POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bermacam
ulah pengusaha untuk lolos dari kewajiban membayar hak-hak karyawannya yang di
PHK. Mungkin besaran hak karyawan yang di PHK mencapai puluhan juta membuat
pengusaha gelap mata untuk mengkemplang uang yang menjadi hak buruh tersebut.
Nofriadi
(41) warga Jalan Komplek Deli Tank Kel. Besar Medan Labuhan mengalami nasib
tragis atas perlakuan manajemen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang
memberhentikannya tanpa membayar hak-hak nya sejak 1 September 2023.
Menurut
karyawan yang bekerja sejak tahun 2010 lalu di produsen keramik merk Garuda
Tile beralamat di Jalan Pulau Pini Kawasan Industri Medan (KIM) 2 Kecamatan
Percut Sei Tuan Deli Serdang itu, pada pagi, Jumat (1/9/2023) dia yang bekerja
di bagian Gudang B Jadi Granite ini dipanggil ke kantor HRD bernama Rita.
“Saya
masuk malam pulang pagi. Pada Jumat 1 September 2023 pagi, usai kerja saya
dipanggil ke ruang HRD bertemu dengan Rita bersama satu staff lain. Lalus aya
dituduh bersalah dan diancam akan dilaporkan ke kantor polisi Percut. Saya
dikatakan HRD bernama Rita, datang ke perusahaan pemasaran Solar PT Prima Artha
Adhirajasa menyampaikan informasi PT Jui Shin Indonesia butuh solar,” beber
Nofriadi, Sabtu (9/9/2023).
Lalu, lanjutnya, HRD bernama Rita memvonis hal yang dilakukanya melanggar hukum dan akan dilaporkan ke polisi di Percut hingga dampaknya dia bisa dipenjara. “Saya dibilang bisa dipenjara karena menyampaikan PT Jui Shin memerlukan solar pada distributor itu. Lalu kalau tak mau dipenjara, saya diperintahkan membuat surat pengunduran diri. Terpaksalah saya buat karena saya takut dipenjara,” ungkapnya.
Dia
mengulang cerita, pada saat dipanggil kondisinya belum tidur karena kerja malam
hingga pagi, lalu diancam akan dipenjara, lalu terpaksa membuat surat
pengunduran diri hingga hak-hak nya terancam hilang.
Setelah
kondisinya fit dan traumanya hilang, Nofriadi berkonsultasi dengan kerabatnya
dan memutuskan membuat surat pencabutan surat pengunduran diri serta mensomasi
PT Jui Shin Indonesia untuk membayar hak-hak nya di PHK oleh perusahaan itu.
“Saya
konsultasi dengan keluarga. Saya tak salah kok diancam akan dipenjara. Saya
terpaksa membuat surat pengunduran diri. Tanggal 4 September 2023, saya kirimkan
surat pencabutan pengunduran diri dan surat somasi agar PT Jui Shin membayar
hak saya,” tegasnya.
Nofriadi
mengaku, sejak dikirimkan surat somasi agar hak PHK nya dibayar, hingga sesion
wawancara tersebut, Pesangon dan Penghargaan serta hak lain Nofriadi belum
dibayar oleh manajemen PT Jui Shin Indonesia.
Manajemen PT Jui Shin Indonesia yang dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2023) hanya direspon oleh Kepala Keamanan Ramli. Pada wartawan Ramli mengaku, tak satupun manajemen PT JSI yang bisa ditemui. Alasannya manajemen sedang tak berada di tempat. Hingga berita ini ditayangkan, HRD dan Humas PT JSI tak bisa dihubungi. (PS/RED)