POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Camat
Medan Marelan Ansari Hasibuan akan dipanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Sumut pada Senin 19 Februari 2024 mendatang. Panggilan pada pemimpin di Medan
Marelan ini terkait laporan Aida Kemala Sari br Purba yang mengaku diberhentika
sepihak sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di P3SU kantor jajaran Pemko Medan
itu.
Data
diperoleh media, Kamis (15/2/2024), Camat Medan Marelan selaku terlapor dan
Aida Kemala Sari Purba dipanggil mediator Disnaker Sumut sesuai Surat Panggilan
Klarifikasi Nomor 500.15.15.171-6/DIS NAKER/I/2024 tanggal 12 Februari 2024.
Mereka diminta hadir pada Senin 19 Februari 2024 pukul 14.00 WIB.
Aida
Kemala Sari Purba membenarkan adanya panggilan yang diteken Kadisnaker Sumut
Abdul Haris Lubis ini. “Ya saya hadir ke Disnaker Sumut tadi diberikan surat
panggilan klarifikasi. Ke Kantor Camat Medan Marelan juga sudah diterima
pejabat disana,” ungkap Aida, Kamis (15/2/2024) via ponselnya sembari
mengirimkan foto surat panggilan itu.
Aida
mengaku diminta pegawai Disnaker Sumut atasnama Norma Linahadir mengambil surat
panggilan klarifikasi atas laporan pemberhentian dirinya dari PHL P3SU di
Kantor Camat Medan Marelanyang dilayangkannya.
Aida berharap atas penanganan Disnaker Sumut ini dia dapat kembali bekerja atau mendapatkan hak nya sebagaimana UU tentang ketenagakerjaan.
Belum diperoleh informasi dari Kadisnaker Sumut Abdul Haris Lubis maupun Camat Medan Marelan. Konfirmasi wartawan belum mendapatkan keterangan dari kedua pejabat itu.
Sebelumnya,
Aida Kemala Sari Purba (29) wanita yang bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas
(PHL) di Kecamatan Medan Marelan tak diam atas musibah pemecatan sepihak yang
dialaminya pada Desember 2023 lalu.
Wanita
tangguh ini melapor ke Disnaker Sumut dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution
atas pemecatan dirinya sebagai PHL di P3SU kecamatan pimpinan Ansari Hasibuan
itu. Dia yakin sang Walikota Medan suami Kahiyang Ayu yang dikenal amat peduli
dengan nasib masyarakat Kota Medan ini dapat mencarikan solusi pada diri Aida
Kemala Sari.
Kepada
wartawan, Senin (29/01/2024) Aida Kemala Sari Purba mengaku, tanggal 12 Januari
2024 lalu melapor ke Walikota Medan atas pemberhentian dirinya yang
disebutkannya tanpa peringatan terlebih dahulu.
Wanita
yang berdomisili di Komplek Marelan Indah No. 43 Jalan Sumbawa V Kel. Rengas
Pulau Medan Marelan ini mengaku, telah mengabdi di sebagai tenaga PHL sejak
tahun 2017 hingga menerima pemberhentian sepihak pada Desember 2023 yang saat
itu dia bekerja sebagai PHL di P3SU.
Pengabdian
panjang pekerja wanita ini akhirnya berujung pemberhentian dengan dalil tak
diperpanjang kontraknya, padahal menurutnya pada tahun 2022 hingga
diberhentikan Aida Kemala Sari tak pernah meneken kontrak apapun
Aneh memang, tapi demikianlah nasib wanita malang yang sejak diberhentikan tak tahu harus memenuhi kebutuhan keluarganya karena dia salah satu penopang ekonomi keluarga.
Selain
diberhentikan dengan dalih tak diperpanjang kontrak, Aida mengaku diberhentikan
tanpa mendapatkan pesangon atau apapun bentuknya sebagai kompensasi tanda
terima kasih pejabat atas pengabdiannya 6 tahun lebih itu sementara menunggu
pekerjaan lain.
Ironis
memang, pejabat di Kecamatan Medan Marelan yang seharusnya menjadi contoh
pengguna tenaga kerja di wilayah kerjanya malah memberhentikan PHL nya tanpa
peringatan dan tanpa kompensasi apapun. Padahal atas hubungan kerja diatur
dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Harapan
saya, Pak Walikota Medan yang saya kenal baik dan amat mengayomi masyarakatnya
dapat memberikan solusi kepada saya agar bisa bekerja kembali guna memenuhi
kebutuhan keluarga,” pungkas Aida Kemala Sari.
Data
yang diterima wartawan, Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan memberikan surat
tanpa tanggal dan tanpa nomor yang ditujukan kepada Aida Kemala Sari Purba di
Bulan Desember 2023.
