Ketua DPC Nasdem sekaligus Bupati Kab. Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga (foto : Dinas Kominfo Labuhanbatu) |
POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - LHKPN adalah sesuatu yang wajib di laporkan oleh penyelenggara negara. Setiap orang yang sedang menjabat, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke negara.
Seperti Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, H. Erik Adtrada Ritonga yang juga merupakan penyelenggara negara sebagai Bupati Kabupaten Labuhanbatu, memiliki hasil Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebanyak Rp15.595.539.150,-.
Harta kekayaan yang dimiliki Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam catatan LHKPN tahun 2022 mencapai miliaran. Hal tersebut, dianggap dalam catatan LHKPN sebagai penyelenggara negara lumayan banyak.
Berikut rincian harta kekayaan yang dimiliki Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam catatan LHKPN dengan Aset lahan/tanah dan bangunan senilai Rp.12.214.000.000 Tanah. Yakni :
1. Seluas 603 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hasil sendiri senilai Rp.1.800.000.000,-.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 21726 m²/450 m² di Kabupaten Labuhanbatu. Harta tersebut dari hasil sendiri, senilai Rp.170.000.000,-.
3. Tanah Seluas 200.000 m² di Kabupaten Padang Lawas Utara, Hibah dengan Akta Rp.2.000.000.000,-
4. Tanah Seluas 200000 m² di Kabupaten Padang Lawas Utara, dari hibah dengan Akta Rp.2.000.000.000,-.
5. Tanah dan bangunan seluas 400 m²/400 m² di Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp.2.000.000.000,-.
6. Tanah Seluas 396 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hasil sendiri senilai Rp.400.000.000,-.
7. Tanah Seluas 19354 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hibah dengan akta Rp.75.000.000,-.
8. Tanah Seluas 9900 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hibah dengan Akta Rp20.000.000,-.
9. Tanah dan Bangunan Seluas 577.8 m²/156.8 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hibah dengan Akta Rp.800.000.000,-.
10. Tanah dan Bangunan Seluas 630.5 m²/325.8 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hibah dengan Akta, Rp1.500.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 2099 m²/180 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hibah dengan Akta, Rp1.300.000.000,-.
12. Tanah Seluas 14801 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hibah dengan Akta, Rp.57.000.000
13. Tanah Seluas 2704 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hibah dengan Akta Rp.10.000.000,-.
14. Tanah Seluas 16.872 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hibah dengan Akta Rp.65.000.000,-.
15. Tanah Seluas 4524 m² di Kabupaten Labuhanbatu, dari hibah dengan Akta Rp.17.000.000,-.
Kemudian, Aset dari alat Transportasi dan Mesin, sejumlah Rp.600.000.000,-, antara lain :
1. Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 2001, hasil sendiri dengan nilai Rp120.000.000,-.
2. Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 1998, dari hasil sendiri dengan nilai Rp120.000.000,-.
3. Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 1999, dari hasil sendiri senilai Rp.150.000.000,-.
4. Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 1998, dari hasil sendiri senilai Rp.120.000.000,-.
5. Mobil Mitsubishi Dump Truck, tahun 2006. Dari hasil sendiri senilai Rp.90.000.000,-.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp.350.500.000,-, surat berharga Rp.0 (rupiah), Kas dan Setara Kas senilai Rp.2.431.039.150,-. Untuk hutang, Erik Adtrada tidak ada.
Selain itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pimpin daerah dengan pengangguran sebanyak 20 ribu jiwa berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Labuhanbatu pada tahun 2017.
Terdapat 20 ribu jiwa atau sekitar 11,39% dari total seluruh penduduk berumur 15 tahun keatas yang menjadi pengangguran. (PS/Red-05/KP.I)