POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Hal ini disampaikan oleh Angga (Seksi Penata Pertanahan) yang didampingi Andi(Seksi Analis Hukum Pertanahan) saat dikonfirmasi awak media ini di Kantor ATR/BPN Kota Tanjung Balai.(03/07/2024).
" Untuk kawasan Propinsi Sumatera Utara sesuai keputusan menteri ATR/BPN tentang Lahan Sawah Dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan berlaku sejak tahun 2024 ini namun, pada prinsipnya bahwa alih fungsi lahan harus mendapatkan izin resmi dari Kementerian ATR/BPN ", jelas Angga.
Permasalahan alih fungsi lahan di Kota Tanjungbalai ternyata tidak semudah yang bayangkan oleh orang yang berinisial HES ini demi mengejar keuntungan besar, dengan mengandalkan relasinya yang diduga sebagai beckingnya hendak mengubah sawah menjadi tanah kavlingan seperti yang terlihat di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Menjawab pertanyaan apakah ATR/BPN Kota Tanjungbalai dapat mengeluarkan suatu kebijakan terhadap alih fungsi lahan yang di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar tersebut, diperoleh keterangan bahwa dalam hal ini BPN Kota Tanjungbalai tidak punya kewenangan terhadap alih fungsi lahan itu, "kami hanya menjalankan fungsi sebagai pencatatan dan pendaftaran tanah sesuai peraturan pemerintah dan terhadap masalah alih fungsi lahan yang dipertanyakan tidak ada nomen kami, karena semua permasalahan tersebut terlebih dahulu harus mendapat ijin dari kementerian", ujar Angga.
Seperti yang diketahui bahwa ada dugaan bahwa alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut terkesan ada pihak yang memaksakan kehendaknya untuk meraih keuntungan besar didalamnya, namun atas kehendak Allah SWT maka upaya perubahan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) tidak ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib S.Ag, MM.(PS/SUDI RAHMAT).