Kita
bersyukur Gambir Simsim kini telah terdaftar sebagai salah satu kekayaan yang
telah diakui oleh Pemerintah sebagai milik Pakpao Bharat. Dengan adanya
sertifikat ini, maka Gambir Simsim telah diakui dan dilindungi hak dan kekayaan
intelektualnya. Semoga kedepan petani-petani gambir kita kian sejahtera, ucap
Adei Johan Banurea usai menerima sertifikat ini.
Indikasi
Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang
dihasilkan. Indikasi Geografis juga merupakan strategi bisnis yang dapat
memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi
suatu produk dari suatu Daerah yang tidak dapat ditiru oleh Daerah lainnya.
Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,
mendaftarkan Gambir Simsim sebagai salah satu Kekayaan Asli Kabupaten Pakpak
Bharat di Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI.
Di Kabupaten
Pakpak Bharat, Gambir Simsim tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Sitellu
Tali Urang, Jehe, Pergetteng-Getteng Sengkut, Tinada, Salak dan Kerajaan.
Proses pengolahan getah gambir kering sampai saat ini masih tetap dipertahankan
secara tradisional seperti yang diwariskan oleh nenek moyang masyarakat Simsim
Pakpak Bharat. Produk olahan gambir Simsim Pakpak Bharat yang dimintakan
Perlindungan Indikasi Geogerafis berupa Getah gambir Kering dan Tepung Gambir. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).