POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Hal ini disampaikan Insan Umami Kasi.TIKIM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan di ruang kerjanya kepada awak media ini bahwa, dalam setiap melayani bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen negara tidak pernah mempersulit setiap pemohon paspor.
"kami tidak pernah mempersulit bagi setiap pemohon paspor di kantor kami, bahkan kami terus berkomitmen agar setiap pemohon tidak menjadi korban dari praktik Trafiching," katanya. (Selasa,30/07/2024).
Masih kata Insani,"atas perintah Kepala Kantor kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut dan tidak ditemukan adanya pelanggaran wewenang didalamnya", ungkapnya.
Menurutnya, permasalahan ini muncul dari Mall Pelayanan Publik (MPP) Kisaran atas nama pemohon paspor Susanto warga Sei Alim Hessa yang konon menjadi korban percaloan karena kerap dipersulit terhadap permohonan paspornya dengan berbagai alasan didalamnya dan dikenakan biaya paspor yang melebihi ketentuan yang berlaku.
"semua dugaan tersebut tidak benar adanya, yang benar adalah bahwa Susanto dicurigai akan menjadi korban Trafiching maka, Saya anjurkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan", ujar Insan.
Setelah pemohon paspor atas nama Susanto datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan dan di lakukan pemeriksaan berkas serta wawancara yang dilakukan terhadap pemohon paspor tersebut dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan menjadi korban Trafiching, maka, selanjutnya pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan langsung mengeluarkan paspor atas nama Susanto tersebut.
"kami tetap berkomitmen agar setiap pemohon paspor tidak sampai menjadi korban Trafiching, mengingat permasalahan ini merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan aturan yang ada, dan dugaan yang di tuduhkan itu tidak benar adanya, namun demikian kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat yang ingin melaporkan setiap kegiatan diluar ketentuan agar kami tetap bekerja sesuai SOP Keimigrasian", pungkas Insan. (PS/SUDI RAHMAT).