“Juga Penandatanganan KUA dan PPAS Bersama Pimpinan DPRD”.
"Wakil Bupati Pakpak Bharat dan Pimpinan DPRD Tandatangani Pengesahan 5 Ranperda Menjadi Perda,juga Penandatanganan KUA dan PPAS."POSKOTASUMATERA.COM –PAKPAK BHARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pakpak Bharat mengesahkan 5 Ranperda menjadi Perda pada hari Senin (11/09/2023) di gedung DPRD komplek perkantoran Panorama Indah Sindeka Salak.
Wakil Bupati Pakpak Bharat H.Dr.Mutsyuhito
Solin,M.Pd menandatamgai pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Pakpak
Bharat serta penandataganan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA dan PPAS ) yang mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard
Tumanggor.
Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles
Tumangger selaku pimpinan sidang paripurna dan didampingi para Wakil Ketua DPRD
Pakpak Bharat Elson Angkat,SS,dan Mansehat Manik,SE.M.Pd,dihadiri,Sekda Jalan
Berutu,S.Pd.MM,mewakili Forkopimda,para OPD,Camat,Pers serta para undangan
lainnya.
Sebelum dimulai sidang paripurna
tersebut,Ketua DPRD Hotma Ramles Tumangger menngatakan,bahwa kehadiran anggota
DPRD sebanyak 15 orang,sudah termasuk ikut menandatangani daftar hadir,sehingga
sesuai dengan peraturan 2/3 yang hadir termasuk yang menandatangai daftar hadir
sudah kourum dan bisa dilanjutkan sidang,ungkapnya.
Ketua DPRD Pakpak Bahart mempersilahkan untuk
menyampaikan laporan pansus I,II dan III dan pendapat akhir Fraksi-fraksi yang
berjumlah 5 fraksi di DPRD Pakpak Bharat yaitu
Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi
Partai Gerindra, Fraksi Gabungan Amanat Perjuangan Sejahtera, dan Fraksi
Gabungan Bangkit Bersatu,tentang ke-5 Ranperda tersebut.
Adapun Kelima Rancangan Peraturan Daerah
tersebut diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung, Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Industri Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2023-2024, serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan
Penanggulangan Penyakit Rabies.
Sebelum dilaksanakan penandatangan KUA dan PPAS,terlebih dahulu dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Pakpak
Bharat Mansehat Manik,SE.M.Pd tentang KUA dan PPAS tersebut.
Bersamaan dalam Sidang Paripurna ini,
dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan
Plafon Perioritas Anggaran Sementara (
KUA dan PPAS ) RAPBD
Pakpak Bharat Tahun 2024,antara Pemerintah dan DPRD Pakpak Bharat.
Sedangkan penandatanganan dari Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat diwakili oleh
Wakil Bupati H.Dr.Mutsyuhito Solin,M.Pd dan Ketua DPRD Pakpak
Bharat Hotma Ramles Tumangger selaku pimpinan sidang paripurna dan didampingi para
Wakil Ketua DPRD Pakpak Bharat Elson Angkat,SS,dan Mansehat Manik,SE.M.Pd.
Dalam penandatanganan itu disaksikan Sekda
Jalan Berutu,S.Pd.MM,Sekretaris Dewan yang mewakili,anggota DPRD Pakpak Bharat,Forkopimda
yang mewakili,OPD,para Camat dan undangan lainnya. (PS/K.TUMANGGER).