POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Developer Royal Platinum Persada agaknya harus berpikir panjang melanjutkan pembangunan Gerbang Mewah perumahan di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Medan Marelan ini.
Pasalnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan Rahmat Adi Syaputra mengultimatum akan segera menurunkan tim penertiban jika pelaku usaha tak menuntaskan Persetujuan Bangunan Gedung nya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Medan.
“Dalam waktu dekat akan kami turunkan tim. Di lapangan sedang dilakukan inventarisasi bangunan yang tak memiliki PBG. Mungkin Rabu tim akan turun,” tegas Rahmat Adi Syaputra, Senin (29/7/2024) yang dikenal tegas menegakkan Perda di Kota Medan ini.
Di lokasi bangunan Gerbang mewah Komplek Royal Platinum Persada, Zenin (29/7/2024) pagi telah diinspeksi mendadak Lurah Terjun Lukmanul Hakim bersama aparatur lainnya. Diketahui, bangunan itu belum mengantongi PBG dan hanya memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Dalam sidak kami, sesuai keterangan perwakilan Developer, mereka masih mengurus PBG. Perwakilan hanya bisa menunjukkan KRK saja. Kami akan laporkan temuan ini ke pimpinan,” pungkas Lukmanul Hakim.
Senada, Camat Medan Marelan Ananda Sulung mengaku, telah memerintah Lurah Terjun meninjau bangunan gerbang diduga tak memiliki PBG di Jalan Abdul Sani Muthalib milik PT Royal Platinum Persada berkantor di Jalan Kuring No. 3-3 A Medan ini.
“Saya sudah perintahkan Lurah Terjun tinjau. Akan kami surati ke dinas terkait agar memberikan surat peringatan. Prioritas kita agar Pendapatan Asli Daerah bisa diperoleh sesuai aturan dan masyarakat taat aturan,” pungkas Ananda Sulung.
Pantauan wartawan, Senin (28/7/2024) pembangunan Gerbang Mewah Perumahan Royal Platinum Persada dikebut developer. Info di dapat, di lokasi ini akan dibangun 250 Rumah Tempat Tinggal dilengkapi berbagai fasilitas.
Menanggapi hal ini, Minggu (28/7/2024) Kepala Dinas
PMPTSP Medan Nurbaiti Haharap berjanji akan menyampaikan dugaan bangunan tanpa
PBG ke instansi terkait.
“Nanti saya teruskan ke Kadis Perkimcikataru, karena yg memberikan peringatan adalah mereka Pak,” pungkasnya via pesan Wahts Appnya.
Sementara Manajemen Perumahan Royal Platinum Persada Kiki saat
dikonfirmasi via Whats App nya mengakui
banguna mereka belum memiliki PBG dan dalam
proses pengurusan. "Iya lg dalam pengurusan abangda," tulisnya di
laman WA menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (28/7/2024) malam. (PS/RED)