Dua Tersangka Curat Kembali di Bekuk Polsek NA IX-X

/ Minggu, 08 Oktober 2023 / 12.24.00 WIB
Dia tersangka Curat (Jamil dan Asep), dan barang bukti, foto (istimewa)
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Usai menangkap pelaku Curat Ilham dan Ipin, kembali unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat  berhasil bekuk dua pelaku kasus Curat lainnya.

Dari giat penangkapan tersangka Ipin dan Ilham sebelumnya yaitu pada tanggal 04 Oktober 2023, dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / B / 56 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 22 September 2023, pelapor an. Dhiel Ariffad, ke-esokan harinya (5/10/2023) sekira pukul 07.20 Wib, tim opsnal dipimpin melaksanakan pengembangan. Hasil pengembangan tersebut, tim Opsnal mendapatkan barang bukti lainnya berupa : 122 buah Jam tangan, 5 buah Kacamata, 4 buah Dompet, 2 kotak peralatan Jam, 67 biji batre jam tangan besar, 222 biji batre jam tangan kecil, Uang sebesar Rp. 127.000,-.

Selain barang bukti, tim berhasil kembangkan TKP lain dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 59 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 26 September 2023, pelapor an. Donni Lumban Gaol, yaitu pelakunya adalah Ilham. 

"Di pengembangan kasus ini, Tim Opsnal menangkap 2 orang tersangka. Keduanya yakni MJS alias Jamil (25), dan ASP alias Asep (25). Kedua tersangka warga esa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X. Kejadian di TKP Dusun II Aek Marbatu Desa Kampung Pajak, pada Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib,"ucap Kanit Reskrim Iptu Gunawan, Minggu (8/10/2023).

Barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah tanpa plat, 123 buah jam tangan, 5 buah kacamata, 4 buah dompet, 2 kotak peralatan jam, 67 buah baterai besar jam tangan, 222 buah baterai kecil jam tangan, Uang sebesar Rp. 127.000,-, 1 unit HP merk OPPO F11, 1 unit HP merk OPPO A16, 1 buah linggis.

"Pada hari Selasa tanggal 15 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib, diketahui telah terjadi pencurian di rumah korban an. Donni Parlindungan Lumbangaol di Dusun II Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X. Barang-barang yg dicuri adalah uang sebesar Rp.8 juta, 2 buah jam tangan merk CASIO dan GUESS, 1 unit HP merk XIOMI (tanpa kartu SIM), 1 buah power bank. Tersangka Jamil dan Asep,"papar Iptu Gunawan.

Diketahui korban, lanjut Iptu Gunawan, ketika melihat kondisi di dalam rumah berantakan, pintu belakang rumah yg terbuat dari kayu dan jerjak besi dlm keadaan terbuka dan ada bekas congkelan pada kosennya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 15 juta, dan membuat laporan di Polsek NA IX-X.

"Pada hari yg sama (pengembangan kasus), sekira pukul 12.00 Wib, tim opsnal berhasil menangkap tsk Jamil di Jalan Padang Maninjao Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X dan disita barang bukti berupa 1 buah linggis (alat yg digunakan tsk utk mencuri), 1 unit HP merk OPPO F11 (barang yg dibeli tsk dari uang hasil curian). Sekira pukul 16.30 Wib, tim menangkap tersangka Asep di Aek Marbatu Desa Kampung Pajak, dan disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat (alat yg digunakan para tsk sbg transportasi ketika mencuri), 1 unit HP merk OPPO A16 (barang yg dibeli tsk dari uang hasil curian),"terang Iptu Gunawan. (PS/Red-03).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p