Bea Cukai Teluk Nibung Berhasil Tumpas Barang Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

/ Rabu, 17 Juli 2024 / 13.45.00 WIB

Keterangan gambar : Bersama forkopimda, Kepala Bea Cukai Teluknibung Tanjungbalai, Nurhasan Ashari, memimpin langsung pemusnahan barang-barang ilegal (POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Bea Cukai Teluk Nibung menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan hasil penindakan periode Februari-Desember 2023 senilai fantastis Rp2,1 miliar.

Bersama forkopimda, Kepala Bea Cukai Teluknibung Tanjungbalai, Nurhasan Ashari, memimpin langsung pemusnahan barang-barang ilegal ini pada hari Rabu (17/7/24). Operasi Bea Cukai Teluk Nibung menjangkau 5 wilayah: Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai.


Penindakan tegas ini berhasil menindak total 21 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Beragam barang ilegal berhasil disita dan dimusnahkan, di antaranya:
  • 229.960 batang rokok ilegal
  • 192 balepress dan 11 koli pakaian bekas
  • 2 laptop bekas
  • 6 tas bekas
  • 2 koli sparepart
  • 199 koli produk olahan makanan, minuman, bumbu, shampoo, dan kosmetik
  • 25 kotak obat-obatan
Nurhasan Ashari menjelaskan bahwa barang-barang ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp503 juta.

Pemusnahan ini, terutama rokok ilegal dan pakaian bekas, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memerangi peredaran barang ilegal yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.


Penting untuk diingat bahwa pakaian bekas dan sepatu bekas termasuk barang larangan impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan nomor 40 Tahun 2022.

Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal. "Mari bersama-sama kita jaga negara dari peredaran barang-barang yang merugikan," ajak Nurhasan.

 (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: