Foto : Humas Polres Labuhanbatu |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, S.H. mengatakan RAS als Kompeng diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
Bermula Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya penjual Narkotika jenis Sabu Di jalan lintas Sumatera Desa perbaungan Kec. Bilah Hulu kab. Lahuhanbatu. 19.02.2024.
Adapun barang bukti yang disita 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah scuup terbuat dari pipet plastik.
Tersangka RAS alias Kompeng dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasihumas. (PS/Rel)