Kades Aek Parupuk R.Panggabean SH Bersama Istri Foto Bersama Usai Pelantikan
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu melantik kembali Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemkab
Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Senin (24/6-24).
Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Senin (24/6-24).
R.Panggabean Kepala Desa Aek Parupuk Kec.Tantom Angkola bersama 106 rekan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tapsel diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Isi dari Undang-undang tersebut telah merubah masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu kami mengajak seluruh Kades agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.
“Bangun Desa dengan maksimal agar masyarakat Desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian,” pesan Bupati H. Dolly Pasaribu.
Kades Aek Parupuk R.Panggabean SH diwawancarai setelah dikukuhkan Bupati Tapsel H.Dolly Pasaribu menyampaikan akan menjalankan amanah ini dengan baik, benar dan tepat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Saya juga tidak bisa bekerja sendiri, butuh sinergitas dari semua pihak dalam membangun Desa Aek Parupuk Kec.Tano Tombangan Angkola kedepannya. Saya akan segera mengerjakan setiap Program Kerja yang telah dirancang sebagai mendukung segala kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi serta Pusat" demikian ucapan singkat dari Kades Aek Parupuk R.Panggabean SH.
Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini ditutup dengan silahturahmi ucapan selamat dan sesi foto bersama. (PS/BERMAWI)