POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Layak Anak Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
(DP3AP2KB) Ruspal Simarmata dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak
Anak, Rabu (29/5/2024), bertempat di Ruang Pertemuan One's Hotel Sidikalang.
Disampaikan Ruspal, KLA memiliki sistem
pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang
dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.
“Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah
upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten/Kota
Layak Anak dengan mengarahkan, menggerakkan dan mendayagunakan seluruh sumber
daya secara efektif dan efisien,” ucapnya.
Mengenai Evaluasi KLA, ucap Ruspal, merupakan
proses peninjauan indikator implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak untuk
mengukur kesiapan langkah penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan tujuan
KLA.
“Untuk menuju KLA, Kabupaten Dairi telah
membentuk gugus tugas yang merupakan lembaga koordinatif yang mengkoordinasikan
dan mengawal penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Dalam prosesnya, KLA
memiliki variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan
nilai terhadap upaya perbaikan Kabupaten Layak Anak,” ucapnya.
Lebih lanjut Ruspal menyampaikan KLA memiliki
24 indikator substantif hak anak dan kelembagan yang di kelompokkan dalam tujuh
klaster KLA yaitu, kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga
dan pengasuhan altenatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan,
pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, perlindungan khusus, serta
penyelenggaraan kabupaten layak anak di kecamatan dan desa/kelurahan. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).