FOTO: AHMAD QOSBI (PEGANG MIX) DAN IMPUN SIREGAR (2 DARI KIRI). PS/IG |
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kritisi Praktisi Hukum yang menuding
adanya nama Impun Siregar menjabat Kepala Yayasan Madrasah Tsanawiyah Persiapan
Negeri (MTsPN) 4 Medan berpotensi konflik kepentingan seolah dibawa cuek oleh
pejabat Kementerian Agama di Sumut.
Konfirmasi wartawan, Selasa (30/7/2024) atas MTsPN 4
Medan yang memungut Rp 2,5 juta dari Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024 di
tengah sulitnya kehidupan masyarakat tak direspon Kakanwil Kemenag Sumut dan
Kakan Kemenag Medan.
Sekolah Islam setara SMP yang berstatus swasta namun
tercantum penegerian ini ternyata memiliki Kepala Yayasan DR H Impun Siregar
MA, nama ini juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan DR H
Impun Siregar MA.
Data dihimpun media di laman https://appmaDRasah.kemenag.go.id/penegerian/, di kolom Organisasi dan Manajemen tercantum nama DR H Impun Siregar MA sebagai Kepala Yayasan MTsPN 4 Medan. Impun Siregar tercatat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan yang hingga kini masih menjabat.
Berikut
struktur organisasi Yayasan MTsPN 4 Medan :
Kepala Yayasan :
DR. H. Impun Siregar, MA
Kepala Madrasah :
Netty Zakiah, S.Pd, M.Pd
Komite Madrasah : Nyak
Arif Polem
Wakil Bid. Kurikulum :
Reziono Pratama, S.Pd.I
Wakil Bid. Kesiswaan :
Dedi Wahyudi Pinem, S.Pd
Wakil Bid. Humas :
M. Ali Jaya Saragih, SE
Wakil Bis. Sapras :
Rini Azhari Nasution, S.Pd
Praktisi hukum Aji Lingga SH sebelumnye mengatakan, larangan bagi pejabat Kementerian Agama
menjadi Kepala Yayasan Pendidikan MaDRasah diatur dalam beberapa peraturan
hukum yang bertujuan untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan,
dan memastikan profesionalisme.
Berikut
adalah beberapa aturan hukum yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN):
- Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa ASN harus bersikap
netral, tidak memihak kepentingan tertentu, dan bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik.
- Pasal 3 mengatur bahwa ASN tidak boleh merangkap
jabatan di luar tugas kedinasan mereka yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Pasal 3 ayat (4) melarang PNS untuk terlibat dalam
kegiatan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai
pegawai negeri, termasuk memegang jabatan di organisasi yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019
tentang Tata Kelola Pendidikan Islam:
- Pasal 6 menyatakan bahwa pejabat di Kementerian Agama tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau kepala yayasan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama untuk menghindari konflik kepentingan.
Aji Lingga SH meminta Menteri Agama melalui Inspektur Jendral dan Kakanwil Kemenag Sumut melakukan pemeriksaan atas dugaan konflik kepentingan atas menjabat Kepala Yayasan MTsPN 4 Medan nya Impun Siregar selaku Kakan Kemenag Kota Medan.
“Saya berharap, Kakan Kemenag Medan ini diperiksa, ada tidak konflik kepentingan atas jabatannya di Kepala Yayasan MTsPN 4 Medan. KPK RI juga diminta mengecek kebenaran LHKPN nya, masuk atau tidaknya jabatan dan hasil dari jabatan lain Impun Siregar ini,” pungkasnya.
BUNGKAM DAN MENDADAK DIKLAT
Konfirmasi wartawan, Selasa (30/7/2024) ke Kemenag Sumut dan Medan tak membuahkan hasil.
Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi bungkam. Melalui staff nya Ahmad Qosbi meminta media mengkonfirmasi Humas Kemenag Sumut Mulia Banurea. Namun sang Humas meminta wartawan menghubungi Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Erwin Dasopang. Tapi mungkin sudah tradisi, sang Kabid Penmad tak ada di tempat.
Sikap diduga tak acuh juga dipertontonkan Kakan Kemenag Medan Impun Siregar. Sang Kakan saat disambangi ke kantor nya ngaku sedang Diklat (Pendidikan dan Latihan). Padahal, sesuai informasi diperoleh, pejabat ini sedang menerima tamu dan dibuktikan masuk nya pesanan minuman diantar pekerja kantin ke dalam ruangannya.
“Mohon maaf, saya lagi berlangsung belajar diklat, trimks,” tulisnya singkat di laman Whats App nya, Selasa (30/7/2024) saat dimohonkan sesion wawancara.
TAK ADA DATA DI
LHKPN KPK
Mengecek Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kakanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi Sag MM dan Kakan Kemenag Medan DR Impun Siregar MA. Dalam penelusuran di laman https://elhkpn.kpk.go.id/ tak terdata detail laporan pejabat di Kementerian Agama ini.
Padahal, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim, Rabu (3/4/2024) lalu mengatakan, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Kementerian Agama mencapai 100%. Ada 2.663 pejabat, mulai dari Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama, pejabat Eselon I dan II, hingga pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Ikut melaporkan LHKPN juga, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai/Asrama Haji/Kepala Unit, Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Bagian pada PTKN, Auditor pada Kementerian Agama, dan Kepala MaDRasah Aliyah Negeri (MAN),” katanya sebagaimana dipublis di laman https://kemenag.go.id/nasional/pelaporan-lhkpn-pejabat-capai-100-kemenag-wujud-transparansi-dan-akuntabilitas.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan akan menyelidiki keluhan orangtua Peserta Didik Baru di MaDRasah Tsanawiyah Persiapan Negeri (MTsPN) 4 Medan di Jalan Raya Griya Martubung Kel. Besar Kec. Medan Labuhan.
Kepada wartawan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menegaskan akan menyelidiki informasi yang dipublis media tersebut.
“Tanggapan saya bahwa sesuai informasi dari pemberitaan ************.com maka kami melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Tks,” kata AKBP Janton Silaban, Minggu (28/7/2024) via pesan Whats App nya.
Respon cepat AKBP Janton Silaban ini bagai angin segar didengar Orangtua Peserta Didik Baru. Mereka mengaku punya harapan agar pungutan di MTsPN 4 Medan diusut tuntas mengalir kemana saja dan sesuai tidak dengan aturan.
“Terima kasih Pak Kapolres. Harapan kami bisa diusut tuntas. Saya aja sudah sejuta lebih juga membayar pungutan di MTsPN 4 Medan. Amat berat kami rasa,” keluh Orangtua Murid yang namanya enggan ditulis, Minggu (28/6/2024) sore.
Pria separuh baya ini juga menunjukkan kwitansi senilai Rp. 300 ribu diteken pegawai MTsPN 4 Medan atas cicilan Rp. 979 ribu bea pembelian buku pelajaran kelas VII dan kwitansi senilai Rp. 715 ribu dengan rincian pembayaran PPDB 2024 Rp. 600 ribu, SPP Juli 2024 Rp. 110 ribu dan kartu SPP Rp. 5 ribu.
“Inilah kwitansi nya pak. Sampek sampek kartu SPP pun bayar. Kekmana lah ini. Padahal Tanah mereka Hibah Pemko Medan, Guru banyak yang ASN, ada dana BOS. Makanya pas Pak Kapolres bilang akan diselidiki, kami senang. Biar tahu kemana aja uangnya. Baik yang sekarang maupun yang tahun ajaran lalu,” pungkasnya.
Belum diperoleh keterangan dari Kepala MTsPN
4 Medan Netty Zakiah. Konfirmasi dan mohon tanggapan atas statemen Kapolres
Pelabuhan Belawan yang akan menyelidiki pungutan di Sekolah Islam setara SMP
ini yang dilayangkan media ke pesan Whats Appnya, Minggu (28/7/2024) tak
direspon meski terlihat 2 centang. (PS/RED)