![]() |
Tersangka dan barang bukti, foto (istimewa) |
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) pelaku pembobol ruko (rumah toko) di Kota Raja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 19.15 Wib.
"Sudah kita amankan DPO kasus Curat an.Anugerah (24) warga Dusun I Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara,"ujar Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat SH,MH, Minggu (8/10/2023).
Tersangka Anugerah, merupakan salah seorang dari tiga tersangka yang melakukan pembobolan ruko di Kota Raja Kampung Pajak. Sebelumnya, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X telah menangkap 2 rekan Anugerah, yaitu OKI (warga desa kampung pajak) pada tanggal 31 Mei 2023, dan DANI (warga desa kampung pajak) pada tanggal 17 Juni 2023.
"Dari tersangka Anugerah, kita amankan barang bukti 2 (dua) buah grendel dlm keadaan rusak, 1 (satu) buah jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya,1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah linggis, 20 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 50 ribu, 1 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 100 ribu,"papar Iptu Gunawan, Minggu (8/10/2023).
Dari hasil introgasi, Tersangka Anugerah mengakui melakukan pencurian di ruko milik Asrawati Nasution bersama OKI dan DANI.
Menurut Iptu Gunawan, ketiga tersangka melancarkan aksinya pada saat rumah korban dalam keadaan kosong. Dengan cara membongkar jerjak besi pintu belakang rumah menggunakan alat berupa linggis dan gunting. Setelah melancarkan aksi dan menggasak barang - barang berharga milik korban, tersangka langsung berangkat keluar kota.
"Tersangka Anugerah mengakui perbuatannya. Usai melakukan pencurian, Tersangka langsung keluar merantau ke Aceh. Belakangan, di awal bulan Oktober ini, Tersangka (DPO) baru kembali. Disini, kita mendapatkan informasi. Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka,"terang Iptu Gunawan.
Penangkapan Tersangka DPO (Anugerah) berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 33 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor an. Asrawati Nasution. (PS/Red-48)