Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI) bahkan telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan sejak Februari sampai November 2024 mendatang.
Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan juga bakal jadi pertarungan yang sengit."Berdasarkan pantauan di media sosial seperti Facebook mulai tersebar nama-nama figur yang dijagokan oleh team dan juga simptisan yang akan jadi bakal calon bupati di Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2024-2029, dan bahkan ada yang memprediksi bakal bermain tiga, dua atau kembali akan melawan kotak kosong (KOKO)
Dari sekian figur yang disebutkan akan berpotensi ikut bertarung dalam perhelatan Pilkada serentak 2024 telah menyatakan sikap untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas periode 2024-2029 akan tetapi tiada satupun diketahui siapa yang sudah mendapatkan B.1.KWK dari Ketua Umum Partai, dan sudah terlihat pembagian bingkisan kepada masyarakat, pemasangan baliho, pemasangan stiker atau branding bergambar Paslon pada mobil pribadi juga sudah terlihat dikalangan masyarakat .
Pemerhati Humbang Hasundutan yang namanya tidak bersedia dipublis, Senin, (15/7) menyampaikan, bahwa agenda pesta demokrasi tujuannya bagaimana sebenarnya kita meyakini calon pemimpin itu bisa mensejahterakan masyarakatnya paling tidak dari berbagai aspek termasuk supramasi hukum, artinya kita melihat bahwa keadaan Kabupaten Humbang Hasundutan diharapkan untuk bijak menentukan siapa pilihannya.
Kita harus yakin bahwa pemerintahan kedepan akan semakin lebih baik lagi dengan keberadaan dengan orang yang kita pilih untuk boleh membawa perubahan yang signifikan artinya membawa masyarakat itu akan semakin lebih baik , baik itu dari sektor ekonomi , pertanian dan juga sektor apa saja.
"Agar kedepan masyarakat itu aman dengan hadirnya pemimpin yang bena-benar diinginkan masyarakat , untuk itu jangan salah pilih untuk pemimpin kita menuju perubahan yang benar-benar kita harapkan, karena jika kita salah pilih maka dampak negatifnya terimbas kepada kita, begitu juga terlebih-lebih kepada PNS ,pilihlah pemimpin yang benar-benar membelamu, ucapnya.
Terkait B-1.KWK merupakan formulir yang digunakan Bapaslon untuk mendaftar di KPU menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada). Tanpa format bermaterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. "Perlu diketahui, SK calon kepala daerah (Cakada) tidak dapat digunakan mendaftar, tetapi formulir B.1-KWK sah untuk digunakan. Dalam hirarki surat menyurat kepartaian. secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi adalah B.1-KWK nya.
Di atas SK partai masih ada satu model surat lagi yakni formulir B.1-KWK yang merupakan legitimasi dukungan resmi partai ke Bapaslon."Salah satu syarat yang harus dipenuhi paslon adalah menunjukkan B.1-KWK dari partai yang mencukupkan pengusungan,
Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat menyurat untuk dukungan. Tetapi secara mental memiliki makna yang sama. Sehingga SK partai, tidak dapat digunakan mendaftar di KPU. Apalagi yang masih kantongi Surat Rekomendasi (SR)
Beberapa figur yang telah menyatakan sikap untuk maju sebagai calon Bupati Humbahas sebagai berikut; Hendri Tumbur Simamora, Irwan Simamora, Junita Rebecca Marbun, Pantur Banjarnahor, Harry Marbun, Birma Sinaga , Oloan Paniaran Nababan yang saat ini masih menjabat sebagai wakil Bupati Humbahas dan juga Ketua DPC PDI-Perjuangan.
Figur-figur yang nama mereka jadi perbicangan publik di Kabupaten Humbahas bahkan digadang-gadang akan maju bertarung sebagai calon bupati dan wakil bupati Humbahas pada perhelatan Pilkada serentak diakhir 2024 ini."Dari sekian figur yang disebutkan akan berpotensi ikut bertarung dalam perhelatan Pilkada serentak 2024 telah menyatakan sikap untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas periode 2024-2029, akan tetapi B-1.KWK belum dikantongi .(PS/BN)