Oh Ternyata 6 Kecamatan Di Tapsel Sepakat Mekar Menjadi Kabupaten Baru

/ Senin, 09 Oktober 2023 / 22.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Kemungkinan Provinsi  Sumatera Utara untuk memiliki kabupaten baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) nampaknya akan benar-benar terwujud.


Hal  ini sesuai musyawarah FKMBS  bersama  Pemerintah Desa/Kelurahan untuk 6 Kecamatan,Tokoh Agama, Tokoh Adat, BPD dan dihadiri lebih kurang 250 orang dari berbagai elemen masyarakat    yang dilaksanakan  di aula PTPN III Perkebunan Batangtoru Jln.Lintas Batangtoru -Sibolga Kelurahan Aek Pining Sabtu (7/10-2023).


Ketua FKMBS Suyatmo Siregar SE didampingi Sekretaris Drs Mura Siregar, Bendahara Wildan Sholeh Nasution dan Pengurus lainnya mengatakan  bahwa musyawarah wacana  pembentukan daerah otonomi  baru  dihadiri nara sumber DR.Ir.Ongku P.Hasibuan anggota Komisi II DPR RI.


Disampaikan,"  latar belakang acara ini dilaksanakan berdasarkan adanya ide, pemikiran dan semangat dari beberapa orang putra daerah yang berada di perantauan, kemudian direspon pula oleh masyarakat sekitar 6 Kecamatan yang terdiri dari 

Kecamatan Barangtoru, Kecamatan Muara Batangtoru, Kecamatan Marancar,Kecamatan Angkola Barat, Kecamatan Angkola.Selatan dan  Kecamatan Angkola Sangkunur.


Dari respon yang berkembang tersebut, bergulir pula pemikiran bagi pengurus FKMBS, mencoba memfasiltasi ini dengan dasar pemikiran, bahwa secara objektif kita melihat daerah ini sangat potensial dan layak untuk dimekarkan. Jika dianalisis berbagai aspek  baik dari luas wilayah, teritorial, jumlah Penduduk, sumber daya alam, serta sumber daya manusia dan lain sebaginya, dimana potensi tersebut dapat dijadikan data yang kredibilitas capital sebagai syarat terbentuknya sebuah daerah otonomi baru," ujar Suyatmo.


Lebih lanjut disampaikannya," kajian selanjutnya dapat dilihat pula, bahwa secara jujur dan fakta anggaran operasional daerah Kabupaten maupun Kota sampai saat ini, masih tergantung anggarannya dari transfer anggaran pusat. Sedangkan berdasarkan kajian PAD daerah yang akan dimekarkan  ini sangat mempunyai untuk memiliki sumber PAD berdasarkan potensi SAD yang ada didalamnya.


Oleh karenanya layak untuk dimekarkan , maka saatnya kita yang berada di 6 Kecamatan ini untuk berkolaborasi dalam menyatakan tekad dan semangat untuk mewujudkan cita cita pemekaran ini," harap Suyatmo Siregar SE. 


Atas dasar itu FKMBS memberanikan diri untuk memfasiltasi perdana ini, mudah mudahan pertemuan ini, akan lahir keputusan dan kesepakatan yang strategis dalam mewujudkan cita cita besar tersebut," pungkasnya.


Disampaikan wacana pembentukan daerah otonom baru sesuai dengan Pasal 32 dan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinrah daerah. Dalam Pertemuan tersebut FKMBS bersama dengan masyarakat Kecamatantan Batangtoru, Kecamatan Muara Batangtoru, Kecamatan maramcar, Kecamatan angkola Barat, Kecamatan Angkola sangkunur dan Kec Angkola Selatan memutuskan: 

1. Sepakat membentuk daerah otonomi baru yang terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Barangtoru, Kecamatan Muara Batangtoru, Kecamatan Marancar,Kecamatan Angkola Barat, Kecamatan Angkola.Selatan dan  Kecamatan Angkola.Sangkunur.


