POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Warga
Negara Asing (WNA) atasnama Sen Yunan dideportasi Kantor Imigrasi Belawan pada
Desember 2023 lalu. Sen Yunan adalah pria yang menikah dengan Bunga korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diproses Polres Pelabuhan Belawan
sejak 27 Nopember 2023 lalu.
Kantor
Imigrasi Belawan mendeportasi Sen Yunan setelah diserahkan Penyidik Polres
Pelabuhan Belawan guna diproses sesuai aturan Keimigrasian.
Kepala
Kantor Imigrasi Belawan Ridha Sah Putra membenarkan dideportasinya WNA Sen
Yunan itu setelah diserahkan polisi. “Benar, sekitar Desember 2023 lalu telah
kami deportasi. Setahu kami, penyerahan oleh polisi tersebut, tentu karena
proses hukumnya sudah selesai. Tapi besok saya cek lagi detailnya,” ungkap Ridha
Sah Putra, Minggu (18/2/2024) dihubungi via sambungan Whats App nya.
Dijelaskannya,
jika polisi masih memeriksa WNA atas satu penyidikan perkara hukum, bisa
melakukan upaya paksa dan tidak menyerahkan nya ke Kantor Imigrasi Belawan. “Kalau
masih ada proses hukum, bisa upaya paksa dan tak diserahkan ke Imigrasi. Kalau
di kami hanya punya batas 30 hari dalam menahan WNA sebelum dideportasi,”
ungkapnya menampik statemen sulitnya perpanjangan waktu pemeriksaan WNA itu.
TERSANGKA JADI SAKSI
Atas
keterangan AKP Zikri Muamar pada 5 Desember 2023 yang menyatakan polisi
menetapkan 6 tersangka dan menahan 4 diantaranya nya yakni, Saiful Amri, Nona
Kartika, Pahlan Kaiser dan Indra Polin Hutapea serta 2 lagi masih dikejar
bekerjasama Interpol, namun ada perubahan keterangan yang disampaikan oleh
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Ipda Rostati Sihombing yang menyatakan, salah satu tersangka atasnama Indra
Polin Hutapea berstatus saksi.
Informasi
yang dihimpun wartawan, Sabtu (17/2/2024), polisi dalam memproses Laporan Tipe
A tanggal 27 November 2023 lalu itu, menahan salah seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN) bernama Wahidin Irawadi. ASN ini tercatat mantan pegawai Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang berpindah tugas ke
instansi lain.
Sumber
wartawan menyebutkan, Indra Polin Hutapea dan ASN bernama Wahidin Irawadi hampir
1 bulan ditahan yang selanjutnya keluar dari tahanan. “Hampir satu bulan Indra
Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi ditahan, tapi udah keluar,” kata sumber.
Salah
satu tersangka kasus TPPO dan Data Palsu dikonfirmasi wartawan membenarkan,
Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi ditahan hampi 1 bulan lalu dikeluarkan
dari tahanan. “Benar pak. Awalnya sempat ditahan. Sama kayak saya. Hampir satu
bulan lah. Tapi udah keluar. Tak tahu apa sebabnya,”jelas sumber ini, belum lama ini.
Data
dalam SPDP Kasatreskrim Polres Belawan tanggal 2 Desember 2023 ke Kejaksaan juga
menyebutkan status Indra Polin Hutapea sebagai tersangka. SPDP/ 413.b/XII/RES
1.24/2023/Reskrim ini Indra Polin Hutapea (40) warga Jalan Perjuangan Gang Roma
No. 32 Medan Perjuangan tersangka dugaan kasus TPPO dan Data Palsu.
Bersama
5 tersangka lain, Indra Polin Hutapea dijerat pelanggaran TPPO dan pemalsuan
data dokumen kependudukan, para tersangka dijerat polisi melakukan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan
dan turut serta melakukan memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada
dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudahkan terjadinya Tindak Pidana
Perdagangan Orang dan atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan
kebenaran palsu ke dalam sesuatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu.
Ke 6 tersangka dalam SPDP itu dijerat melanggar Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Polisi menyatakan, kejadian pidana tersebut terjadi pada 26 November 2023 di Jalan M Basir Lingkungan 31 Perumahan Asri Indah Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.
CEK KE PENYIDIK
Atas
ditahannya Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi yang telah dilepas, Humas
Polres Pelabuhan Belawan Iptu Hamzar Doni mengaku akan mengecek hal itu ke
penyidik. “Terimakasih infonya bang. Nanti saya kroscek dulu ya, bagaimana
proses penyidikan nya,” jawabnnya singkat, Minggu (18/2/2024).
Konfirmasi
yang dilayangkan wartawan ke Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dan Kasat Reskrim Iptu Rifi Noor Faizal, Minggu
(18/2/2024) belum dijawab. Memang, awal proses hukum di November 2023 lalu, Kapolres Pelabuhan Belawan dijabat AKBP Josua Tampubolon dan Kasatresrimnya dijabat AKP Zikri Muamar.
Kanit
PPA Ipda Rostati Sihombing yang menyatakan, Indra Polin Hutapea dan Wahidin
Irawan sebagai saksi dan tak pernah menahannya dan hanya mengamankan dalam 1 X
24 jam serta menganulir statemen Kasat Reskrim Polres Belawan kala itu dijabat
AKP Zikri Muamar, dihubungi wartawan, Minggu (18/2/2024) tak menjawab, meski
pesan ke Whats App nya terlihat centang 2 berwarna biru.
Sebelumnya,
pengusutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Dokumen Palsu telah
digelar perkara kan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan.
Proses
hukumnya masih di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres
Pelabuhan Belawan.
Kepada
wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Jumat (16/2/2024)
mengaku, baru saja menghadiri gelar perkara kasus TPPO dan Dokumen Palsu itu.
“Baru
selesai gelar perkara,” katanya saat menerima wartawan di ruang kerjanya
sembari mengarahkan ke Kasatreskrim guna detail proses hukum.
Namun
dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024)
Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing didampingi Kasatreskrim Polres Pelabuhan
Belawan mengatakan, telah memeriksa Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar dan
jajarannya atas terbitnya Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa
Penduduk (KTP) atasnama korban sebutnya saja namanya Bunga.
Ipda
Rostati Sihombing mengatakan, para pejabat dan pegawai di Disdukcapil Medan itu
masih berstatus saksi. “Mereka saksi,” katanya.
Statemen
Rostati beda dengan keterangan pers Kasat Reskrim Poles Pelabuhan Belawan AKP
Zikri Muamar pada Selasa 5 Desember 2023 lalu. Saat itu mengaku, AKP Muamar Zikri yang masih menjabat
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 6 tersangka dan menahan
4 diantaranya sedangkan 2 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) masih dalam
pencarian dengan meminta bantuan Interpol.
Kala
itu AKP Muamar Zikri mengatakan, dalam kasus TPPO dan dokumen palsu itu 4
tersangka yakni Saiful Amri (48), Indra Polin Hutapea (39), Pahlan Kaiser (43),
dan seorang perempuan berinisial Nona Sartika (36) ditahan.
Berbeda
dengan AKP Muamar Zikri, Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda
Rostati Sihombing mengatakan, Indra Polen Hutapea diperiksa sebagai saksi saja.
Berbeda dengan data Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tanggal 2
Desember 2023, yang menyebutkan Indra Polen Hutapea sebagai tersangka.
Dalam
paparannya, Ipda Rostati Sihombing menjelaskan, kasus TPPO dan Dokumen Palsu
itu berawal dari pengaduan korban sebut saja Bunga yang melaporkan suami
seorang WNA bernama Sen Yunan kawin dengan wanita lain bernama Ayu.
Lalu
dalam penelusuran, polisi memfaktakan adanya dugaan TPPO dan dokumen palsu,
karena Bunga menikah dengan Sen Yunan belum tercatat di dokumen negara dan
ditemukan adanya pembayaran mahar puluhan juta dan adanya penggunakan dokumen
palsu.
“Awalnya
mau dilaporkan kawin berhalangan. Setelah difaktakan ada TPPO. Lalu polisi
membuat Laporan Polisi Tipe A dalam mengusutnya,” terangnya.
