Haziah alias Dedek Dilaporkan ke Polisi Oleh Warga Jalan Young Panah Hijau, Diduga Tipu dan Gelapkan 32 Juta Uang Jula Jula

/ Senin, 29 April 2024 / 14.11.00 WIB

 

Fahri Ramadhan salah satu korban dugaan penipuan bermodus jula jula. 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tujuh warga Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Medan Marelan, 25 April 2024 lalu melapor ke Polsekta Medan Labuhan.

Para warga yang didominasi Omak omak ini mengaku mengalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Haziah alias Dedek tetangga mereka dengan modus mengumpulkan uang jula-jula lalu kabur melarikan uang itu.

Haziah alias Dedek merupakan Ketua atau Pengumpul dana jula – jula hingga sekitar 13 Februari 2024 lalu, diduga kabur dari rumah membawa uang jula jula milik korban berakibat uang yang bisa diterima korban guna kebutuhan Idul Fitri 1445 Hijriah lalu jadi kandas. 

Akibatnya 7 warga ini mengalami kerugian paling sedikit 32 juta lebih dari uang yang mereka kumpulkan hasil jerih payah untuk memenuhi kebutuhan lebaran 10 April 2024 kemarin.

Guna mendapatkan keadilan, 7 warga yakni : Ranti, Fahri Ramadhan, Etty Eliani, Asiah, Sri Purwaningsih, Safariah dan Aulia menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolsekta Medan Labuhan tanggal 24 April 2024 yang disampaikan pada 25 April 2024 lalu. 

Salah satu korban Fahri Ramadhan kepada wartawan, Minggu (28/4/2024) mengaku,  mengalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Haziah alias Dedek tempat tinggal Jalan Young Panah Hijau Lingk. 7 Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan yang terjadi antara Bulan September 2023 sampai dengan 13 Februari 2024. 

“Akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Haziah alias Dedek, kami mengalami kerugian lebih kurang Rp. 32.540.000,-,” katanya. 


Fahri menjelaskan, modus operandi terlapor adalah, Haziah alias Dedek mengajak mereka membuat Jula Jula atau disebut Tare’an, dengan cara mengumpulkan sejumlah uang dengan 2 cara setiap hari senilai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) setiap hari dan setiap bulan senilai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Lalu secara bergiliran kami akan menerima yang dikumpulkan. Pengumpulan uang harian akan diberikan ke anggota seniai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam rentang 5 hari dalam rentang 250 hari. Pengumpulan uang bulanan akan diberikan ke anggota senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dalam rentang 1 bulan yang selesai dalam 10 bulan berjalan. 

“Selanjutnya, kami ketahui pada tanggal 13 Februari 2024 kami tak menerima pengumpulan uang Jula-jula atau Tare’an tersebut dan Haziah alias Dedek tak bisa dihubungi lagi di kediamannya. Menurut keterangan Amran alias Ambendro (suami Haziah alias Dedek), istrinya telah pergi dari rumahnya di Jalan Young Panah Hijau Lingk. 7 Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan,” katanya. 

Pelapor mengaku, telah berulang kali meminta Haziah alias Dedek melalui keluarganya untuk menyerahkan uang milik kami, tapi hingga saat ini uang milik kami yang dikumpulkan Haziah alias Dedek tersebut tidak dikembalikan atau diserahkan kepada kami. 

“Atas perbuatan Haziah alias Dedek ini kami melapor ke Bapak Kapolsekta Medan Labuhan agar perbuatannya ditindak sesuai hukum karena kami mengalami tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kami mengalami kerugian sebesar Rp. 32.540.000,-,” pungkasnya.  

Dia berharap, polisi cepat memproses laporan mereka hingga terlapor mempertanggungjawabkan perbuannya yang amat merugikan para korban itu.

Sementara Haziah yang dihubungi terpisah via ponselnya tak diangkat. Konfirmasi via pesan ke Whats App nya juga tak dibalas. Terlihat centang satu di laman aplikasi WA nya. 

Kapolsekta Medan Labuhan AKP P Sarianto Simbolon dihubungi belum lama ini mengaku telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) warga yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan. 

“Baru saya terima Dumas nya. Udah saya disposisi ke unit terkait. Harap bersabar proses akan kami lakukan,” pungkas AKP P Sarianto Simbolon via Whats App nya. (PS/RED)


FOTO KORBAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN :




 

 

Komentar Anda

Terkini: