POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polisi
yang dulu berpangkat AKBP bernama Achiruddin Hasibuan yang sempat viral atas
penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral dikeluarkan dari
Rutan I Medan pada Kamis, 25 Januari 2024 malam.
Meski
dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Medan masih melakukan
upaya Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI pada 6 Desember 2023 lalu, Rutan Medan
membebaskan Achiruddin Hasibuan.
Ka
Rutan Medan Nimrot Sihotang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/1/2024)
membenarkan bebasnya Polisi berpangkat AKBP yang dipecat dalam sidang etik di Polda
Sumut Selasa 2 Mei 2023 itu. Achiruddin dibebaskan demi hukum karena masa
penahanannya telah habis.
“Bebas
demi hukum perintah UU,” jawab Nimrot Sihotang dalam pesan Whats App nya.
Hal
senada disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut melalui Kepala Divisi
Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Rudi Sianturi. Dijelaskan Rudi Sianturi mengatakan,
perwira Polri yang divonis 8 bulan tahanan oleh Pengadilan Tinggi Sumut Jumat
10 November 2023 itu, penahananya telah habis dan Rutan tak bisa menahannya
karena akan berdampak hukum.
“Penahanannya sudah habis, tak bisa kita tahan lagi. Bisa kena tuntut kita. Rutan telah berkoordinasi dengan Jaksa dan Hakim. Kalau lewat saya satu hari ditahan padahal masa penahanan sudah habis, bisa dituntut Ka Rutannya,” pungkas Rudi Sianturi.
Sementara
Kajari Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan, Sabtu (27/1/2023) membenarkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Medan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah
Agung pada 6 Desember 2024 lalu.
Dalam
penjelasan JPU yang diteruskannya ke media ini, dijelaskan terkait penanganan
perkara Achirudin Hasibuan statusnya dalam tahap kasasi yang diajukan oleh
Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 06 Desember 2023.
“Pada
tingkat kasasi atas diri terdakwa dilakukan penahanan selama 50 hari sesuai pasal
28 ayat (1) KUHAP terhitung sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai 24 Januari
2024,” tulis Muttaqin Harahap di laman Whats App nya.
Dijelaskannya,
dalam setiap tahapan proses penanganan perkara (Penyidik, Penuntut Umum dan
hakim pada setiap tingkatan) dilakukan penahanan atas diri Terdakwa Achirudin Hasibuan
ditahan terhitung tanggal 24 Mei 2023 hingga tanggal 24 Januari 2024. “Sehingga
apabila dihitung sejak terdakwa ditahan sampai dikeluarkan tahanan sudah
mencapai 8 bulan,” tulisnya.
Dalam
Whats App Muttaqin Harahap ditambahakan, putusan Pengadilan Tinggi menyatakan
bahwa terdakwa dipidana penjara selama 8 bulan yang memperbaiki putusan Pengadilan
Negeri Medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.
“Alasan
hakim tidak mau mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan pada pemeriksaan
Kasasi dikarenakan apabila terdakwa dilakukan penahanan lanjutan, maka bisa melebihi daripada putusan Pengadilan
Tinggi Medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” bebernya.
Dituliskannya,
Penuntut Umum sudah mengajukan permintaan perpanjangan lagi ke MA sebelum
penahanan terdakwa habis, MA tidak mengeluarkan perpanjangan penahanan lagi
dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut.
“Tapi proses kasasi tetap berjalan dan kita menunggu putusan akhirnya nanti seperti apa,” pungkas mantan Kajari Langkat ini.
Data diterima wartawan, tanggal 19 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan Tommy Eko Pradityo menekan surat Pelaksaan Penetapan Hakim Mahkamah Agung tanggal 15 Januari 2024 yang menahan Achirudin 50 hari sejak tanggal 6 Desember 2023 atas Kasasi yang diajukan JPU.
Achiruddin
Hasibuan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/1/2024) via Whats App
nya, mengaku sedang berziarah di Jakarta. "Sy sudah d jakarta, ziarah ke
makam org tua," balas nya singkat.
Dilansir beberapa media nasional sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam kasus pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022.
Achiruddin yang sebelumnya divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, kini hukumannya diperberat menjadi delapan bulan penjara, setelah jaksa melakukan banding.
Vonis
banding dibacakan hakim pada Jumat (10/11/2023). Sidang diketuai hakim Abdul
Azis, sementara hakim anggota, yaitu Leliwaty dan Jumongkas. "Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan
pidana penjara selama delapan bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp
52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani
Hasibuan," tulis putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (14/11/2023). Apabila tidak sanggup membayar
uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya,
vonis enam bulan untuk Achiruddin dibacakan Hakim Ketua Oloan di PN Medan.
Selasa (26/9/2023). Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan
tuntutan jaksa yang meminta Achiruddin didakwaan primer Pasal 351 Ayat 2
KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo
Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan atau kedua, Pasal 335 Ayat 1
KUHPidana.
"Mengadili
terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana
dakwaan kesatu primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena
itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa
(26/9/2023).
Hakim
lalu menyebutkan dalam kasus tersebut, Achiruddin terbukti secara sah melanggar
dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya Aditya
Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22
Desember 2022.
Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka. Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Aditya. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman Aditya menjadi 1 tahun penjara. (PS/RED/NET)