![]() |
MYS (kursi Roda) ketika memasuki Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rantauprapat. |
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Penyidik Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu TA. 2017. atas nama Tersangka ER alias Yanti (mantan Bendahara Setdakab) dan MYS alias Yusuf Siagian (Mantan Sekdakab), Rabu, (4/10/2023) sekira pukul 11.30 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rantauprapat.
Penyerahan tersebut berdasarkan, Laporan Polisi No : LP/623/VIII/RES.3.3/2019/SPKT RES-LB, tanggal 05 Agustus 2019, Surat Perintah Penyidikan No : SP-Sidik/773/VIII/RES.3.3/2019/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2019, Surat Kajari Labuhanbatu Nomor : B-4579/L.2.18F/.3./09/2023, tgl 12 September 2023, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tersangka ER sudah lengkap.
Kemudian, Surat Kajari Labuhanbatu Nomor : B-4578/L.2.18F/.3./09/2023, tgl 12 September 2023, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tersangka MYS sudah lengkap, dan Surat Nomor : B/ 7206/X/RES.3.3/2023/Reskrim, tgl 04 Oktober 2023, Perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atasnama ER, Surat Nomor : B/ 7207/X/RES.3.3/2023/Reskrim, tgl 04 Oktober 2023, Perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atasnama MYS.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, "ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Rabu (4/10/2023).
Rusdi Marzuki menerangkan, kronologi kejadian bermula pada tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pd tanggal 10 Maret 2017.
"Pada tanggal 04 April 2017, MYS mengajukan permintaan ganti uang persediaan yg sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama ( SPM GU I) sebesar Rp. 1.241.773.979,- dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tgl 05 April 2017,"terangnya.
Lanjut Rusdi, Pada tgl 14 Mei 2017, mantan Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp. 1.376.690.799,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Mei 2017. Pada tgl 14 Juni Mei 2017, MYS sewaktu menjabat Sekdakab Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp. 1.244.126.767,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017. Pada tgl 08 Agustus 2017.
"MYS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp. 1.207.250.612,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 09 Agustus 2017. Pada tanggal 21 Desember 2017, MYS menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 222.584.495,- sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.277.415.505,-. Dan pada tahun 2017,"papar Rusdi kembali.
ER, sambung Rusdi, sewaktu menjabat Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu telah melakukan Pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp. 144.869.855,- dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 74.981.105,-. Sehingga, terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp. 69.888.750,-.
"Berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu, bahwa Uang Persediaan (UP) yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut, tidak ada lagi di rekening. Dan berdasarkan keterangan ER selaku Bendahara Pengeluaran bahwa Uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan Pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggarab (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA.2017,"jelas Rusdi.
Menurut keterangan diperoleh, Tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran (dulu) dan MYS selaku menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari Rekening Setdakab Labuhanbatu tidak sesuai dengan kebutuhan Pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yg diajukan PPTK .
Kelebihan uang yg ditarik tersebut, dipergunakan oleh ER, untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.
"Tersangka ER, selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS Sekretaris Daerah, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,-,"katanya.
Sebelum pelimpahan, Rabu (4/10/2023), sekira pukul 10.00 Wib, Tersangka ET dan MYS hadir ke Polres Labuhanbatu. Kemudian terhadap tersangka MYS, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan Dokter RSUD Rantauprapat. Hasil Pemeriksaan, Dokter menyatakan, bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dalam perkara dimaksud diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Red/HPL)