POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kembali meraih predikat Zona Hijau kualitas tertinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Sebelumnya Pemkab Dairi juga meraih penghargaan serupa dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada tahun 2022.
“Kita bersyukur, Pemerintah Kabupaten Dairi meraih nilai
88,87 zona Hijau A, Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI untuk penilaian
Kepatuah Penyelenggaraan Pelayana Publik Tahun 2023. Pemkab Dairi selalu
berkomitmen akan terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk
masyarakat. Prinsipnya kami itu kan pelayan masyarakat,” kata Bupati Dairi,
Eddy Keleng Ate Berutu, usai menerima penghargaan di Kantor Ombudsman
perwakilan Sumatera Utara, Selasa (23/1/2023) yang diserahkan oleh Anggota
Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya.
Menurutnya, zaman yang terus berubah dengan dinamika yang
terus terjadi dimana kebutuhan masyarakat pun akan terus berubah yang diikuti
dengan standar penilaian yang diberikan oleh Ombudsman yang juga makin tinggi.
“Sebelumnya, Dairi peroleh nilai 83, 54, di kategori B namun
masih di zona hijau. Kalau saat ini kita peroleh nilai 88,87 zona hijau dengan kualitas
tertinggi itu artinya ada peningkatan yang kita peroleh mengikuti standar dari
Ombudsman, untuk itu kita akan terus memberikan standar pelayanan bagi
masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo
Suharmawijaya yang membuka acara mengatakan, saat ini sudah 80% lebih instansi
di Indonesia yang memperoleh predikat zona hijau. Jika sudah 80%, maka standar
indikator penilaian pun dinaikkan. Oleh sebab itu, seluruh instansi termasuk
pemerintah daerah juga mesti menyesuaikan hal tersebut.
Disebutkan Dadan, pengharagaan yang diberikan merupakan
sebuah instrumen. Ombudsman kata Dadan bekerja sebagai perangkul yang berbeda
dengan pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi kalau laporan yang masuk ke Ombudsman berbeda dengan
KPK yang bila ada laporan masuk, diperiksa, dijadikan tersangka, maka tugasnya
selesai. Nah, bila ada laporan masuk ke Ombudsman, lalu diperiksa, lalu memberi
nilai. Bila terdapat mal-administrasi, Ombudsman akan melakukan pendampingan
guna melakukan perbaikan. katanya.
Hadir juga dalam kegiatan ini, mewakili Pj. Gubsu, hadir
Sekda Provsu, Arief Sudarto Trinugroho, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut James
Marihot Panggabean, SH.,MH, serta para kepala daerah dan perwakuilan kepala
daerah peraih penghargaan.
(PS/K.TUMANGGER).