Unit Reskrim Polsek NA IX-X Berhasil Ungkap Kasus Curat, 2 Residivis Kembali di Penjara

/ Sabtu, 07 Oktober 2023 / 19.30.00 WIB

 

Dua tersangka dan barang bukti (istimewa)
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Tim Reserse Kriminal Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat SH MH berhasil ungkap kasus spesialis bongkar rumah, Sabtu (7/10/2023). Ternyata 2 Residivis harus kembali di penjara.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat sebagai korban. Yakni Laporan Polisi nomor : LP / B / 56 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 22 September 2023, pelapor an. Dhiel Ariffad. Kemudian Laporan Polisi nomor LP / B / 58 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 24 September 2023, pelapor an. Ardiansyah Keliat.

"Tempat kejadian perkara di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X. Kejadian Jum'at (22/9/2023) sekira pukul 09.00 Wib,"ucap Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPTU Gunawan Sinurat SH MH, Sabtu (7/10/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, disita barang bukti berupa, 1 (satu) buah baju kaos warna biru muda, 1 (satu) buah baju kaos warna biru Dongker, 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu, 1 (satu) baju kaos warna merah, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah linggis, 4 (empat) buah gembok

"Tersangka, MAP alias Ipin (26) warga Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo, dan IH alias Ilham (23) warga Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X,"paparnya. 

Iptu Gunawan menerangkan, kronologi kejadian, Jum'at (22/9/2023), sekira pukul 09.00 Wib, terjadi pencurian di sebuah toko jam tangan milik korban Dhiel Ariffad di Jalinsum Desa Kampung Pajak. Barang barang yang dicuri berupa, jam tangan sekitar 120 buah berbagai merk seperti Mirage Charli Jill, Redington. Beserta kacamata sekitar 20 buah berbagai merk yakni, Radici (dan lain - lain), dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs.

"Korban melihat bahwa Pintu jerjak besi samping toko jam tersebut dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X,"terangnya.
 
Dari hasil lidik tim di lapangan, lanjut Iptu Gunawan, diketahui pelaku pencurian di toko jam milik korban Dhiel Ariffad  adalah MAP alias Ipin dan IH, Tekab (Team Khusus Anti Bandit) Unit Reskrim Polsek NA IX-X pun melakukan penelusuran terhadap kedua nama tersebut. 

Tepat, hari Rabu (04/10/2023), sekira pukul 14.30 Wib, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan berhasil menangkap terhadap IH di rumahnya di Jalinsum Desa Kampung Pajak. Usai mengamankan IH, Team pun mengamankan IPIN di Dusun I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo.

"Dari hasil introgasi, diketahui bahwa 2 tsk tersebut yang melakukan pencurian di Toko Jam Tangan milik korban dengan cara membongkar pintu toko dengan menggunakan linggis. Ke 2 tsk tersebut melakukan pencurian di TKP lain, yaitu di sebuah rumah Jalinsum Desa kampung Pajak, pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib. Dengan cara yang sama, yaitu membongkar pintu dgn menggunakan linggis. IH merupakan residivis kasus Curas (begal), sedangkan MAP alias Ipin residivis kasus Curat (bongkar rumah),"jelas Iptu Gunawan. (PS/Red-03)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p