POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI- Penyaluran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga saat ini terus berlangsung. Hal ini terpantau awak media kami di Kota Binjai tepatnya di SPBU 14.207.166 jalan Soekarno-Hatta Kel. Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Pada saat awak media hendak mengisi BBM di SPBU yang sama, ditemukan mobil dinas BPBD Kota Binjai nomor polisi BK 8171 R yang sedang mengisi BBM jenis bio solar di SPBU tersebut. Salah seorang petugas BPBD saat itu di TKP ketika ditanya awak media siapa pimpinan lapangannya, beliau menunjuk salah seorang yang di sebutnya Komandan. Setelah ditemui ternyata komandannya bernama Yanes.
Saat ditemui awak media, Yanes selaku komandan mereka keberatan awak media mengambil foto dan video saat itu. Dan bersikeras mengatakan BPBD boleh memakai solar berjenis bio solar dengan menunjukkan barcode, "Ini buktinya kami punya barcodenya" dengan arogan nya mengatakan "kalau ngk tau jangan sok-sok tau" ungkapnya.
Dengan menunjukkan barcode mobil Damkar (pemadam kebakaran) kepada awak media beliau mengatakan "BPBD boleh memakai bio solar," yanes tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu tentang peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 ttg BBM bersubsidi, atau mencoba mengelabui awak media.
Pada peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, ada pengecualian tentang penggunaan BBM solar bersubsidi, yaitu bagi mobil plat merah yaitu damkar (pemadam kebakaran), ambulan dan mobil pengangkut sampah. Dibolehkan, Tidak ada disebutkan mobil BPBD (yang bukan Damkar) dalam pengecualian tersebut.
Dengan adanya temuan ini diduga ada permainan bon minyak oleh oknum di BPBD Kota Binjai, dengan modus pengisian BBM bio solar dengan bon Dexlite yang dapat merugikan Pemerintah Kota Binjai.
Selanjutnya kepala BPBD Kota Binjai Iman Iswanto S.Sos ketika dikonfirmasi via. telpon tentang mobil BPBD mengisi BBM bio solar mengatakan "mobil BPBD harus menggunakan Dexlite, bukan Bio solar," ungkapnya.
Berbanding terbalik dengan fakta dilapangan, mobil BPBD (bukan Damkar) Kota Binjai ditemukan sedang mengisi BBM jenis bio solar (solar bersubsidi). Hal ini jelas berbeda dengan pernyataan iman dan sudah melanggar peraturan presiden nomor 191 tahun 2014.
Terkait dengan pemakaian BBM bersubsidi oleh mobil BPBD (bukan Damkar) Kota Binjai tersebut, jelas tindakan melawan hukum, dan bertentangan/melanggar peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, tentang penggunaan bbm. Kepada pihak- pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti temui tersebut. (PS/ZOEL IDRUS).