Berikut isi surat yang diterima Aida Kemala Sari br Purba :
Sehubungan dengan
berakhirnya masa kerja (kontrak kerja) PPPSU terhitung 31 Desember 2023. Dengan
ini kami sampaikan kepada Saudara bahwa untuk tahun 2024 kami beritahukan bahwa
:
Saudara
tidak diperpanjang kontrak (Masa Kerja) kembali sebagai PPPSU/PHL Kecamatan
Medan Marelan Tahun 2024.
Terima kasih atas
kerjasama Saudara selama ini di Kecamatan Medan Marelan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
CAMAT MEDAN MARELAN
ANSARI HASIBUAN S.STP,M.SP
NIP .
XXXXXXXXXXXXXXXXXX
PERIKSA CAMAT MEDAN MARELAN
Pemberhentian
Aida Kemala Sari diduga tanpa peringatan amat disesalkan masyarakat. Ditengah
sulitnya ekonomi di Kota Medan pasca pandemi ini sebaiknya pemerintah dapat
berempati kepada tenaga kerja yang mereka gunakan.
Ketua
DPD Komando Garuda Sakti Sumut Drs Ilfansyah Harahap berharap Walikota Medan
menindaklanjuti laporan Aida Kemala Sari dengan memeriksa Camat Medan Marelan
yang diduga tak memiliki empati dengan memecat PHL di kantor nya.
“Walikota
Medan periksa Camat Medan Marelan. Mengapa diberhentikan PHL dengan alasan
kontrak kerja tak diperpanjang padahal kontraknya tak ada. Lalu tak ada surat
peringatan 1 sampai 3,” tegasnya.
Ilfansyah
Harahap mengkhawatirkan, pemberhentian Aida Kemala Sari untuk memasukkan
pekerja lain dengan tujuan lain contohnya gratifikasi karena setahu nya,
Pemerintah seharus mengayomi masyarakat apalagi pekerja di kantornya.
"Walikota
Medan harus bertindak cepat untuk mengatasi hal ini untuk mencegah tindakan
melawan hukum seperti ‘Grafitasi’ dan lainnya karena dengan adanya keputusan
pemerintah yang segera mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai P3K atau ASN
jangan sampai dengan pengaruh jabatannya bisa memberhentikan tenaga kerja lama
dan mengangkat tenaga kerja yang baru dengan maksud tertentu dan patut diduga
hal ini lah yang menimpa Aida yang di PHK tanpa surat peringatan," tegas Aktivis
dikenal vokal ini.
Ilfansyah
menjabarkan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN jelas diterangkan bahwa
tidak ada perekrutan tenaga honorer baru dan tenaga honorer yang ada akan
diangkat menjadi PPPK atau ASN terlebih yang sudah mengabdi lama di Instansi
Pemerintahan yang diangkat tanpa mengikuti seleksi ujian. “Jadi kemungkinan Camat
Medan Marelan akan mengangkat tenaga kerja atau PHL baru untuk menggantikan yang
lama seperti Aida ini," pungkasnya.
PROSES LAPORAN
Menanggapi
laporan Aida Kemala Sari ke Walikota Medan, Kepala BKD&SDM Medan melalui
Kabidnya Adrian Saleh mengaku telah menerima laporan dan sedang memprosesnya.
Adrian
Saleh kepada wartawan, Senin (29/01/2024) mengatakan, telah mengajukan laporan
tersebut dan menunggu disposisi Sekda Kota Medan untuk ditindaklanjuti ke Camat
Medan Marelan.
"Laporan
sudah kami terima dan saat ini sudah kami siapkan surat untuk dilayangkan ke
pihak kecamatan Medan Marelan untuk klarifikasi terkait hal itu dan kami masih
menunggu tekenan dari pimpinan selesai diteken akan segera kami kirimkan,"
tegas Adrian Saleh.
SESUAI PROSEDUR
Camat
Medan Marelan Ansari Hasibuan beberapa waktu lalu mengaku, tidak
diperpanjangnya masa kerja Aida Kemala Sari Purba karena kontraknya berakhir
tahun 2023 lalu.
Dia
mengaku, ada dugaan masalah yang dilakukan PHL wanita itu, namun Ansari
Hasibuan yang kala itu didampingi Sekcam Al Kausar eggan memaparkannya dengan alasan
etika.
Ansari
mengaku tidak memperpanjang kontrak kerja Aida sesuai prosedur yang ada.
“Sesuai prosedur,” ucapnya sembari mengatakan telah dihubungi beberapa pejabat
Pemko Medan atas hal itu dan menjelaskan apa adanya.
Belum diketahui apakah usai pemberhentian Aida Kemala Sari, Camat Medan Marelan merekrut PHL baru. Namun informasi diperoleh, PHL yang diperpanjang kontraknya ada 2 orang lain lagi. Hingga diduga ada 3 PHL yang tak dikerjakan lagi di Kecamatan Medan Marelan. (PS/IRWANSYAH GINTING)