POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI- Hasrat memiliki 1 (satu) unit rumah diperumahan GREEN LAND yang beralamat dijalan Petani kelurahan Cengkehturi Kecamatan Binjai Utara berujung masalah. Hal ini dialami Susilawati ibu dari tiga orang anak yang merasa tertipu dan sangat dirugikan oleh ulah marketing property PT. BERKAH RASYA PERKASA. Ini dikarenakan Susilawati telah membayar ± 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Eliz hrp selaku marketing PT BERKAH RASYA. Akan tetapi rumah yang beliau pesan sudah dialihkan kepihak lain.
Awalnya pada bulan Agustus tahun 2023 Susilawati bertemu dengan Eliz Hrp selaku marketing property PT. BERKAH RASYA PERKASA (PT. BRP) tersebut Eliz hrp menawarkan kredit kepemilikan rumah yang beralamat tersebut diatas. Dengan penuh kepercayaan tanpa kecurigaan Susilawati menerima tawaran dengan kesepakatan untuk memiliki rumah yang berada di Blok A no. 03 di Perumahan Green Land jalan Petani Kel. Cengkehturi Kec. Binjai Utata tersebut dan memberikan uang dengan rincian sebagai berikut:
Seiring berjalannya waktu Susilawati dikejutkan dengan adanya berita bahwa rumah yang sudah disepakati dengan pihak property melalui marketingnya yang bernama Eliz Hrp tersebut, ternyata sudah dialihkan kepada orang lain. Sontak Susilawati mendatangi kantor property (PT.BERKAH RASYA PERKASA).
Setelah mendatangi kantor property tersebut, Susilawati bukannya mendapatkan keterangan yang menenangkan hatinya, malah dipersalahkan oleh pihak property yang pada saat itu diwakilkan Am Hrp dengan mengatakan bahwa pihak Susilawati telah beberapa kali dihubungi untuk datang kekantor tetapi Susilawati tidak pernah datang. Sementara Susilawati ketika ditemui awak media mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh pihak property malah cenderung pihak proverty menyalahkannya.
Menurut info yang diterima awak media, Am HRP selaku suami dari direktur perusahaan tersebut selain seorang PNS di BPBD kota Binjai beliau dikenal sangat berperan di perusahaan tersebut, Dengan sangat berperan dan arogannya Am HRP tersebut Susilawati selaku korban dari marketing property tersebut menyerahkan kuasa kepada ZI untuk penyelesaian masalah ini.
ZI ketika ditemui awak media mengatakan " Saya sudah lakukan pendekatan dengan pihak property yang pada saat itu diwakili oleh Am Hrp di kantor BPBD Kota Binjai karena beliau bertugas disitu dan kebetulan isterinya pimpinan di perusahaan tersebut."
"Ketika saya temui beliau mengelak untuk bertanggung jawab perihal kwitansi penerimaan uang dari sdr. Susilawati kepada pihak perusahaannya melalui marketingnya dengan alasan uang tersebut tidak masuk ke kantor." Kemudian ketika saya tanya tentang kwitansi penerimaan uang yang berlogo perusahaannya beliau tetap menyangkal dengan mengatakan kalau kwitansi seperti ini bisa dibuat oleh siapa saja, karena juga tidak ada stempel perusahaannya." (19/06).
Setelah melakukan negosiasi mencari solusi penyelesaian permasalahan tersebut Am Hrp memberi saran kepada ZI agar Susilawati membuat surat pernyataan tertulis tentang berapa kerugian yang dideritanya terkait kredit kepemilikan rumah dengan PT. BRP agar dia dapat memanggil marketing yang tersebut diatas.
Anehnya, ketika surat pernyataan Susilawati sudah dibuat dan diserahkan ke perusahaannya Am Hrp selaku suami direktur perusahaan tersebut tidak terima dengan pesan WhatsApp ZI yang mengatakan meminta waktu 7 hari untuk diselesaikan. Dengan sikap arogannya menanyakan "apa maksud mohon diselesaikan dalam tempo 7 hari."
Selang waktu yang tidak lama ZI diintimidasi oleh M. Safii yang mengaku anggota Polres Langkat yang tak lain adalah adik Am Hrp dengan mengatakan "Apa maksudnya mohon diselesaikan dalam tempo 7 hari? (dengan arogannya), "Kau kan bukan pengacara, koq pake surat kuasa pula kau..?" ucap M.Syafii. Selanjutnya ketika ditanya "sebagai apa di perusahaan itu dan siapa nama dan pangkatnya" M. Syafii emosi dengan mengatakan bahwa "Ku bukan mbekingi tapi ku bagian dari pemilik perusahaan." Tak hanya sampai disitu AM Hrp selalu menggunakan orang lain untuk mengintimidasi ZI.
Miris dengan ketelibatan oknum- oknum ini, ZI memohon kepada Bapak Kapolres Langkat dan Bapak WaliKota Binjai untuk dapat memberi tindakan yang tegas terhadap bawahannya yang melakukan Dwi fungsi kepentingan selain sebagai PNS maupun Polri tapi melakukan kegiatan di perusahaan. (PS/ TEAM).