2. Membentuk tim formatur pembentukan daerah otonomi baru 


3. Menetapkan panitia kerja pembentukan daerah otonomi baru oleh tim pemekaran jika dibutuhkan.


Demikian putusan rapat bersama yang dituangkan dalam berita acara ini ditandatangani Ketua FKMBS beserta Kecamatan yang terdiri dari 

Kecamatan Barangtoru, Kecamatan Muara Batangtoru, Kecamatan Marancar,Kecamatan Angkola Barat, Kecamatan Angkola.Selatan dan  Kecamatan Angkola.Sangkunur kemudian disampaikan kepada instansi yang berwenang.


Adapun utusan yang menandatangani dari utusan FKMBS dan masyarakat 6 Kecamatan yaitu

1.  Ketua  FKMBS Suyatmo Siregar, SE

2. Mhd Nawi  Siregar  dari Kecamatan Barangtoru

3.Mara Iman Nasution dari Kecamatan Marancar

4.Parmohonan Harahap dari Kecamatan Angkola Barat

5.Warmin Pasaribu dari Angkola Sangkunur 

6.Rikkot Tamba dari Kecamatan Angkola Selatan .

7.Parlaungan Sitanggang dari Kecamatan Muara Batang Toru

Nara sumber dalam pertemuan tersebut DR.Ir.Ongku P.Hasibuan MM dihadapkan ratusan masyarakat menyampaikan ide pemekaran daerah otonom baru sangat saya setujui. Aspirasi masyarakat ini akan saya perjuangan bila surat usulan pemekaran daerah otonom baru sudah masuk ke Komisi II DPR RI ," ujarnya.


Selanjutnya Dewan Pengawas FKMBS yang juga anggota DPRD Tapsel H. Mahmud Lubis  S.Ag mengatakan,"  bahwa saya  termasuk yang menginisipasi acara wacana pembentukan daerah otonomi baru. Saya berharap masyarakat 6 Kecamatan untuk kompak mengusulkan pemekaran daerah otonom baru dengan tujuan  untuk mempercepat pembangunan di daerah ini.



Disampaikannya," Kita sudah melihat Daerah otonom yang sudah Mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan seperti Kabupaten Padanglawas Utara,Kabupaten Padanglawas,Kabupaten Mandailing Natal dan Pemko Padangsidimpuan. Daerah otonom yang sudah dimekarkan ini sudah maju dan bahkan tingkat perekonomian masyarakatnya tergolong sudah lumayan lebih baik setelah pemekaran," pungkas Mahmud Lubis.


Kemudian, lanjut Mahmud, pemekaran di wilayah pemerintahan merupakan suatu langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan Makmur. Pada hakikatnya, pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 


“Pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mencepat akselerasi pembangunan daerah. Dan daerah otonom baru yang terbentuk itu merupakan entitas baik sebagai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya,” ujar Mahmud Lubis. 


Seterusnya Helmi Pohan perantau asal Barangtoru mengatakan Ada 3 hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yaitu otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintah daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Selain itu otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya.


“Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat efisien dan responsif. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah. Dengan demikian, maka berbagai aktifitas ekonomi di daerah dapat bertumbuh dengan pesat,” bebernya.


Hal senada disampaikan Muhammad Gultom yang juga Perantau asal Batangtoru menilai pemekaran di enam kecamatan tersebut sangat dibutuhkan, karena untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


Putra daerah yang ada di perantauan siap mendorong dan mendukung untuk terwujudnya cita cita pemekaran ini. Ide pemekaran otonomi daerah ini sudah lama diperbincangkan  kurang  lebih satu setengah tahun yang lalu di kalangan perantau," ujarnya. 


Alhamdulilah hari ini perbincangan ini sudah  difasiltasi FKMBS agar segera terwujudnya daerah otonom baru. Terimakasih kepada FKMBS mudah mudahan cita cita ini segera terwujud," harap Muhammad Gultom.


Lebih lanjut disampaikan Muhammad Gultom,  informasi yang saya peroleh  dari/kelurahan desa di enam  kecamatan tersebut. " warga masyarakat mayoritas setuju akan pemekaran daerah otonom baru," ungkapnya. (PS/BERMAWI)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p