir, Jumat (01/9/2023) via pesan Whats App nya. .
Namun
dia mengaku, belum ada tindakan hukum yang dilakukan pejabat DLHK Sumut di KPH
I Stabat itu. Elvin Situngkir malah mengaku, akan menerapkan pola Perhutanan
Sosial.
“Kita
akan menerapkan pola Perhutanan Sosial dengan skema HKM(hutan kemasyakatan),”
bebernya, padahal masalah perambahan hutan mangrove ini telah dilaporkan ke
Kapolda Sumut.
Panjang lebar, Elvin Situngkir juga menjelaskan, guna memuluskan niat melegalkan pembuatan lokasi usaha di Hutan Mangrove itu, telah dibentuk Kelompok Tani Hutan guna mengelola lahan Mangrove seluas 5 hektar di lokasi itu.
“Dan saat ini sudah dibentuk KTH Bahtera Cinta dan rencana kelola KTH Bahtera Cinta seluas 5 ha. Itu tahapan yg sedang kami lakukan bg,” pungkasnya.
Sementara
Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar hingga berita ini ditayangkan belum memberikan
tanggapan meski telah ditelpon dan dikonfirmasi via Whats App nya berkali kali,
Jumat (01/9/2023).
Kepala
Bidang Pemanfaatan Hutan DLHK Sumut Albert Sibuea dihubungi terpisah, Jumat
(01/9/2023) juga terkesan enggan berkomentar. Dia meminta media menghubungi
Bagian Penegakan Hukum sembari mengirim Nomor Ponsel Kabid Perlindungan Hutan (Linhut)
DLHK Sumut.
“Sore
pembekalan dan araahan dari pak gubernur bang. Coba ke Bagian penegakan hukum
bang,” balasnya singkat via Whats App nya.
Sementara
Kabid Linhut DLHK Sumut Zainudin, Jumat (01/9/2023) tak merinci langkah lanjut
pengawasan hutan mangrove di Kwala Gebang yang dirambah pengusaha tersebut.
Dia
hanya berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala KPH I Stabat atas langkah yang
telah dilakukan. “Siap bang, kami jg tetap berkoord dg KKPH ttg pelaksanaan yg
dilakukan oleh KPH I. Segera kami kabari abang hal tsb. Saat ini saya sdg
mengikuti acara pembinaan,” pungkasnya membalas konfirmasi wartawan.
POLISI AKAN CEK
Sementara
Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang yang dikenal tegas dalam melakukan
tindakan hukum di wilayah kerjanya ini berjanji akan mengecek informasi
perambahan hutan mangrove di Desa Kwala Gebang itu.
“Kami
cek dulu ya pak,” katanya menjawab wartawan, Jumat (1/9/2023).
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera I belum menjawab konfirmasi wartawan. Namun staff lembaga di bawah Kementerian LHK itu Leo Siregar berjanji akan menyampaikan informasi perambahan Mangrove itu ke pimpinannya. “Kukirim dulu ke Pimpinan ya,” pungkasnya.
RATUSAN HEKTAR HUTAN MANGROVE JADI KEBUN SAWIT
Lahan
Mangrove di lokasi lain di Desa Kwala Gebang tak lebih baik kondisinya. Sebagian
berubah menjadi Tambak-Tambak dan Kebun Sawit yang dikelola secara profesional
oleh oknum pengusaha.
Pada
Bulan Juli 2023 lalu, puluhan warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kabupaten
Langkat membuat surat pernyataan penolakan perambahan hutan. Mereka mengaku, kawasan
hutan mangrove (bakau) di sana beralih fungsi berakibat rusaknya lingkungan.
Dilansir beberapa media, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kwala Gebang Buyung menyebutkan, ratusan hektar hutan mangrove awalnya beralih fungsi menjadi tambak. Setelah itu, dikelola para mafia untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Sekarang pemukiman sering mengalami banjir rob dan abrasi tanah. Sering menderita lah kita sebagai masyarakat di Kwala Gebang ini. Karena, kawasan hutan di sini sudah dirusak oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutur Buyung, Jum’at (14/7/2023) sore.
Dia mendesak pihak terkait, agar menindak tegas siapa pun oknum yang merusak kawasan hutan mangrove. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan keseimbangan ekosistem di sana akan hancur.
Buyung menyayangkan, meski sudah dilaporkan ke pihak terkait, namun belum juga ada tindakan. Perambahan dan perusakan hutan masih saja terjadi dan laporan masyarakat terkesan diam di tempat. (PS/RIZALUL/NET)