POSKOTASUMATERA, COM PALEMBANG -Diwilayah Sumsel masih ditemukan adanya hiburan musik remix pada acara hajatan baik disiang hari maupun pada waktu malam hari,dalam beberapa waktu terakhi,sedikitnya telah terjadi 3 (Tiga) kali kejadian meninggalnya seorang diduga overdosis karena mengkonsumsi narkoba saat menikmati music remix Di Kabupaten Banyuasin pada bulan Februari 2024 dimana seorang perempuan diketahui bernama Riska meninggal dunia akibat overdosis
Lalu kejadian serupa terjadi kembali pada bulan Mei tahun 2024 Di Kabupaten Muratara dan Kabupaten Oki yang juga berakibat meninggalnya seorang laki-laki yang diduga overdosis saat menikmati hiburan house musik di pesta hajatan
Dalam acara orgen tunggal,hiburan masyarakat yang menyajikan Musik remix,rentan dijadikan sebagai tempat Penyalagunaan peredaran narkoba dan minuman keras.namun orgen tunggal musik remix juga bisa menimbulkan pertikaian yang mengakibatkan meninggal dunia,namun pelaranga tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagunya saja musik remix atau house musik dan bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya
Menyikapi akan hal ini sejumlah awak media yang tergabung di dalam Asosiasi wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumsel menggelar aksi damai demi mendukung upaya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachman Wibowo melarang keras masyarakat untuk memutar musik Remik atau House musik pada saat pesta rakyat atau hajatan,aksi damai ini digelar di 4 titik lokasi yakni bundaran air mancur,simpang DPRD Provinsi,simpang lampu merah demang dan simpang lampu merah Jakabaring,Selasa (21/05/24)
Dalam gelaran aksi nya Jhoni Antoni selaku Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia(AWPI ) Sumsel mengatakan,aksi damai ini sebagai wujud dukungan Kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachman Wibowo dalam upaya melarang masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya dan masyarakat Palembang khususnya memutar musik Remik atau House musik saat pesta rakyat atau hajatan.
“Kami dari Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumsel sangat mengapresiasi serta memberikan dukungan penuh Kepada Bapak Kapolda Sumsel yang telah berupaya Memberikan Larangan ini,” Ucap Jhoni
Ia berharap kepada masyarakat agar dapat berkerja sama dengan memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat berkerja sama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya hiburan orgen tunggal dengan menyetel musik remix agar segera laporkan ke WhatsApp bantuan polisi Polda Sumsel 0813-70002-110 sehingga dapat segera ditindak lanjuti, Imbuhnya.( PS/RUSLAN)