POSKOTASUMATERA. COM - KAMPAR - Terkait warga bangladesh yang ada di desa simpang kubu diamankan polsek kampar.
Disampaikan polsek kampar IPTU.Ilhamdi ke awak media online POSKOTASUMATERA. Com di ruang kerjanya menyampaikan, memang ada warga negara Bangladesh di temukan di desa simpang kubu hasil dari laporan masyarakat. 24/10/23.
Dengan adanya laporan masyarakat kepada babinsa setempat lalu babinsa Masril membawa warga negara Bangladesh tersebut ke polsek kampar untuk di amankan sementara koordinasi dengan Imigrasi pekanbaru.
Hasil introgasi polsek kampar terhadap warga Bangladesh sulit untuk komunikasi karena tidak bisa berbahasa Indonesia, namun supaya mengenali identitas nya memakai bahasa isyarat, jelasnya.
Setelah komunikasi dengan bahasa isyarat maka warga Bangladesh tersebut baru bisa tahu namanya Anwar Husin, umur 35 tahun, agama islam namun dokumen yang sah tidak dapat dia tunjukkan atau di perlihatkan.
Karena segala dokumen yang sah tidak ada, maka kapolsek kampar IPTU. Ihamdi menghubungi Imigrasi riau supaya warga bangladesh tersebut di limpahkan ke Imigrasi riau, supaya di proses sesuai hukum berlaku.karena itu adalah wewenang dari Imigrasi. tegas kapolsek.
Sling waktu sama dari pihak Imigrasi riau Irwan tentang warga bangladesh yang di amankan di polsek kampar membenarkan bahwa memang adanya warga bangladesh di polsek kampar tanpa ada dokumen yang sah.
Pihak Imigrasi riau diwakili Irwan terkait warga bangladesh tanpa dokumen ini akan kami proses dan akan tetap berkoordinasi dengan kedutaan banglades yang ada di jakarta. Ucapnya.
Sesuai Pasal 119. Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah. (PS/NURMAN)