POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu merespons cepat pemberitaan tentang delapan orang perangkat Desa Kuta Tegah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu yang telah menerima Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa Marsana Simamora.
Hal ini disampaikan Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simon Tonny Malau, Rabu (27/3/2024).
“Agar tidak ada keresahan
di masyarakat, Bapak Bupati Eddy Berutu sudah instruksikan kami untuk menjadi mediator
dalam permasalahan dan sudah kami tindaklanjuti melalui mediasi sebanyak dua
kali. Pesan dari Bapak Bupati agar Pemkab Dairi melalui Dinas PMD hadir dalam
penyelesaiannya sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.
Disampaikan Simon,
pemberian SP oleh Kepala Desa Kuta Tengah disebabkan adanya anggapan bahwa
kedelapan perangkat desa tidak menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan
baik sehingga meresahkan masyarakat tertentu.
Sebelumnya, kata Simon
Tonny, Kepala Desa Kuta Tengah juga telah memberikan surat tembusan kepada
Camat Siempat Nempu Hulu Koko Angkat. Atas dasar tersebut, pihak kecamatan juga
telah beberapa kali melakukan mediasi antara Kepala Desa Kuta Tengah dan
perangkatnya.
“Hari ini kita juga akan
lakukan pertemuan kembali di Kantor Camat Siempat Nempu Hulu dengan menghadirkan
pihak-pihak terkait. Oleh Bapak Bupati, kami ditugaskan untuk menyelesaikan
masalah ini sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Nantinya, lanjut Simon
Tonny, mediasi akan dilakukan berasaskan Peraturan Daaerah Kabupaten Dairi
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang sudah diubah menjadi Peraturan
Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2019, dan didukung Peraturan Bupati Dairi
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
“Kita akan klarifikasi
apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada, sehingga kita dapat
memberikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun. Atas kejadian ini, Pak
Bupati kembali menegaskan agar kepala desa, PNS, dan aparat desa harus bekerja
profesional dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat, artinya tunduk
pada peraturan/ketentuan dan standar praktik pada profesi masing-masing, cakap
dalam melaksanakan tugas, memliki pengetahuan tentang pekerjaan dan tugas yang
diembam” katanya. (PS/K. TUMANGGER/KPT).