Dia
juga mengaku, telah menyerahkan WNA yang menjadi suami Bunga an. Sen Yunan ke
Kantor Imigrasi yang selanjutnya di deportasi ke negara asalnya. “Sen Yunan
kami serahkan ke Kantor Imigrasi, lalu di deportasi. Itu aturannya,” terangnya.
Atas
informasi ditetapkan tersangka Indra Polin Hutapea dan seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN) atasnama Wahidin Irawan, Rostati mengaku, hanya mengamankan guna
pemeriksaan 1 X 24 jam dan kedua orang itu masih berstatus saksi. “Mereka
saksi, hanya diamankan 1 X 24 jam guna pemeriksaan. Dikenakan wajib lapor,”
pungkasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipti Rifi Noor Faizal mengaku masih mempelajari berkas perkara karena baru menjabat di kantor tersebut. “Kami masih pelajari berkas nya. Saya baru menjabat,” pungkasnya sembari mengatakan, polisi bertindak sesuai fakta perkara.
NGAKU JUMPA KORBAN
Informasi
mengejutkan diterima wartawan dari Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran
Penduduk Endang Susila Ningsih. Pejabat ini mengaku, bertemu dengan Bunga (korban
TPPO) dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
Pada
wartawan, Jumat (16/2/2024) diakui Endang Susila Ningsih, Bunga jumpa dengannya
dengan menggunakan jilbab namun ajuan administrasi kependudukannya beragama
Budha.
“Dia
pakai jilbab saat jumpa saya dibawa oleh Indra Polin Hutapea. Sempat saya
nasihati, mengapa masih muda pindah agama dari Islam menjadi Budha,” katanya.
Menyangkut usia Bunga yang dijadikan 19 tahun padahal sebenarnya 16 tahun lebih saja dan alamatnya dari Desa Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang menjadi ke Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Endang Susila Ningsih tak merincinya. Dia hanya membenarkan, proses KK dan KTP disiapkan dalam 1 hari saja.
Pejabat
ini mengaku, mengerjakan tugas pelayanan KK dan KTP milik Bunga sesuai aturan
berlaku karena diajukan awalnya secara online dengan kelengkapan ajuan
sebagaimana aturan yang berlaku.
Dia
mengaku, bersama Kadisdukcapil Medan dan pejabat serta pegawai Disdukcapil
lainnya diperiksa polisi. Dia mengaku diperiksa mulai pukul 16.00 WIB hingga
dinihari pukul 00.00 WIB kala di November 2023 lalu.
“Saya
diperiksa sampai tengah malam. Karena saya tak salah maka saya bantah. Mungkin
karena itu jadi lama,” ujarnya.
Endang
juga mendapatkan informasi, Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi sempat
ditahan polisi. "Polin dan Wahidin, katanya ditahan polisi. Sekarang saya
tak tahu," pungkasnya.
Sementara, Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar
seakan enggan dikonfirmasi wartawan. Kontaknya dihubungi, Jumat (16/2/2024) tak
diangkat. Pesan yang dikirim ke Whats App pun tak berbalas.
Staff di kantornya mengaku, Kadisdukcapil Medan sedang
kegiatan keluar kantor. "Bapak ada kegiatan Safari Jumat pak," ujar
Abdi Staff di kantor itu.
KEMBALIKAN BERKAS
Sementara
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasi Intel Oppon Siregar mengaku,
mereka telah menerima perlimpahan dugaan kasus TPPO dan Dokumen Palsu dari
Polisi. Namun berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi alias P19.
“Kami
ada terima berkas tapi masih dikembalikan. Telah ditunjuk Jaksa nya. Ada 2
orang,” ujarnya, Jumat (16/2/2024) via ponselnya.
Dia mengakui, SPDP sempat akan dikirim ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, namun dipastikannya perkara itu dalam wilayah hukum Kejari Belawan dan saat ini sedang menunggu berkas kasus itu dari Polisi yang masih melengkapi pentunjuk Jaksa Kejari Belawan. (PS/RED)