Rudakpaksa Guru dan Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Ringkus Polisi

/ Selasa, 21 November 2023 / 06.21.00 WIB
Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa memperlihatkan barang bukti yang disita dalam kasus oknum pimpinan dayah rudapaska tenaga pengajar dan santrinya. Foto: Humas Polres Langsa. 

POSKOTASUMATERA.COM | LANGSA - Personel Sat Reskrim Polres Langsa menangkap MR, oknum Pimpinan Dayah yang melakukan rudapaksa terhadap guru dan santrinya. MR sempat melarikan diri ke Nias, Sumatra Utara, karena dilaporkan melakukan perbuatan kejinya itu.  

MR Pimpinan Dayah di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama yang berdekatan dengan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmat mengatakan keberadaan tersangka MR diketahui setelah petugas memerikaa kakak MR.


"Berdasarkan pengakuan kakak kandungnya, MR ternyata berada di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Kakak Kandung MR bersedia membantu pihak Kepolisian untuk memulangkan MR," ujarnya. 


Selanjutnya MR diserahkan ke penyidik PPA Polres Langsa pada Sabtu, 4 November 2023 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan menambahkan tersangka MR tidak hanya mempekosa santrinya, sebut saja Bunga (17). Namun pelaku juga memperkosa seorang tenaga pengajar yang masih berusia 21 tahun di Dayah dia pimpin itu.  


Kasus ini ada dua laporan polisi sudah ditahap 1, secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. "MR sudah diperiksa sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, dan saksi lainnya," kata Dahlan. 


Menurut Dahlan, tersangka MR telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan rudapaksa terhadap tenaga pengajar di Dayah-nya sebanyak 4 kali, dan santrinya Bunga 7 kali.


Tersangka, kata Dahlan, dikenakan Pasal 50 tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 200 bulan. Lalu, pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara selama 90 bulan.  


"Tersangka juga dikenakan Pasal 48 tentang pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dengan hukuman penjara maksimal 175 bulan dan pasal 46 tentang pelecehan terhadap perempuan dewasa dengan hukuman penjara 45 bulan," kata Dahlan. (PS/DAMRY/RFN)


Komentar Anda

Terkini: