POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, - Penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kejahatan tertinggi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mana dalam kurung 6 (enam) Hari dibulan september Jajaran Polres Madina berhasil Ungkap 25 (Dua Puluh lima) Kasus narkoba.
Berdasarkan Komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba, Jajaran Polres Madina berhasil mengungkap kasus narkoba dari tanggal 12-17 September 2023 diketahui ada 25 (Dua Puluh lima) kasus dengan total 32 (Tiga Puluh Dua) tersangka semuanya laki-laki berhasil di ungkap.
Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H di dampingi Kabag Ops, Kompol M Rusli, Kasat Res Narkoba, AKP Irwan SH, Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto dalam Perss Rilis Kepada Wartawan mengatakan dari 25 Laporan Polisi berhasil menangkap 32 orang pengedar narkoba dengan barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 68,37 Gram dan Narkotika Gol 1 Jenis Ganja sebanyak 92.403,19 Gram atau (92,4 kg).
“Dalam Komitmen Kapolres dalam memberantas narkoba membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Madina sering terjadi penyalahgunaan narkoba, hanya kurung 6 hari dari tanggal 12 sampai 17 September 2023 berhasil mengungkap kasus narkoba dengan 25 Loporan Polisi, 32 Tersangka dengan total barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 68,37 Gram dan Narkotika Gol 1 Jenis Ganja sebanyak 92.403,19 Gram atau (92,4 kg).” Ungkapnya. Senin (18/9)
Lebih lanjut reza menyampaikan bahwa Barang Bukti dan Pengedar tersebut di amankan di Wilayah Hukum Polres Madina.
“untuk para tersangka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. (dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maximal 20 milyar)."beber reza
Lanjut, mantan Kabag Ops Polrestabes menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk turut bersama memerangi peredaran Narkoba karena saat ini Narkoba sebagai bentuk nyata musuh bersama yang menjajah bangsa Indonesia. (PS/210)