Bupati DPD LIRA Tapanuli Selatan Torkis P Hasibuan
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Seputar perkembangan politik akhir akhir ini di Kabupaten Tapanuli Selatan mulai hangat diperbincangkan kalangan Masyarakat, intinya Masyarakat Tapanuli Selatan mengharapkan Kenetralan KPU selaku penyelenggara, agar hasilnya Pemilukada nantinya baik.
Pada tahapan Pemilukada yang mendaftar sebagai Bakal Calon Perseorangan (Independen) hanya satu pasangan yakni Bakal Calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan bakal calon Wakil Bupati Ahmad Buchori, yang selanjutnya Tahapan KPU adalah Verifikasi Faktual kelapangan, sejalan dengan itu Pada Jumat (21/06/2024), terjadi aksi unjuk rasa mahasiswa dan pemuda di depan Kantor Bupati dan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mereka memprotes dugaan pemalsuan dukungan perseorangan untuk bakal calon Dolly P. Pasaribu, yang saat ini menjabat sebagai Bupati. Dugaan tersebut mencakup jual beli KTP dan pemalsuan tanda tangan.
Duagaan Pelanggaran tersebut terendus ketika wartawan memantau pelaksanaan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Marancar. Dari seluruh lembaran verifikasi yang dibawa dan diisi petugas saat menemui orang-orang yang dicatut sebagai pendukung pasangan bakal calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan bakal calon Wakil Bupati Ahmad Buchori, item menyatakan tidak mendukung bakal calon sengaja dihilangkan.
Pernyataan warga yang tidak mendukung calon terpaksa ditulis di kolom keterangan.Hal tersebut diduga terjadi karena KPU Tapsel sengaja menghilangkan salah satu item pernyataan pada lembar kerja verifikasi faktual, yakni Menyatakan tidak mendukung bakal calon. Padahal, dalam Keputusan KPU No.532/2024, item tersebut wajib dicantumkan. Dugaan kesengajaan ini muncul karena pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU Tapsel kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tapanuli Selatan pada 19 Juni 2024 di Sipirok, item tersebut masih disertakan dalam lembaran verifikasi. Namun, saat verifikasi faktual di lapangan, item tersebut hilang.
Belum jelas langkah apa yang akan diambil oleh KPU Tapsel selanjutnya, apakah menyatakan sah atau tidak sah pernyataan tidak mendukung yang dituliskan di kolom keterangan tersebut
Menyikapi hal tersebut Bupati DPD LIRA Tapanuli Selatan Torkis P Hasibuan mananggapi bahwa berbicara mengenai masalah tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses verifikasi berkas dukungan dan KTP. Kami harapkan Kepada seluruh Komisioner KPU Tapsel dan jajarannya kiranya bekerja dengan Profesional Jujur, tegas dan cermat serta Transparan karena kalua ada yang ditutup tutupi dan dirahasiakan dalam Verifikasi tersebut atu akan menjadi boomerang pada KPU sendiri. bila perlu buat TIM lakukan investigasi kelapangan agar tidak ada pemalsuan tanda tangan serta jual beli KTP (dukungan), dan kepada para Komisioner KPU janganlah mau di interpensi, tunjukkan dan laksanakan wewenang sesuai yang di amanahkan UU dan Peraturan, ujarnya saat dijumpai di sekrataiat DPD LIRA Tapsel di desa Situmba sipirok kemaren.
Akan hal itu jika terbukti ada unsur kesengajaan dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dalam melanggar Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024, maka hal tersebut harus diproses secara hukum. Jika terbukti ada kesengajaan yang dilakukan oleh KPU Tapsel saat verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dimaksud, hal ini harus diproses secara hukum,
Dia mengharapkan agar Masyarakat Tapanuli Selatan jangan sungkan dan takut memberikan informasi yang jelas dan benar agara proses Pemilukada di Tapsel in berlangung dengan Jujur dan Adil yang sesunggunya, harapnya.(PS/TIM)