Asosiasi Vendor Arun Minta Manager Procurement PAG Prioritaskan Perusahaan Lokal untuk Pengadaan Rp 200 jt ke Bawah

/ Rabu, 27 Desember 2023 / 18.01.00 WIB
Sejumlah rekanan yang tergabung dalam Asosiasi Vendor Lingkungan Arun menuntut PT PAG untuk mengutamakan Vendor lokal dalam pelelangan Rp. 200 jt kebawah. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE  - Asosiasi Vendor Lingkungan Arun Kota Lhokseumawe (ASVELINKOT) mengharapkan kepada PT Perta Arun Gas (PAG) untuk memprioritaskan perusahaan lokal dalam pelelangan kecil Rp. 200 jt ke bawah.

Dalam hal ini kami mengimbau agar perusahaan PAG tidak melakukan pelelangan pengadaan Barang dan Jasa dengan sistim lelang umum ( Nasional) untuk kapasitas lelang kecil dengan volume lelang 200 jt ke bawah.


Apabila ini dilaksanakan, maka akan mengakibatkan para Vendor Lokal mendapatkan kesulitan untuk berpartisipasi dalam pelelangan di maksud akibat dari melibatkan perushaan luar/ Jakarta ke vendor utama (Pabrikasi) lansung.


Hal ini sangat memberatkan kami untuk menyesuasuaikan dengan sistem pelelangan baru yang di terapkan di PAG dan hal ini dipandang PAG  mengabaikan amanat UU Republik Indonesia.


Demikian disampaikan oleh ketua ASVELINKOT Adnan Paloh kepada Poskota Rabu 27 Desember 2023 siang tadi. Menurutnya, berdasarkan Qanun Aceh no 37 tahun 2012 Pedoman Umum penanganan Benturan Kepentingan, UU RI No 23 tahun 2014 tentang pemberdayaan Perusahaan Daerah, UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (30) tentang kearifan lokal.


Permen BUMN No 08/ MBU/12/ 2019 pasal 4 tentang pelaksanaan Barang dan Jasa, Qanun Aceh No 4 tahun 2018 tentang Kearifan lokal ( pembinaan ketenaga kerjaan) dan tentang pemberdayaan pemuda dalam uasaha dan pembangunan di Aceh.


Dan Qanun Kota Lhokseumawe No 1 tahun 2019 tentang perlindungan ketenaga kerjaan lingkungan.


Sambung Adnan Paloh, berdasarkan hal tersebut kami anggap perusahaan PAG telah mengabaikan perintah UU dan Qanun Aceh untuk memberdayakan perushaan lokal sebagai mitra utamanya dilingkungan Perta Arun Gas Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.


Untuk itu kami atas nama Pengurus Asosiasi Vendor Lingkungan Arun menyampaikan kepada manajemen terkait, agar memberikan kesempatan kepada Vendor Lingkungan sebagaimana dalam uraian permintaan yang kami rangkum antara lain ;


Asosiasi Vendor Lingkungan Arun, memohon kepada Manager Procurement PAG agar tidak menerapkan persyaratan pelelangan dengan menampung masukan dari oknum tertentu untuk kepentingan pribadi yang juga dapat mengangkangi amanat UU dan QANUN Aceh tentang ke arifan lokal.


Memohon kepada Manager Procurement PAG agar tidak melakukan pembelian lansung oleh PT. PAG ke Vendor Utama atau Pabrikasi lansung, namun kami mohon agar menetapkan persyaratan lelang untuk Vendor lokal atau Vendor Lingkungan Perta Arun Gas ( ASVELINKOT ).

Lakukan tuntutan 


Lanjut Adnan Paloh, kami memohon kepada Manager Procurement PAG agar Pelelangan Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 agar dilakukan sistem lelang sesuai dengan Amanat Undang – Undang PP (Peraturan Presiden ) No 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, agar diberlakukan Pelelangan  lansung untuk Vendor Lingkungan Arun dan bukan dengan sistem Pelelangan Umum ( Tempel).


Memohon kepada Manager Procurement PAG agar Pelelangan Barang/ Jasa di bawah 50 juta agar mempermudah persyaratannya dengan pengajuan penawaran tanpa melampirkan bundel atau dokumen perusahaan dan Refesensi Bank.


Memohon kepada Manager Procurement PAG agar tidak menjadikan pedoman harga (Budgeting ) melaui pusat pembelanjaan online.

Memohon kepada Manager Procurement PAG agar tidak melakukan sistem lelang secara online ( eProc ).


Memohon kepada Manager Procurement PAG agar pembukaan dokumen tender dilakukan pada hari pengembalian dokumen tersebut dan tidak dilakukan penundaan pada hari lain dan mengikutsertakan peserta tender yang mendaftar lelang.


Memohon kepada segenap Manajemer PAG agar dapat diberlakukan persyatan kepada perusahaan luar untuk melampirkan dokumen NPW daerah dan surat keterangan domisili daerah ( perusahaan dan Pengurus) serta melampirkan surat Konsorsium dengan perusahaan lokal , untuk menjalankan amanat Qanun Aceh sebagai upaya peningkatan PAD daerah.


Kami berusaha untuk semua perusahaan Vendor atau Suplier berada dalam Asosiasi Vendor Lingkungan Arun yang merupakan lembaga komunikasi Vendor Lingkungan.


Kami mohon kepada manager procurement PAG agar melanjutkan informasi lelang langsung dimaksud ke Lembaga Asosiasi Vendor Lingkungan Arun Kota Lhokseumawe ( ASVELINKOT ).


Kami memohon kepada segenap Manajemen PAG agar memelihara hubungan baik Kemitraan Strategis Utama Vendor Pengadan Barang/ Jasa Lingkungan Perta Arun Gas ( PAG ).


Kepada segenap Manajemer PAG kami mohon saat mengeluarkan kebijakan supaya mengindahkan amanat UU dan Qanun Aceh tentang Pemberdayaan Kewira Usahaan, Ketenaga Kerjaan dan Kearifan lokal dalam hal ini untuk memberdayakan Vendor Lingkungan Perta Arun Gas ( PAG ), seru Adnan Paloh.


Demikinlah tuntutan kami sampaikan semoga bisa terealisasi hendaknya serta bisa kembali menumbuhkan kepercayaan dalam membina hubungan baik dengan mitra kerja  lingkungan Perta arun Gas ( PAG ) yang tergabung dalam wadah Asosiasi Vendor Lingkungan Arun ( ASVELNKOT ), harapnya. (PS/DAMRY

Komentar Anda

Terkini: