Gudang Penimbunan BBM Ilegal Jalan Jala IV Marelan Luput Dari Perhatian

/ Jumat, 12 Juli 2024 / 14.23.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN,Bisnis bahan bakar minyak (BBM) tidak resmi atau ilegal kini berkembang pesat di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan tepatnya dijalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Aktivitas ini terpantau pada Jumat (12/7/2024).

Tim wartawan yang melakukan pemantauan di lokasi menemukan gudang penimbunan BBM ilegal di antara sejumlah pabrik industri di Jalan Jala IV. Menurut informasi, mafia BBM ilegal terbesar di Medan menjalankan aktivitas di daerah ini, dikenal dengan inisial MNR.

Seorang narasumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa BBM yang ditimbun di Jalan Jala IV berasal dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Medan. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil Pick up, Box dan Panther yang telah dimodifikasi. Selain itu, BBM ilegal ini juga diperoleh dari mafia BBM serta dari siongan mobil tangki industri.

Gudang penimbunan BBM ilegal di Jalan Jala IV ini disebut-sebut milik mafia terbesar di Kota Medan. Mafia ini tidak hanya menampung BBM ilegal dari Medan dan sekitarnya, tetapi juga dari luar daerah.

Pelaku bisnis BBM ilegal di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, berinisial MNR, nekat menjalankan usahanya karena memiliki hubungan baik dengan sejumlah oknum. Selain itu, mereka menggunakan jasa preman untuk mengamankan bisnis ilegal ini.

Selain bisnis BBM ilegal, aktivitas penimbunan crude palm oil (CPO) ilegal juga berlangsung di daerah yang sama. Hingga kini, aktivitas penimbunan BBM ilegal di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, masih terus berlangsung tanpa hambatan.

Narasi ini didukung oleh pernyataan narasumber yang enggan disebutkan namanya. (tim)

Komentar Anda

Terkini: