POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Miris nasib yang dialami Mora Uli Marpaung, warga kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, setelah mendapat putusan cerai dengan suaminya Dedi Handoko di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Medan, tertanggal 24 Desember 2021 dengan nomor 2619/PdtG/PA Medan.
Putusan cerai ini menurut Mora tidak tepat karena ia mengaku dalam perkara perceraian dengan suaminya Dedi Handoko bin Rosul warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu dirinya tidak pernah mendapatkan sepucuk surat apapun dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Medan terkait gugatan cerai suaminya.
Namun ketua Pengadilan Agama kelas 1A Medan mengeluarkan surat putusan akta cerai yang di tanda tangani oleh Panitra pengadilan agama kls 1A medan ,Muhamad Yasir Nasution MA.
Sontak saja, Mora Uli Marpaung merasa di perlakukan tidak adil terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut dan mendatangi ,pengadilan agama, pada Rabu (18/10/2023), guna melayang kan somasi dan keberatan terhadap putusan pengadilan tersebut.
Kepada Poskotasumatera.com Mora Uli menyatakan ,sudah tidak bersama suaminya selama 2 tahun terakhir ,terhitung dari september 2021.padahal ia harus menafkahi ke 3 anak dari buah pernikahan mereka ,tanpa dukungan sang suami.
"Suami saya tidak pernah menafkahi saya serta anak anak saya, selama 2 tahun terakhir ,namun belakangan tersiar kabar dia sudah menikah lagi ,dan surat cerainya pun sudah di terbitkan di Pengadilan Agama kelas 1A Medan secara sepihak.
Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan apa pun dari pengadilan Agama terkait hal gugatan cerai suami saya ini" ujar Mora Uli dengan mata ber kaca kaca
Dirinya menduga ada praktik mafia yang bekerja secara terselubung di Pengadilan Agama kelas 1 A Medan, dan guna mendapatkan keadilan Mora Uli akan menampung jalur hukum "dalam waktu dekat saya akan buat laporan kepihak penegak hukum"ujarnya kepada awak media.
Terkait hal ini, panitra pengadilan Agama Kelas 1 A Medan 1A menyatakan bahwa terkait surat akta cerai yang di tunjukkan oleh Mora Uli itu sah dan asli, namun mengapa bisa keluar padahal ,buku nikah belum di tarik dan Mora uli sendiri tidak pernah mendapat surat panggilan guna sidang, hal ini nanti di jelaskan humas pengadilan ,kronologisnya ,karna untuk menjawab pertanyaan seperti itu bukan kewenangan saya" ujar Herman saat di wawancarai di ruangannya. (PS/P Limbong)