DPRD Harapkan Pihak Polres Menyidik SKT Yang Di Keluarkan Kades Suka Maju

/ Rabu, 17 Juli 2024 / 00.13.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM.KARO- Rapat Dengar Pendapat di ruang Rapat DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Karo terkait Penebangan Kayu Siosar Oleh CV Ulina, Penerbitan SKT oleh Kepala Desa Suka Maju dan Keberatan Simantek Kuta Desa Suka Maju, serta Keberatan Badan Permusywaratan Desa( BPD) dan masyarakat Desa Suka Maju, Desa Singa, Desa Lausimomo serta beberapa Lembaga yakni DPD WALANTARA  Wahana Lestari Alam Nusantara( WAKANTARA) Karo, LBH DPD IPK Karo, DPC Koswari Kabupaten Karo, serta lembaga lainnya. RDP di laksanakan Pada Senin,  (15/07/2024) mulai pukul 10.00 WIB sampai Selesai.

Rapat di Pimpin Oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, di dampingi Wakil Ketua DPRD Davit K Sitepu dan Sadarta Bukit. Sebelum RDP di mulai di buka dengan hening Cipta Atas Kematian Sempurna Pasaribu ( Wartawan Karo yang tewas Dibakar). 

Jesaya Pulungsn SH selaku Direktur LBH DPD IPK Karo menyampaikan, sehubung ada nya laporan warga desa Suka maju yang di wakili BPD Desa Suka Maju dan Simantek Kuta Irfan Ginting atas penerbitan SKT oleh Kepala Desa Suka Maju, dan warga terdampak seperti Desa Singa, Lau Simomo, dan Kacinambun akibat dampak alam pemotongan Kayu di Siosar oleh CV Ulina, "maka kami menyampaikan keluhan warga serta beberapa data yang di duga adanya pelanggaran aturan" ujar Jesaya.

Ketua DPD Walantara Karo Juliadi Kaban SH mengatakan bahwa sebelumnya sudah sering melakukan pengecekan dan penghentian pemotongan bersama Kanit Tipiter Polres Karo Pak Regen Manik. "Kami juga Walantara sudah membuat pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara Beberapa waktu lalu, jadi harapan kami Walantara agar alam bisa lestari maka setiap penebangan kayu harus memikirkan dampak seperti banjir, longsor dan lain lain "ujarnya. 

DPC Koswari Karo Pelita Monald Ginting SPd, Hendrik Setiawan, Surya Rambe, menyampaikan sebelumnya dari amatan media sempat terjadi penghentian truck oleh warga sekitar penebangan kayu yakni Desa Sigarang Garang, Simacem, Bekerah, dan Sukameriah sekitar bulan juni kemarin akibat warga keberatan karena tidak ada izin ke Pemdes setempat namun akibat truck pengangkut kayu beberapa Fasilitas Desa Sempat mengalami kerusakan. " pada pertemuan tersebut,  kepala desa sempat membuat pertemuan dengan Forkompincam Tigapanah dan BPBD Karo yang menghasilkan kesepakatan bahwa kayu tidak bisa di angkut dan tidak ada kegiatan di lokasi siosar karena tanah tersebut merupakan aset Pemkab"ujarnya. 

BPD Suka Maju Joni Ginting dan Simantek Kuta Irfan F Ginting Menjelaskan bahwa warga keberatan atas tindakan Kades Suka Maju Rismon Ginting yang mengeluarkan SKT penebangan Kayu untuk CV Ulina secara " atas adanya skt tersebut kami kami sangat keberatan"  ujarnya. 

Asisten Pemkab Karo Caprilius Barus menyampaikan bahwa sesuai titik kordinat dan Peta bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo yang seluas berkisar 300 hektar.

Pihak Kepolisian Resort Tanah Karo yang di wakili AKP Rasmaju Tarigan, menyampaikan kami belum bisa menyidik karena pemilik lahan masih dualisme, "maka kami minta agar di tentukan dulu status pemilik lahan tersebut, agar kami bisa membuat langkah. Untuk sementara sampai masalah ini selesai kiranya pihak terkait menghentikan penebangan serta izin penebang"ucapnya. 

Kepala BPBD Karo Jusfri Nadeak mengatakan bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan milik Pemkab yang merupakan lahan agropolitan " Terkait Hal tersebut kami mempunyai dokumen lengkap" jelasnya. 

Anggota DPRD Karo Lusiana Sukatendel sangat menyayangkan atas ketidakhadiran CV Ulina, Kades Suka Maju dan BPHL Wilayah II Medan. Maka Lusiana sukatendel bersama Raja Mahesa Tarigan S. Com meminta tegas agar masalah ini cepat di selesaikan pihak terkait, baik dari Dinas terkait, Pihak Executive dan Kepolisian " secepatnya permasalahan ini di tuntas kan,  agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan " ujar Lusia.

Perwakilan  Gerakan MasyarakatUntukKemakmuranKaro (GEMUK ) menyampaikan tentang adanya Barcode palsu yang di gunakan oleh CV. ULINA " untuk barcode juga harus di periksa apakah sudah di hitung berapa tungkul yang di potong serta jenis jenis kayu yang di potong, karena ini berkaitan dengan hasil pendapatan daerah" Ujar Ribinson.

Di akhir rapat Ketua DPRD Iriani Tarigan di dampingi Davit K Sitepu, dan Sadarta Bukit, menyampaikan hasil pertemuan, bahwa 1. Atas penebangan kayu di Siosar di ketahui masuk dalam kawasan agropolitan, dengan status APL yang merupakan milik dari PemkabPemkab Karo, maka DPRD Kabupaten Karo, menyampaikan agar Pemkab agar membuat langkah - langkah hukum.2.Mengharapkan agar Polres Karo menyidik masalah ini dari SKT Kepala Desa Suka Maju, 3. DPRD menyarankan agar pemerintah daerah meminta kepada Instansi Penerbit izin, untuk menghentikan kegiatan penebangan di siosar sampai permasalahan tuntas. 

Acara RDP Juga di hadiri Asisten Pemkab Karo Caprilius Barus, Kepala BPBD Kab Karo, Kepala KPH 15 Kabanjahe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Karo, Perwakilan Polres Tanah Karo, Forkopincam Kec. Tigapanah, Kades Suka Meriah, Simacem, Bekerah, BPD Desa Suka Maju, Simantek Kuta Desa Suka Maju, Perwakilan warga Desa Kacinambun, Kepala Desa Singa dan Warga, Warga Lausimomo, GEMUK dan masyarakat karo.( PS/ BUDIMAN S)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p