POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan menerima pembayaran 104,541 Miliar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT Arga Citra Kharisma (ACK) pengelola Centre Point Mall Medan.
Hal tersebut dikatakan M Sofyan di Kantor Bapenda Medan di Jalan A.H. Nasution kepada wartawan, Kamis (25/7/2024) sore.
Total penjumlahan pembayaran BPHTB pada tanggal 29 Mei lalu adalah sebesar 211,89 miliar rupiah. Oleh karena itu, ada dua termin pembayaran yaitu pada bulan Mei dan bulan Juli dengan jumlah yang sama," katanya kepada wartawan.
Sofyan mengungkapkan bahwa pembayaran ini dilakukan oleh PT ACK dalam masa tenggang waktu pengosongan.
"Kami akan melaporkan pembayaran ini kepada pimpinan, yaitu Pak wali kota, melalui Bapak Sekda. Kami juga menyarankan kepada PT ACK agar melakukan pembukaan spanduk atau segel melalui Satpol PP sebagai tanda penghormatan terhadap kewajiban yang mereka bayarkan," ungkap Asisten Pemerintah Setda Kota Medan ini.
Meskipun kewajiban pembayaran BPHTB sudah terpenuhi, Sofyan menegaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Selain BPHTB, mereka juga harus membayar retribusi lainnya.
"Tentunya ada hitungannya dan hal tersebut akan diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," jelasnya.
MASIH MILIKI UTANG 39 MILIAR
M Sofyan juga menambahkan bahwa meskipun PT ACK masih memiliki utang mereka tetap diperbolehkan membuka operasional. Bapeda Medan berharap PT ACK dapat melaksanakan kewajiban mereka yang belum terpenuhi dengan segera.
Sofyan juga menunjukkan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa PT ACK telah membayar sejumlah utang.
"Saya ingin menjelaskan bahwa awalnya Pak Bobby mengatakan bahwa utang dari Center Point sebesar 250 miliar rupiah, kemudian mereka membayar sejumlah 107 miliar rupiah, dan yang terakhir 104 miliar rupiah. Artinya, masih ada utang sebesar 39 miliar rupiah yang belum terbayarkan," jelas M Sofyan.
Saat ditanya mengenai utang tersebut, M Sofyan menjelaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang mereka miliki.
"Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," tandasnya.(PS/RED)