POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Redaksi media poskotasumatera.com menerima bantahan berita/ somasi atas berita 'Soal Laporan Dugaan Penipuan, Saksi Benarkan Ada Bukti Transfer Ke Istri Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu’ yang ditayangkan pada Minggu 10 Maret 2024 pada di laman Hukum dan Kriminal dari KAHARUDINSYAH SH Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM INDOMETRO & REKAN LAW OFFICE atas kepentingan kliennya TAPS pada Kamis 8 Februari 2024 yang diterima redaksi melalui email : Kantor hukum Indometro labuhanbatu . kantorhukumindometrolabuhanbat@gmail.com
https://www.poskotasumatera.com/2024/02/soal-laporan-dugaan-penipuan-saksi.html
Berikut
Hak Jawab ini dimuat dalam media poskotasumatera.com :
Selamat
siang.
Terkait
pemberitaan tentang " Dugaan Penipuan terhadap pengusaha truck 150
juta oleh Teguh adi putra sitorus Ketua SMSI Labuhanbatu " dari beberapa
pemberitaan media penerbit yang diduga terkesan menyudutkan tanpa menghormati
hak hukum seseorang yang tertuang pada pasal 5 UU No.40 tahun 1999 tentang
perspers yaitu : Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah.”
Berdasarkan
pemberitaan dibeberapa media yang tersebar kita akan melayangkan hak jawab dan
mengirimkan somasi agar segera menerbitkan hak jawab atas berita tersebut
karena dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tanpa menghormati
hak hukum klien kami ( TAPS) dan istrinya.
Kami Selaku
Kuasa Hukum ( Kaharudinsyah, S.H dan Tim) dengan ini menyatakan kami
keberatan dan menyanggah hal tersebut bahwasanya pemberitaan yang
diterbitkan oleh perusahaan media cetak,TV,dan online melalui wartawan atau
jurnalis dibawah naungan perusahaan media diatas tidak sesuai dengan kode etik
jurnalis yang mana tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan terkesan
tendensius dan kami akan melayangkan somasi terhadap media yang
menerbitkan berita, yang mana nama kliennya secara berulang-ulang disandingkan
dengan nama organisasi sehingga layak diduga penulis dengan sengaja
berniat menimbulkan citra buruk terhadap nama baik organisasi, berdasarkan
pengakuan klien kami hanya 1 media yang mengkonfirmasi tanpa menyebutkan
di media online mana berita tersebut akan dimuat.
"Yang
mengkonfirmasi hanya 1 tanpa menyebutkan di mana berita tersebut akan dimuat,
sehingga kita menduga media lain yang menerbitkan copy paste, tidak menjalankan
tugas jurnalistik dengan benar tanpa mengkonfirmasi ulang kepada klien
saya."
Sesuai
dengan hal diatas maka kami selaku kuasa hukum TAPS meminta keoada saudara
pimpinan media untuk mengunakan hak jawab atas keberatan dan sanggahan
kami.
Rantau
prapat, 12/02/2024.
Demikian surat Somasi ini kami tayangkan sebagai pemenuhan kewajiban menayangkan Hak Jawab atau Bantahan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (PS/REDAKSI)