POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Edi
Susanto melaporkan tertulis keberatannya dan menolak proses permohonan
sertifikat tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia di Kantor
Pertanahan (Kantah) Medan ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut,
Kamis (19/10/2023).
Edi
Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli
Satabah yang mengaku sebagai Anli Satabah selaku pemilik tanah memiliki Grand
Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid asli,
sedangkan pemohon sertifikat atasnama SKh qq AHB hanya memiliki fotocopy Grand
Sultan itu yang menjadi dasar permohonan sertifikat.
Dia
meminta Kakantah Medan dan Kakanwil BPN Sumut membatalkan semua proses yang
telah dilakukan atas permohonan sertifikat tanah SKh qq AHB Nomor berkas ajuan
64086/2022
Kakanwil
BPN Sumut Askani yang dikonfirmasi ke sambungan Whats App nya meminta tanggapan
atas keberatan masyarakat, Kamis (19/10/2023) tak menjawab wartawan. Tak
sehuruf pun, konfirmasi yang dilayangkan ke laman WA nya dibalas. Padahal
terlihat dua centang.
Sementara
Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil BPN Sumut Rodslowny Lumban Tobing
mengaku tak memiliki hak untuk menanggapi wartawan terkait surat keberatan
masyarakat atas proses permohonan sertifikat di Kantah Medan.
“Surat
keberatan masyarakat belum sampai ke kami. Saya tak memiliki kewenangan
menanggapi masalah ini. Sebaiknya langsung ke Kakanwil atau KTU saja,” tolak
mantan Hakim Adhoc Tipikor Medan ini, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya,
Staff Humas Kanwil BPN Sumut Januar, Kamis (19/10/2023) menjelaskan, permohonan
sertifikat tanah harus sesuai prosedur. Atas penetapan SK Hak berdasarkan
sidang tim yang disetujui Lurah selaku panitia A, Tim Kantah Medan, pemohon dan
lainnya.
Januar
secara eksplisit menjelaskan, jika ada keberatan atas proses pengajuan sertifikat
tanah dari pihak lain, seharusnya proses tersebut ditangguhkan dahulu hingga
didapat kejelasan atas keberatan lain tersebut benar atau tidak.
“Kalau ada keberatan dari pihak lain atas pengajuan sertifikat, seharusnya ditangguhkan dahulu, lalu diperiksa keberatan tersebut benar atau tidak,” pungkas Jurubicara berusia muda ini.
Diberitakan terdahulu,
Rabu (18/10/2023) Kakantah Medan Reza Andrian Fachri mengaku, proses permohonan
sertifikat an. SKh qq AHB sudah dalam proses terbitnya SK Hak. Dia mengaku,
proses SK Hak tersebut sesuai prosedur.
Reza
Andrian Fachri meminta jika ada masyarakat yang keberatan untuk melakukan laporan
ke Kantah Medan. “Kalau ada yang keberatan silakan gugat dan laporkan ke kami,”
pungkasnya.
Informasi
yang dihimpun wartawan, Senin (16/10/2023) fotocopy Grand Sultan Nomor 279
Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid ini menjadi dasar ajuan
pemohon inisial SKh qq AHB dalam memohonkan penerbitan Sertifikat tanah ke
Kantor Pertanahan Kota Medan.
Sesuai
data diterima wartawan, dalam proses permohonan ini, pemohon Sertifikat tanah
inisial SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan
Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, serta saat ini dalam proses
penerbitan Surat Keputusan Hak atas tanah.
Padahal ajuan permohonan sertifikat ini telah diajukan surat penolakan dari masyarakat an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang Grand Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.
Kepada
wartawan Edi Susanto, Senin (16/10/2023) mengaku, tanggal 20 Juli 2023 telah
melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan atas Permintaan
Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan SKh qq AHB
Nomor berkas ajuan 64086/2022.
“Saya
sudah ajukan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses
Sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh Dan Kawan Kawan nya ke Kepala
Kantor Pertanahan Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu,” terang Edi Susanto.
Dijelaskannya,
pada 10 September 2023 Edi Susanto dan pemilik tanah diundang pegawai Kantor
Pertanahan Kota Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan
surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 01 September 2023
yang diteken KTU Kantah Medan.
“Saya dan pemilik tanah diundang pertemuan dengan pemohon oleh pegawai Kantor Pertanahan Medan. Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat itu. Namun hingga kini tak ada realisasinya,” tegas Edi Susanto.
Dengan
tegas, dia meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menolak ajuan sertifikat
yang dimohonkan SKh qq AHB tersebut guna menghindari dampak hukum di kemudian
hari.
“Saya
minTa Kakan Pertanahan Medan menolak permohonan sertifikat Nomor berkas ajuan
64086/2022 yang dimohonkan SKh qq AHB berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia
Hilir Kecamatan Medan Deli, karena kepemilikan tanah berikut surat asli adalah
milik pemberi kuasa kepada saya,” pintanya.
Edi
Susanto memprediksi, jika sertifikat atas ajuan SKh qq AHB tersebut dikabulkan
oleh Kepala Kantor Pertanahan Medan, pemberi kuasa padanya beserta ahli
warisnya akan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akan dilakukan langkah
hukum atas hal tersebut.
“Kami
dikeluarkan sertifikat pada pemohon an. SKh jelas pemilik tanah yang sah akan
merugi miliaran rupiah. Akan dilakukan tuntutan hukum kalau dikabulkan
permohonan itu,” tegasnya.
Dari
data yang dihimpun media, Edi Susanto menerima kuasa dari Ali Satabah tanggal
12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor
4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Historis
kepemilikan tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sekitar
7.000 meter lebih itu oleh Anli Satabah dimulai, pelepasan Hak T Haroen Al
Rasyid kepada Toekiran pada 14 Maret 1956, selanjutnya Toekiran melepas tanah hak
tersebut kepada Ismail pada 20 Juni 1963, hak tanah beralih dari Ismail ke Anli
Satabah dengan Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA
Pulungan SH.
SUDAH SELESAI
Meminta keterangan ke pemohon sertifikat, SKh yang dihubungi Senin (16/10/2023) menanggapi singkat konfirmasi wartawan pada Rabu (18/10/2023). SKh hanya membalas dengan mengatakan, Alhamdulillah sudah selesai. “Alhamdulillah sdh selesai,” balasnya via laman WA nya tanpa merinci lebih jauh. (PS/RED)