Kasek SMAN 1 Namorambe Diduga "Sunat" Dana PIP Dari Siswa Penerima Manfaat

/ Minggu, 03 Desember 2023 / 20.40.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kepala Sekolah SMAN 1 Namorambe Anna Simanjuntak S.Pd,MM diduga memotong dana PIP (program Indonesia Pintar) ratusan siswa penerima manfaat di sekolah tersebut.

 Pemotongan dana ini berdalih biaya administrasi dan uang terimakasih berkisar dari 30 ribuan sampai 100 ribu per siswa dan memaksa mewajibkan siswa untuk membayar Iuran SPPnya  6 bulan sampai 1 tahun ke depan yaitu Juni 2024. Padahal masih banyak kebutuhan sekolah yang harus disiapkan.

Hal ini di sampaikan oleh salah seorang guru inisial A,  yang merasa tidak wajar dengan kebijakan kepala sekolah dengan memberatkan para siswa penerima manfaat PIP  yang di hususkan bagi siswa dan siswi yang tidak mampu" Ungkap A kepada Poskotasumatera.com, Minggu (3/12/2023).

Kepala sekolah ,melalui wakasek kesiswaan yang  akrab di panggil ,OB  , kepadanyalah uang hasil pungutan ini di setorkan .sambung J ,dalam pernyataannya melalui sambungan telepon. Dan yang lebih parahnya lagi . ,sambung A.

Sepertinya Anna simanjuntak tidak kapok juga Karena sebelumnya pada awal november 2023 beliau sudah masuk media online dan koran  karena menahan dana PIP 14 orang siswa yang cair dari bank BNI cab .Deli Tua pada awal Oktober di rekening pribadi kepala sekolah dengan dalih itu adalah uang pribadinya yang terpakai di sekolah namun karena masuk media kasek takut  dan buru buru segera mengembalikan uang PIP itu untuk dibagikan ke siswa sambil membuat video bukti sudah dibagikan.

Menurut pantauan awak media ke sekolah  informasinya Dana PIP yang sudah cair sekitar 100 orang siswa dari 156 siswa 

Dan menurut salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "Benar bang memang dipotong biaya administrasi dari siswa dan siswa wajib membayar SPP nya sampai Juni 2024.dan menurut siswa yang cair PIPnya yang memotong dana itu adalah ,wakasek kesiswaan madem OB .

Terkait informasi pemotongan dana PIP. di SMAN 1 Namorambe ditanggapi serius oleh Ketua LSM OPAS INDONESIA Wira Ginting,dalam statemennya mminta kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara bapak Asren Nasution segera menindak tegas kepala SMAN 1 NAMORAMBE Anna Simanjutak S.Pd ,MM karena  hal ini ,jelas melanggar Undang undang no .20 tahun 2001 tentang pemberantasan Pidana Korupsi khusus pasal 12 E tentang pungli (pungutan Liar)  dan dapat dijerat dengan pasal 423 KUHP  tentang pelaku berstatus  ASN Serta UU no 25 tahun 2009 pasal 54- 58 tentang pelayanan publik.

Dalam waktu dekat LSM OPAS Indonesia akan membuat laporan pengaduan ke Saber Pungli Polda Sumut dan kejaksaan Sumut.

Sampai berita ini di terbitkan ,kepala sekolah SMAN1 Namorambe Ana simajuntak Spd.MM ,tidak merespon konfirmasi wartawan media ini melalui no kontak 085296533XXX yang telah menghubungi kepala sekolah guna keperluan konfirmasi.(PS/P Limbong)

Komentar Anda

Terkini: