Foto (BKN RI) |
POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Kembali, usai menelusuri website BKPP Labuhanbatu (https://bkpp.labuhanbatukab.
Surat yang ditandatangani oleh Muhammad Yusuf Siagian yang disebut sebagai mantan Sekdakab Labuhanbatu namun tidak ada SK (Surat Keputusan) pengangkatan/Pelantikan, seperti yang dibenarkan oleh Kepala BKPP Labuhanbatu Zainuddin Siregar, usai amar putusan Mahkamah Agung, yang sempat diberitakan dahulu dan belum ada kabar jelas dari pihak KASN RI, berisikan tentang ujian kenaikan pangkat untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Dalam surat tersebut yang bernomor : 826/3909/BKPP/2022 tentang pendataan ujian dinas tingkat I dan II di lingkungan Pemkab Labuhanbatu T.A.2022 tertanggal 08 Agustus 2022.
Isi surat tersebut menyebutkan, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, tentang kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dari IId ke IIIA untuk tingkat I dan IIId ke IVA untuk tingkat II, serta ujian kenaikan pangkat tersebut difasilitasi oleh BKN Regional VI Medan, tidak memakai aturan yang berlaku.
Bukan hanya ditahun 2022 mengenai kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu menggunakan PP Nomor 99 tahun 2000 diubah menjadi PP Nomor 12 tahun 2002. Pada tahun 2021 juga terjadi. Surat tersebut juga ditanda tangani oleh Muhammad Yusuf Siagian dengan Nomor : 833/3221/BKPP/2021 tentang Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2021. Disini, juga memakai Peraturan BKN Nomor 33 Tahun 2011.
Hasil penelusuran wartawan Poskotasumatera.com, Sabtu (2/9/2023), pada website JDIH BPK RI pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, ternyata sudah tidak berlaku. Yang diberlakukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga, ketika dikonfirmasi pesan via selular (SMS), hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban, Senin (9/10/2023).
Diketahui, dugaan cacat hukum pengangkatan/Pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu mulai terlihat jelas.
Dari penelusuran poskotasumatera.com, pertama, pada pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada tahun 2021, Panitia Seleksi JPTP yang diketuai oleh Muhammad Yusuf Siagian (berstatus tersangka dugaan korupsi Anggaran Persediaan Setdakab) tertulis memakai Peraturan Menpan RB Nomor 13 Tahun 2014. Disini, Hasan Heri bersama para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak 12 OPD ikut dilantik.
Hasan Heri, yang mengikuti seleksi terbuka (Selter) JPTP Pratama, melamar menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, mengikuti para Selter lainnya (sebelumnya pernah dipaparkan). Sementara, Peraturan Menpan RB Nomor 13 Tahun 2014 telah dicabut alias tidak berlaku lagi. Peraturan tersebut telah diubah ke Peraturan Menpan RB Nomor 15 tahun 2019.
Kemudian pada bulan Juni 2023, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali membuka seleksi terbuka JPTP Kepala Dinas, Kepala Badan dan Sekda Kabupaten Labuhanbatu. Panitia seleksi terbuka JPTP Kepala Dinas, Kepala Badan dan lainnya tersebut, diketuai oleh Zaid Harahap. Sedangkan untuk seleksi terbuka Sekda, diketuai langsung oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugrohi.
Seleksi terbuka JPTP dan Sekda Kabupaten pada bulan Juni 2023, juga memakai Peraturan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi) Nomor 13 tahun 2014. Diketahui juga, peraturan yang dipakai itu sudah tidak berlaku lagi. Untuk hasil seleksi JPTP Kepala Dinas, Kepala Badan dan lainnya, telah dilantik dan saat ini telah menduduki Jabatan yang dilelangkan.
Seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu, mengalami perpanjangan pendaftaran. Dikarenakan, seleksi terbuka belum memenuhi syarat untuk dilaksanakan. Panitia pun melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka JPTP Sekda. Perpanjangan pendaftaran, Ketua Panitia seleksi diganti. Dari Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho, beralih kepada Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Sumatera Utara Safruddin.
Pada perpanjangan masa pendaftaran, tiba - tiba saja ada pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekda yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di ruang data dan karya kantor Bupati Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kota Rantauprapat, pada tanggal 12 Juli 2023.
Sementara, pada pengumuman perpanjangan seleksi terbuka Sekda Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 12 Juli 2023 masih tahapan Asasment. Yang menjadi perhatian, ketika perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka Sekda, dalam surat pengumuman panitia seleksi, tidak ada memiliki rekomendasi dari KASN RI (Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia).
Asisten Komisioner KASN Pengawasan JPTP Wilayah Sumatera Utara, Kusen Kusdianto, ketika dikonfirmasi dugaan cacat hukum pengangkatan Sekda Kabupaten Labuhanbatu, diakibatkan adanya seleksi terbuka JPTP Sekda dan JPTP lainnya memakai peraturan berlaku mengatakan, bahwa panitia seleksi hanya salah ketik.
Ketika ditunjukan beberapa bukti pengumuman yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke dinding WhatsAppnya berupa pengumuman dari Panitia Seleksi, Kusen tidak menjawab.
Terkait dengan tidak adanya dikeluarkan Rekomendasi perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Kusen juga enggan menjawab.
Sama seperti Kusen Kusdianto, Ketua KASN RI Prof. Agus Pramusinto, dikonfirmasi via dinding pesan Whatsappnya, beberapa hari yang lalu, hingga saat berita ini dilangsir ke redaksi, belum memberikan jawaban.
Diketahui, kabar baru kembali terekspos. Masih seputaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu memakai peraturan tidak berlaku tahun 2021, 2022 sampai tahun 2023.
Usai diberitakan, tiba - tiba saja dalam website BKPP Labuhanbatu, isi pengumuman JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu bisa berubah isi tulisan peraturannya (alinea pertama) alias di "SULAP".
Semula, pada alinea pertama pengumuman seleksi terbuka JPTP dilingkungan Pemkab Labuhanbatu ada tulisan memakai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2014, berubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 (tidak memiliki tahun sesuai lampiran di dalam website BKPP Labuhanbatu).
Mirisnya, pengumuman seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu pada tahun 2021, juga ikut berubah seperti isi pengumuman pada tahun 2023. Menurut informasi, seleksi JPTP pada tahun 2022 juga memakai Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014. Seiring dengan seleksi pertama pada bulan Desember 2021.
Menurut salah satu tim sukses Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, pemberitaan yang di terbitkan Poskotasumatera.com, mengenai seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tidak benar. "Tidak betul itu. Adek ku Kepala OPD bilang gitu juga,"ujarnya lewat selular, Jum'at (1/9/2023) malam, usai link pemberitaan di share ke salah satu group relawan Ganjar Pranowo Kabupaten Labuhanbatu, dan wartawan Poskotasumatera.com meminta tim Bupati Labuhanbatu untuk diklarifikasi jika memang tidak benar.
Seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, setelah melalui beberapa kali pemberitaan, termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan Sekdakab Hasan Heri Rambe, sampai saat ini belum ada bantahan yang diterima Redaksi Poskotasumatera.com.
Sebelumnya diberitakan, seleksi JPTP diingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, memakai aturan Permenpan RB Nomor 13, tahun 2014. Sementara, peraturan tersebut setelah ditelusuri di website BPK RI (JDIH), sudah tidak dicabut dan tidak berlaku lagi. Yang diberlakukan dalam seleksi pengisian JPTP memakai Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019.
Adanya kejadian tersebut, Pemkab Labuhanbatu mendapat komentar tegas dari Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih terkait seleksi JPTP. Mokhammad Najih mengatakan, seleksi JPTP yang memakai aturan tidak berlaku, tahapan demi tahapan gagal demi hukum. Baik secara pendaftaran dan prosesnya.
"Kalau dasar yang dipakai sudah tidak berlaku, jelas ada kekeliruan dasar hukum, secara hukum itu gagal demi hukum. Karena tidak ada dasar. Coba cermati lagi prosesnya. Tidak hanya ketentuan pendaftaran, tapi juga prosesnya,"tegas Mokhammad Najih.
Lebih dipastikan, seleksi yang telah dilaksanakan tersebut, menghasilkan pengangkatan dan pelantikan sejumlah JPT Pratama dan Sekdakab, menurut Mokhammad Najih, telah terjadi Mal Administrasi.
"Kalau ada Mal Administrasi prosesnya, maka tidak bisa dilantik,"ucapnya.
Mokhammad Najih juga mengatakan, respon publik, terkhusus masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, seharusnya ada dalam masalah tersebut.
"Masyarakat sipil tidak boleh diam dalam masalah ini. Karena ini ada proses yang tidak transparan,"ujarnya, sembari mengatakan laporkan TUN (Tata Usaha Negara) dan bisa di laporkan ke Ombudsman RI bila ada aspek pelayanan publiknya.
Asisten Komisioner KASN RI, Kusen Kusdianto, ketika poskotasumatera.com kembali konfirmasi terkait dengan hal seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu mempergunakan peraturan yang sudah tidak berlaku sejak pertama kalinya di bulan Desember 2021, dan dimana peserta seleksi yang telah lulus melewati tahapan - tahapan, hingga dilantik dan diangkat, kemudian duduk dengan jabatan Kepala Dinas/Kepala Badan serta lainnya, hingga berita ini di langsir dan diterbitkan, tidak ada menjawab, Selasa (21/8/2023) sekira pukul 09.55 Wib.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara melaksanakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dengan menggunakan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 yang sudah tidak berlaku lagi. Ketidak berlakuan tersebut, ditunjukan dalam website resmi BPK RI (Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia).
Penelusuran Poskotasumatera.com, melalui website BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 03 Desember sampai dengan 12 Desember 2021, pertama kali pelaksanaan seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu usai melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan Pemilihan Suara Ulang (PSU) 1 dan 2 tahun 2021, dengan kemenangan, serta dilantik sebagai Bupati, Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Hj. Ellya Rosa.
Seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang menggunakan Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014 (tidak berlaku disebutkan dalam website BPK RI), Hal tersebut tertulis pada surat pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak Panitia Seleksi yang saat itu di Ketuai oleh Muhammad Yusuf Siagian yang disebut sebagai mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tidak memiliki SK Jabatan dan dibenarkan oleh Kepala BKPP Labuhanbatu Zainuddin Siregar, usai memenangkan sengketa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas pemberhentian Yusuf Siagian sebagai Sekdakab Labuhanbatu.
Sampai pada pengumuman hasil seleksi, hingga pada pengangkatan dan pelantikan sebanyak ±66 orang ASN/PNS. Dari ±66 orang PNS/ASN yang mengikuti seleksi itu, ada 12 Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) yang diangkat dan dilantik perbulan Maret 2022 di Ruang Data Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan.
Dengan adanya Pemkab Labuhanbatu melaksanakan seleksi JPT Pratama menggunakan Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014 (tidak berlaku), secara keadministrasian negara diduga cacat hukum.
Ke-12 orang PNS yang diangkat dan dilantik menjadi Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) hasil seleksi tahun 2021 yakni, Muhammad Safrin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nilwansyah sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Zuhri sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Hasan Heri Rambe sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (sekarang diangkat dan dilantik sebagai Sekdakab Labuhanbatu), Darwin Yusma sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Chairuddin Nasution sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Said Ali Harahap sebagai Kepala Dinas Perhubungan, dan Turing Ritonga sebagai Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (sekarang diangkat sebagai Staf Ahli Bupati Labuhanbatu bidang Ekonomi dan Pembangunan).
Kemudian, Abdi Jaya Pohan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hamdi Erizona Siregar sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan sekarang diangkat menjadi Kepala Dinas Perkim), Asnita Rehulina Nasution sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Muhammad Yunus sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Pemakaian peraturan yang tidak berlaku dalam seleksi JPT Pratama dilingkungan Pemkab Labuhanbatu, Kepala Investigasi Hukum dan HAM Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Rizal Gultom SH mengatakan, keseluruhan tahapan seleksi, hasil uji kompetensi, pengangkatan dan pelantikan yang dilaksanakan, terjadi dugaan cacat hukum secara administrasi.
"Terjadi dugaan Mal Administrasi. Sebab, peraturan yang digunakan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Jadi, keseluruhan PNS yang telah diangkat dan dilantik tersebut, surat keputusan (SK) jabatannya bermasalah. Bisa juga disebut Menjabat secara "Ilegal","terangnya.
Pelanggaran peraturan tersebut, menurut Rizal Gultom, jika telah berjalan lama dan tidak ada perbaikan sedikitpun, maka Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melanggar Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tidak ada melakukan perubahan atas terjadinya masalah dan berlarut - larut, kemudian mengulangi kembali kesalahan yang sama, Bupati sebagai PPK melanggar UU Nomor 23 tahun 2014. Apalagi ini ada jabatan Sekretaris Daerah. Dan kabarnya yang diangkat adalah sepupu Bupati. Maka DPRD Kabupaten Labuhanbatu harus melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP). Dengan mengundang perwakilan elemen masyarakat. Seperti, Akademisi, Praktisi hukum, aktifis hukum dan pemerhati kebijakan pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, serta elemen lainnya untuk membahas terjadinya dugaan Mal Administrasi di Pemkab Labuhanbatu,"terangnya kembali.
Rizal Gultom menegaskan, jika DPRD Kabupaten Labuhanbatu tidak melaksanakan hal ini, maka akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu tentang kinerjanya selama periode ini.
"Jika anggota Dewan tidak mau melaksanakan RDP, akan menjadi preseden buruk bagi anggota dewan selama menjabat. Terlebih adanya kerugian negara, yang di akibatkan adanya dugaan cacat hukum dalam pengangkatan dan pelantikan Kepala OPD di kepemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, serta beberapa JPT dan ASN yang dilantik di tahun 2023 inj"ujarnya.
Zuhri, yang ikut seleksi JPT Pratama per-Desember 2021 dan dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) pada Bulan Maret 2022, terkait dengan seleksi Pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku mengatakan, agar menanyakan hal tersebut kepada OPD terkait.
"Belum faham abg. Maaf la dinda, abg belum bisa komentar, abg sarankan ke BKD la ya,"balasnya via Whatsaap, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 10.13 Wib.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH M.Hum PHd, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (23/8/2023), mengenai pelaksanaan seleksi Pengisian JPT Pratama secara terbuka memakai peraturan yang tidak berlaku yang dilakukan oleh Pemkab Labuhanbatu mengatakan, mekanisme seleksi/pengisian JPT sudah ada aturan dan sistem yang digunakan sebagai acuan.
"Kalau ada regulasi yang tidak berlaku dan tidak bisa digunakan lagi, itu bisa menyalahi aturan/prosedur. Kalau benar terjadi, maka ada potensi Mal Administrasi yang dilakukan Timsel (Tim Seleksi). Semestinya tidak boleh terjadi. Sebab, sudah jelas regulasinya,"terang Najih.
Diberitakan, dugaan cacat hukum pengangkatan dan pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/Kepala Badan, Asisten, Staf ahli, Camat, dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik.
Dugaan cacat hukum tersebut, terlihat dari surat pengumuman yang disampaikan melalui website BKPP Labuhanbatu yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama dilingkungan Pemkab Labuhanbatu, memakai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) Nomor 13 Tahun 2014 yang sudah tidak berlaku lagi.
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH kepada Poskotasumatera.com, terkait dugaan cacat hukum seleksi hingga pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu mengatakan, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 sudah tidak berlaku. Jika sudah terjadi dipakai, maka keseluruhan JPT Pratama harus dilakukan seleksi ulang sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan dan perundang - undangan yang masih berlaku. Jika tidak diulang, secara keseluruhan akan cacat administrasi secara hukum.
"Yang berlaku Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019. Jika dipakai Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014, sudah tidak berlaku lagi. Harus diulang keseluruhannya. Jika tidak, seleksi, pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan terhadap JPT Pratama Sekda, Kepala Dinas/Badan, dan lainnya yang telah dilaksanakan tidak sah. Jika tidak diulang, ya terjadi Mal Administrasi," ucapnya, Senin (21/8/2023).
Pelaksanaan seleksi, lanjut Ajie, lelang jabatan dan lainnya sebelum dilaksanakan, harus melalui persetujuan Kepala Daerah (Bupati) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Semestinya, sebagai PPK, Bupati harus lebih memeriksa segala berkas keadministrasian penyelenggaraan seleksi dan lelang jabatan yang akan dilaksanakan.
"Iya, Bupati seharusnya teliti dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keadministrasian di pemerintahan jangan dianggap enteng. Ini menyangkut tentang peraturan yang bila dilanggar, berdampak kepada Bupati sebagai PPK. Dan bila terjadi pelanggaran, maka Bupati dikenakan sanksi sesuai Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terlebih, sebagai PPK, Bupati Labuhanbatu dapat diberhentikan,"ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sempat membuat pernyataan di berbagai media massa. Pernyataan tersebut, kata Ajie, seorang Kepala Daerah bisa diberhentikan (copot) dari jabatannya jika melanggar ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengemukakan pencopotan kepala daerah bisa dilakukan jika yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan. Hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pernyataan Mendagri, jika benar Kepala Daerah terbukti melanggar peraturan dan Undang - Undang, akan dikenakan sanksi pemberhentian sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,"ungkapnya.
Jelas, Mendari Tito Karnavian secara tegas mengemukakan, Kepala Daerah harus menaati segala peraturan perundangan - undangan. "Mendagri, sudah mengucapkan, agar seluruh Kepala Daerah mentaati peraturan dan Undang - Undang,"kata Ajie.
Soal pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Sumatera Utara yang diduga cacat hukum, karena ada peraturan yang digunakan Panitia Seleksi tidak berlaku lagi, dan tidak terjawab KASN RI (Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia) tentang pelaksanaan uji kompetensi.
"Seharusnya, pihak KASN juga harus lebih mencermati isi pengajuan yang dilakukan oleh Pemkab Labuhanbatu melalui tentang seleksi, dan pengangkatan JPT Pratama yang telah benar - benar sesuai prosedur/peraturan dan melalui proses tahapan,"ucapnya.
Mendengar tentang Hasan Heri masih ada hubungan keluarga dengan Bupati Labuhanbatu, menurut Ajie Lingga, dugaan adanya unsur Nepotisme pasti menjadi bahan pembicaraan. Khususnya di lingkungan ASN/PNS. Secara peraturan, Bupati Labuhanbatu melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Wah kok bisa begitu. Dugaan pelanggaran peraturan perundangan - undangan, uji kompetensi belum diketahui pelaksanaannya, dilantik saat perpanjangan seleksi berlangsung, dan uji kompetensi belum diketahui, serta memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati. Ada unsur memenuhi pelanggaran UU Nomor 28 pasal 1 butir (5), pasal 5 butir (6),"jelasnya.
Menurut pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelengara negara yang melakukan nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun, denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 milyar.
"Jika terbukti hal - hal dugaan cacat hukum dalam seleksi pengangkatan dan pelantikan, kemudian adanya hubungan keluarga, maka sanksi pasal 22 UU 28/1999 pasti,"paparnya.
Sebelumnya, Pelantikan dan Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu masih menjadi pertanyaan berbagai kalangan masyarakat. Terkhusus pada kalangan ASN/PNS (OPD) dilingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023. Sesuai dengan surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP.1/2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Sementara, di tanggal tersebut masih dalam tahapan Asasment perpanjangan seleksi JPT Pratama Sekdakab Labuhanbatu.
Dilihat dari rekomendasi Ketua KASN RI Nomor : B21.18/JP.001/07/2023 tanggal 6 Juli 2023 perihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Labuhanbatu dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.3.3/378/BA/PEG/7/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal persetujuan pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu.
Dari rekomendasi Ketua KASN RI, pengangkatan Hasan Heri menjadi Sekdakab Labuhanbatu diduga menyalahi peraturan. Karena melanggar beberapa peraturan. Yakni, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 115 dan 116, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Birokrasi Reformasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 96 Tahun 2017.
Menurut informasi, hasil rekomendasi KASN RI berbeda dengan pengumuman Panitia Uji Kompetensi (UKOM) JPT Pratama dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Nomor : 1/UKOM-LB/2023 tanggal 4 Mei 2023. Apabila hasil uji kompetensi tersebut sebagai dasar pengangkatan Hasan Heri sebagai Sekda untuk usulan ke KASN, dipastikan melanggar aturan yang berlaku.
"Dimana, JPT Pratama Sekda dengan JPT Pratama Kepala Dinas, beda klasifikasi jabatan. Pengisian JPT Pratama Sekda tidak bisa melalui uji kompetensi yang sama. Karena berbeda tugas pokok dan fungsi serta klasifikasi jabatan,"ungkap seorang sumber terpercaya belum lama ini di wawancara daring via WhatsApp.
Pengisian JPT Pratama Sekda, harus melalui seleksi terbuka. Apabila seleksi terbuka tidak ada pelamar yang mendaftarkan diri, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) menunjuk 4 orang pejabat Eselon 2 untuk mengikuti seleksi uji kompetensi JPT Pratama Sekda.
Dari hasil uji kompetensi tersebut, PPK memilih 1 diantara 3 calon JPT Pratama untuk di usulkan ke KASN sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan meminta persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
"Pada prinsipnya, apabila surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/3998/BKPP.1/2023 tanggal 12 Juli 2023 tetap dijalankan, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh Hasan Heri sebagai Sekdakab Labuhanbatu secara administrasi diduga cacat hukum,"terangnya.
Selain itu, seleksi terbuka JPT Pratama Sekdakab Labuhanbatu, jika ditelusuri dari keseluruhan, Panitia Seleksi memakai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2014. Dalam penelusuran peraturan tersebut, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi.
"Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 itu sudah tidak berlaku lagi. Coba lihat dari halaman website BPK RI. Peraturan itu sudah diubah dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019. Secara otomatis, terjadi kesalahan dalam administrasi atau cacat hukum. Rekomendasi KASN pun tidak bisa berlaku dalam seleksi sampai kepada pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama tersebut. Termasuk Sekda. Dan ini pun jika ditelusuri, terus dipakai Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014 oleh Pemkab Labuhanbatu. Belum lagi, uji kompetensi dan tahapan lain, kita tidak ketahui kapan terlaksana,"jelasnya.
Belum lagi, lanjut Sumber, Hasan Heri merupakan keluarga dari Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga, bisa menjadi sorotan publik. Adanya dugaan Nepotisme, atau benturan kepentingan, bisa jadi preseden buruk.
"Pak Hasan Heri masih sepupu (keluarga/saudara) Bupati Labuhanbatu Pak Erik Adtrada Ritonga. Tentunya pandangan KKN jelas tersebutlah di masyarakat, terkhusus di kalangan ASN/PNS Pemkab Labuhanbatu. Hal ini juga bisa melanggar peraturan yang mengatur tentang benturan kepentingan. Yakni, di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Benturan Kepentingan,"paparnya.
Asisten KASN Pengawasan JPT Pratama Wilayah Sumatera Utara Kusen Kusdianto, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 17.28 Wib,l via WhatsApp, terkait dengan pengangkatan dan seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yang memakai Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 yang tidak berlaku menjawab, ada kesalahan pengetikan.
"Mungkin yg mengetik hal tsb lupa menggantinya, karena dlm rekomendasi KASN tdk ada dan jelas hrs berdasarkan PermenPANRB no.15 Th 2019,"katanya.
Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu, Kusen Kusdianto menuturkan, telah melalui hasil uji kompetensi.
"Sekda adalah hasil uji kompetensi, karena selter tdk mendapatkan calon pptpya,"ujarnya, namun Kusen tidak menjawab kapan diadakan ujian kompetensi Hasan Heri dilakukan.
Ketua DPRD Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu memakai Peraturan yang sudah tidak berlaku, tidak menjawab.
Pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu diduga cacat hukum. Hal tersebutpun, hingga saat ini belum terbantahkan oleh pihak Pemkab Labuhanbatu. (PS/Red-03/Red-48)