POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Pemilik bangunan ini adalah orang yang sangat Kaya di daerah Mabar dan juga memiliki Swalayan terbesar di sana sehingga dari aparat Desa dan Kecamatan Medan Deli serta Dinas TRTB Kota Medan tak berani menindak Bangunan yang didirikannya di Jl.Mangaan III Pasar II Kelurahan Mabar tanpa izin PBG hingga saat ini pembangunannya sudah hampir selesai.
Dari informasi beberapa Warga di sana, semua bangunan milik orang Terkaya ini yang berinisial A, tak pernah ada izin PBGnya dan hal ini jelas terlihat setiap Bangunan yang didirikannya dari tahap dasar hingga selesai tak pernah terlihat terpampang Plank Izin PBG di lokasi Bangunannya.
" Gak berani pihak Kantor Desa dan Kecamatan apalagi Dinas TRTB Kota Medan datang ke bangunan sebentar lantas pergi lagi tapi, bangunan tetap jalan meski tanpa PBG," jelas seorang warga yang tak mau disebut namanya.
Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 16 Tahun 2021.Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2-February 2021 ini merupakan turunan revisi Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedungyang dilakukan Pemerintah lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.
Apabila Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji tekhnis tidak memenuhi kewajiban fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung(dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa :
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan bangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung.
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung.
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Perintah pembongkaran gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak terpenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung Jo.UU Cipta Kerja jika, Pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka berpotensi dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau dendapaling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling lama 15% dari nilai bangunan gedung dan jika, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Selanjutnya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan secara tertulis jika melihat adanya indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan/atau bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya pada pengguna, masyarakat dan lingkungan.
Konfirmasi awak media dengan Kasi.Trantib Kecamatan Medan Deli via seluler WhatsApp mengatakan bahwa sudah tiga kali melayangkan surat himbauan agar mengurus izin bangunannya kepada pemilik bangunan dan sudah tiga kali juga melayangkan surat ke Dinas TRTB Kota Medan serta Satpol PP Kota Medan.
" Sudah tiga kali kita layangkan surat himbauan agar pemilik bangunan mengurus surat izin bangunannya namun tak dihiraukan jadi, Kita juga sudah layangkan surat sebanyak tiga kali juga kepada Dinas TRTB Kota Medan juga Satpol PP Kota Medan terkait bangunan tanpa Izin PBG tersebut," kata Orang yang selalu disapa Pak Regar ini(Kasi.Trantib Kecamatan Medan Deli).
Terkait pernyataan Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli ini, awak segera menghubungi Kadis TRTB Kota Medan Alexander Sinulingga Via Pesan singkat WhatsApp namun tidak dijawab meski terlihat di layar Hp awak Media cek list dua hingga berita ini ditayangkan.(PS/IRWANSYAH GINTING).